Ganjar tinjau kembali putusan MA soal pembatalan izin pabrik semen
Merdeka.com - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengaku akan meninjau kembali atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan izin pembangunan pabrik PT Semen Indonesia di Rembang, Jawa Tengah. Sebab hal tersebut berpengaruh pada izin lingkungan dan pertambangan.
"Mencabut izin lingkungan pertambangan? Kan lagi kita review. Kalau enggak salah ada permohonan baru juga. Kita belum putuskan, lagi berproses," tutur Ganjar kepada awak media di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/12).
Menurutnya, saat ini pabrik milik PT Semen Indonesia sudah hampir jadi. "Loh pabriknya sudah dibangun kok. Sudah mau jadi. Sudah ada yang 100 persen kok," jelas Ganjar.
-
Dimana pabrik itu akan dibangun? Arkeolog di Jepang menemukan timbunan sekitar 100.000 koin di Kota Maebashi, sekitar 100 kilometer barat laut Tokyo.
-
Dimana pabrik semen di Kaltim dibangun? Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Isran Noor meresmikan pabrik semen milik PT Kobexindo Cement di Desa Selangkau Kecamatan Kaliorang Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
-
Dimana Slamet Sarojo membangun pabrik pertama? Hingga sekitar tahun 1959, Slamet membangun pabri sirlak (campuran plitir kayu), di bawah PT Eka Djaja di Semarang.
-
Siapa yang berinvestasi dalam pembangunan pabrik semen di Kaltim? Pembangunan pabrik semen di Kutim, adalah hasil investasi Hongshi Holding dari Tiongkok yang bekerja sama dengan PT.Kobexindo Cement.
-
Mengapa pembangunan pabrik semen di Kaltim penting? Isran menjelaskan, peresmian pabrik semen ini menandai perkembangan industri hilir di Kalimantan Timur.
-
Bagaimana pabrik semen di Kaltim diproyeksikan untuk meningkatkan ekonomi daerah? Kolaborasi ini, kata dia, tidak hanya membawa manfaat ekonomi. Tetapi juga akan menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kualitas infrastruktur, serta membuka peluang bagi pengembangan komoditas lain di sekitar pabrik.
Diketahui, Serikat karyawan PT Semen Indonesia (PT SI) menyesalkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) bernomor register 99 PK/TUN/2016 yang diajukan petani Rembang dan LSM Wahana Lingkungan Indonesia (Walhi), terkait izin lingkungan pembangunan pabrik PT SI di Rembang, Jawa Tengah.
"Segenap karyawan PT SMI dan PT SG sangat menyesalkan Putusan PK Mahkamah Agung(MA) berdasarkan informasi dari website MA," tegas Wakil Ketua Serikat Karyawan PT SI, Rurry Adam saat konferensi pers di Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (13/10).
Rurry Adam menyatakan, dikabulkannya putusan MA tersebut secara otomatis membuat proyek pembangunan pabrik semen di Rembang akan dibatalkan. Sehingga ribuan pekerja terancam di PHK.
"Apabila terjadi pembatalan Pabrik Rembang berpotensi terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada ribuan tenaga kerja Semen Indonesia Group. Kemudian pekerja seluruh afiliasi usahanya dan perusahaan terkait. Padahal, potensi penyerapan tenaga kerja yang hilang sekitar 3.037 orang atau sekitar 75 persen dari potensi penyerapan SDM warga sekitar perusahaan," terangnya.
(mdk/sho)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ganjar mengaku sering menjadi kambing hitam dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaCapres Ganjar melanjutkan estafet penyelesaian meski menerima sentimen negatif publik.
Baca SelengkapnyaIsran Noor meresmikan pabrik semen milik PT Kobexindo Cement di Desa Selangkau
Baca SelengkapnyaPersemaian Mentawir siap menghijaukan ibu kota nusantara.
Baca SelengkapnyaPabrik Indarung I milik PT Semen Padang tengah berupaya untuk mendapatkan pengakuan sebagai Warisan Dunia dari UNESCO.
Baca SelengkapnyaIndustri semen domestik mengalami kontraksi pada kuartal I tahun 2024 terutama segmen semen kantong (ritel).
Baca SelengkapnyaGanjar memastikan kembali pembangunan IKN tetap dilaksanakan berdasarkan ketetapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
Baca SelengkapnyaIzin ekspor konsentrat tembaga oleh PT Freeport Indonesia (PTFI) yang saat ini berlaku hingga 31 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaPengelola tempat kegiatan usaha dinilai melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005.
Baca SelengkapnyaGanjar mengatakan, Indonesia dapat dilihat dengan pembangunan infrastruktur yang dibangun hingga menarik para investor.
Baca Selengkapnya