Ganjaran pelaku perdagangan satwa liar Indonesia terlampau enteng
Merdeka.com - Angka perdagangan satwa liar dilindungi di Indonesia masih tergolong sangat tinggi. Namun sayang, hukum belum bisa membikin jera para pelaku lantaran ganjarannya dianggap tergolong ringan.
Lembaga nirlaba Protection of Forest and Fauna (ProFauna) Indonesia mencatat, adanya kecenderungan peningkatan kasus perdagangan satwa liar dilindungi. Selama Januari hingga Mei 2016, telah ditemukan 52 kasus tindak pidana perdagangan satwa dilindungi. Menurut juru kampanye ProFauna Indonesia, Dwi Derma S, kasus perdagangan satwa dilindungi didominasi oleh penjualan primata jenis kukang dan lutung, kemudian disusul jenis burung dan penyu.
"Sepanjang 2015 hingga saat ini, ProFauna mencatat terdapat sedikitnya 120 kasus perdagangan satwa liar yang ditangani oleh pihak berwajib. Namun tidak sampai sepuluh persen dari kasus tersebut yang diproses hingga vonis," kata Derma, Minggu (5/6).
-
Apa dampak negatif dari merusak lingkungan? Dampak dari kerusakan alam juga mencakup pencemaran lingkungan, kebakaran hutan, dan pemanasan global.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Kenapa perbuatan zalim bisa menghapus pahala? Maka orang-orang yang terzalimi itu akan diberi pahala dari kebaikan-kebaikan pelaku zalim. Jika telah habis kebaikan-kebaikannya, maka dosa-dosa mereka akan ditimpakan kepadanya, kemudian dia akan dilemparkan ke dalam neraka'
-
Kenapa hukum di Indonesia mengecewakan? 'Ada tiga kata yang sangat penting di dalam orasi ini yaitu kata etika, moral dan hukum semua kata itu, rangkaian kata itu penting, tapi saya akan bicara etika, moral dan hukum. Kenapa topik ini dipilih, karena kita punya hukum tetapi hukum kita itu sangat mengecewakan,' kata Mahfud MD di Jakarta, Kamis (30/11).
-
Kenapa pungli merusak citra wisata? Pungli yang dilakukan oleh oknum tercela itu tidak hanya merugikan wisatawan secara langsung, tetapi juga merusak citra destinasi wisata, bahkan mengakibatkan penurunan jumlah kunjungan, sehingga membuat beberapa lokasi wisata menjadi sepi pengunjung.
Pada 2015, lanjut Derma, Indonesia mengalami kerugian hingga Rp 9 triliun akibat lemahnya penegakan hukum. Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Maret 2016 hingga Mei 2016, menggagalkan enam kali upaya penyelundupan satwa liar dari dan ke luar negeri, dengan nilai total sekitar Rp 21 miliar.
Sepanjang 2015 hingga mendekati pertengahan 2016, penegakan hukum terkait kejahatan satwa liar di Indonesia belum memuaskan. Catatan ProFauna, hanya ada sembilan vonis dijatuhkan kepada pelaku perdagangan satwa liar sejak Januari 2015 hingga Mei 2016.
Derma juga mengatakan, dari segi kualitas, hukuman dijatuhkan mengecewakan. Dari sembilan vonis pengadilan, hukuman paling tinggi hanya 2,5 tahun penjara dan denda Rp 80 juta. Hukuman dijatuhkan oleh PN Pekanbaru, Riau, kepada dua anggota sindikat perdagangan Orang utan Sumatera, pada 22 Maret 2016.
"Ini termasuk hukuman terberat yang pernah dijatuhkan pada terdakwa perdagangan satwa liar," ujar Derma.
Vonis itu hanya setengah dari hukuman penjara maksimal, yakni lima tahun penjara, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Derma menyatakan, hukuman denda juga tidak pernah dijatuhkan secara maksimal, yaitu Rp 100 juta. Padahal, omzet para pedagang satwa liar bisa mencapai ratusan juta rupiah dalam sekali transaksi.
ProFauna mendesak pemerintah memperkuat penegakan hukum terkait kejahatan satwa liar. Dia juga meminta Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 direvisi, buat memperberat hukuman pagi pelaku.
ProFauna juga merasa pola pikir penegak hukum, terutama jaksa dan hakim, diubah. Penegak hukum mestinya memahami kejahatan perdagangan satwa liar merupakan isu global yang serius, sehingga pelakunya harus dihukum berat.
Mengutip data PBB dan Interpol, kata Derma, perdagangan satwa liar di seluruh dunia mencapai USD 15-20 miliar. Perdagangan satwa liar nilai dan tingkat bahayanya sejajar dengan perdagangan narkotika, senjata api ilegal, dan manusia.
"Ini menjadi momen saatnya kita berhenti mentolerir segala bentuk praktik perdagangan satwa liar. Semua kerja keras aparat dan aktivis pemerhati satwa liar di lapangan akan menjadi sia-sia, jika di meja hijau para pelaku selalu divonis rendah," tutup Derma.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus penipuan tersebut menyebabkan kerugian Rp15 miliar.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar membeberkan sejumlah alasan menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Nyoman Sukena (38) yang memelihara landak Jawa.
Baca SelengkapnyaPerdagangan satwa lindung masih sering ditemui di pasar burung.
Baca SelengkapnyaPolisi sebut Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, tidak pernah menahan terdakwa Sukena.
Baca SelengkapnyaMemelihara hewan liar dan eksotis menghadirkan ancaman bagi diri kita dan hewan yang dipelihara.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaSukena mengaku dengan adanya peristiwa tersebut tidak akan lagi memelihara landak Jawa yang dilakukan
Baca SelengkapnyaWarganet menyoroti hukuman yang diberikan pada pelaku karena sama dengan hukuman yang diberikan pada koruptor.
Baca SelengkapnyaPada Perda Bali No 5 Tahun 2023, Pasal 28 tertib ternak atau hewan, ayat 1 huruf a disebut setiap orang dilarang mengedarkan dan memperjualbelikan daging anjing
Baca SelengkapnyaPemprov Bali mengaku prihatin atas kasus yang menimpa terdakwa I Nyoman Sukena. Tetapi soal proses hukum, pihaknya harus menghormati yang sedang berjalan.
Baca SelengkapnyaDito Mahendra terbukti bersalah atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal
Baca SelengkapnyaHakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,7 miliar.
Baca Selengkapnya