Ganjaran pelaku perdagangan satwa liar Indonesia terlampau enteng
Merdeka.com - Angka perdagangan satwa liar dilindungi di Indonesia masih tergolong sangat tinggi. Namun sayang, hukum belum bisa membikin jera para pelaku lantaran ganjarannya dianggap tergolong ringan.
Lembaga nirlaba Protection of Forest and Fauna (ProFauna) Indonesia mencatat, adanya kecenderungan peningkatan kasus perdagangan satwa liar dilindungi. Selama Januari hingga Mei 2016, telah ditemukan 52 kasus tindak pidana perdagangan satwa dilindungi. Menurut juru kampanye ProFauna Indonesia, Dwi Derma S, kasus perdagangan satwa dilindungi didominasi oleh penjualan primata jenis kukang dan lutung, kemudian disusul jenis burung dan penyu.
"Sepanjang 2015 hingga saat ini, ProFauna mencatat terdapat sedikitnya 120 kasus perdagangan satwa liar yang ditangani oleh pihak berwajib. Namun tidak sampai sepuluh persen dari kasus tersebut yang diproses hingga vonis," kata Derma, Minggu (5/6).
-
Apa dampak negatif dari merusak lingkungan? Dampak dari kerusakan alam juga mencakup pencemaran lingkungan, kebakaran hutan, dan pemanasan global.
-
Bagaimana cara menjinakkan hewan? Bismillah hirrahmani rahiim, allaa ta’luu alayya wa’tuunii muslimin.Artinya: 'Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Bahwa janganlah kamu berlaku sombong kepadaku dan datanglah kepadaku sebagai orang-orang yang berserah diri.'
-
Kenapa menabrak kucing dianggap buruk? Salah satu faktor sial yang dianggap buruk adalah ketika seseorang menabrak kucing di jalan. Menurut kepercayaan ini, menabrak kucing menjadi pertanda sial yang dapat membawa serangkaian musibah dalam hidup seseorang.
-
Kenapa PETA memberontak di Blitar? Faktor-faktor yang memicu pemberontakan ini antara lain ketidakpuasan terhadap kebijakan pendudukan Jepang yang semakin menyulitkan rakyat, serta semangat nasionalisme untuk memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.
-
Mengapa hewan itu dibuang ke laut? Sayangnya, kapten kapal nelayan tersebut; Kapten Akira Tanaka memilih untuk membuangnya kembali agar tidak merusak hasil tangkapan lainnya.
-
Kenapa harimau Jawa punah? Harimau Jawa mengalami kepunahan karena banyaknya perburuan terhadap satwa liar ini. Pada masa kolonial Belanda, banyak orang memburu harimau Jawa untuk kemudian dijadikan pajangan. Kini, tak ada lagi harimau Jawa di hutan-hutan lereng Gunung Kelud atau di hutan lain di Jawa Timur.
Pada 2015, lanjut Derma, Indonesia mengalami kerugian hingga Rp 9 triliun akibat lemahnya penegakan hukum. Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Maret 2016 hingga Mei 2016, menggagalkan enam kali upaya penyelundupan satwa liar dari dan ke luar negeri, dengan nilai total sekitar Rp 21 miliar.
Sepanjang 2015 hingga mendekati pertengahan 2016, penegakan hukum terkait kejahatan satwa liar di Indonesia belum memuaskan. Catatan ProFauna, hanya ada sembilan vonis dijatuhkan kepada pelaku perdagangan satwa liar sejak Januari 2015 hingga Mei 2016.
Derma juga mengatakan, dari segi kualitas, hukuman dijatuhkan mengecewakan. Dari sembilan vonis pengadilan, hukuman paling tinggi hanya 2,5 tahun penjara dan denda Rp 80 juta. Hukuman dijatuhkan oleh PN Pekanbaru, Riau, kepada dua anggota sindikat perdagangan Orang utan Sumatera, pada 22 Maret 2016.
"Ini termasuk hukuman terberat yang pernah dijatuhkan pada terdakwa perdagangan satwa liar," ujar Derma.
Vonis itu hanya setengah dari hukuman penjara maksimal, yakni lima tahun penjara, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Derma menyatakan, hukuman denda juga tidak pernah dijatuhkan secara maksimal, yaitu Rp 100 juta. Padahal, omzet para pedagang satwa liar bisa mencapai ratusan juta rupiah dalam sekali transaksi.
ProFauna mendesak pemerintah memperkuat penegakan hukum terkait kejahatan satwa liar. Dia juga meminta Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 direvisi, buat memperberat hukuman pagi pelaku.
ProFauna juga merasa pola pikir penegak hukum, terutama jaksa dan hakim, diubah. Penegak hukum mestinya memahami kejahatan perdagangan satwa liar merupakan isu global yang serius, sehingga pelakunya harus dihukum berat.
Mengutip data PBB dan Interpol, kata Derma, perdagangan satwa liar di seluruh dunia mencapai USD 15-20 miliar. Perdagangan satwa liar nilai dan tingkat bahayanya sejajar dengan perdagangan narkotika, senjata api ilegal, dan manusia.
"Ini menjadi momen saatnya kita berhenti mentolerir segala bentuk praktik perdagangan satwa liar. Semua kerja keras aparat dan aktivis pemerhati satwa liar di lapangan akan menjadi sia-sia, jika di meja hijau para pelaku selalu divonis rendah," tutup Derma.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus penipuan tersebut menyebabkan kerugian Rp15 miliar.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar membeberkan sejumlah alasan menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Nyoman Sukena (38) yang memelihara landak Jawa.
Baca SelengkapnyaPerdagangan satwa lindung masih sering ditemui di pasar burung.
Baca SelengkapnyaPolisi sebut Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, tidak pernah menahan terdakwa Sukena.
Baca SelengkapnyaMemelihara hewan liar dan eksotis menghadirkan ancaman bagi diri kita dan hewan yang dipelihara.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaSukena mengaku dengan adanya peristiwa tersebut tidak akan lagi memelihara landak Jawa yang dilakukan
Baca SelengkapnyaWarganet menyoroti hukuman yang diberikan pada pelaku karena sama dengan hukuman yang diberikan pada koruptor.
Baca SelengkapnyaPada Perda Bali No 5 Tahun 2023, Pasal 28 tertib ternak atau hewan, ayat 1 huruf a disebut setiap orang dilarang mengedarkan dan memperjualbelikan daging anjing
Baca SelengkapnyaDenda damai hanya berlaku pada tindak pidana ekonomi, seperti tindak pidana kepabeanan dan cukai.
Baca SelengkapnyaPemprov Bali mengaku prihatin atas kasus yang menimpa terdakwa I Nyoman Sukena. Tetapi soal proses hukum, pihaknya harus menghormati yang sedang berjalan.
Baca SelengkapnyaDito Mahendra terbukti bersalah atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal
Baca Selengkapnya