Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ganjaran pelaku perdagangan satwa liar Indonesia terlampau enteng

Ganjaran pelaku perdagangan satwa liar Indonesia terlampau enteng Penyelundupan burung di dalam botol di Surabaya. ©AFP PHOTO/JUNI KRISWANTO

Merdeka.com - Angka perdagangan satwa liar dilindungi di Indonesia masih tergolong sangat tinggi. Namun sayang, hukum belum bisa membikin jera para pelaku lantaran ganjarannya dianggap tergolong ringan.

Lembaga nirlaba Protection of Forest and Fauna (ProFauna) Indonesia mencatat, adanya kecenderungan peningkatan kasus perdagangan satwa liar dilindungi. Selama Januari hingga Mei 2016, telah ditemukan 52 kasus tindak pidana perdagangan satwa dilindungi. Menurut juru kampanye ProFauna Indonesia, Dwi Derma S, kasus perdagangan satwa dilindungi didominasi oleh penjualan primata jenis kukang dan lutung, kemudian disusul jenis burung dan penyu.

"Sepanjang 2015 hingga saat ini, ProFauna mencatat terdapat sedikitnya 120 kasus perdagangan satwa liar yang ditangani oleh pihak berwajib. Namun tidak sampai sepuluh persen dari kasus tersebut yang diproses hingga vonis," kata Derma, Minggu (5/6).

Pada 2015, lanjut Derma, Indonesia mengalami kerugian hingga Rp 9 triliun akibat lemahnya penegakan hukum. Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Maret 2016 hingga Mei 2016, menggagalkan enam kali upaya penyelundupan satwa liar dari dan ke luar negeri, dengan nilai total sekitar Rp 21 miliar.

Sepanjang 2015 hingga mendekati pertengahan 2016, penegakan hukum terkait kejahatan satwa liar di Indonesia belum memuaskan. Catatan ProFauna, hanya ada sembilan vonis dijatuhkan kepada pelaku perdagangan satwa liar sejak Januari 2015 hingga Mei 2016.

Derma juga mengatakan, dari segi kualitas, hukuman dijatuhkan mengecewakan. Dari sembilan vonis pengadilan, hukuman paling tinggi hanya 2,5 tahun penjara dan denda Rp 80 juta. Hukuman dijatuhkan oleh PN Pekanbaru, Riau, kepada dua anggota sindikat perdagangan Orang utan Sumatera, pada 22 Maret 2016.

"Ini termasuk hukuman terberat yang pernah dijatuhkan pada terdakwa perdagangan satwa liar," ujar Derma.

Vonis itu hanya setengah dari hukuman penjara maksimal, yakni lima tahun penjara, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Derma menyatakan, hukuman denda juga tidak pernah dijatuhkan secara maksimal, yaitu Rp 100 juta. Padahal, omzet para pedagang satwa liar bisa mencapai ratusan juta rupiah dalam sekali transaksi.

ProFauna mendesak pemerintah memperkuat penegakan hukum terkait kejahatan satwa liar. Dia juga meminta Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 direvisi, buat memperberat hukuman pagi pelaku.

ProFauna juga merasa pola pikir penegak hukum, terutama jaksa dan hakim, diubah. Penegak hukum mestinya memahami kejahatan perdagangan satwa liar merupakan isu global yang serius, sehingga pelakunya harus dihukum berat.

Mengutip data PBB dan Interpol, kata Derma, perdagangan satwa liar di seluruh dunia mencapai USD 15-20 miliar. Perdagangan satwa liar nilai dan tingkat bahayanya sejajar dengan perdagangan narkotika, senjata api ilegal, dan manusia.

"Ini menjadi momen saatnya kita berhenti mentolerir segala bentuk praktik perdagangan satwa liar. Semua kerja keras aparat dan aktivis pemerhati satwa liar di lapangan akan menjadi sia-sia, jika di meja hijau para pelaku selalu divonis rendah," tutup Derma.

(mdk/ary)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
WN India Terlibat Penipuan Jual Beli Daging Kerbau, Kerugian Capai Rp15 Miliar
WN India Terlibat Penipuan Jual Beli Daging Kerbau, Kerugian Capai Rp15 Miliar

Kasus penipuan tersebut menyebabkan kerugian Rp15 miliar.

Baca Selengkapnya
Alasan Hakim Akhirnya Vonis Bebas ke Nyoman Sukena, Warga Bali yang Pelihara Landak Langka
Alasan Hakim Akhirnya Vonis Bebas ke Nyoman Sukena, Warga Bali yang Pelihara Landak Langka

Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar membeberkan sejumlah alasan menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Nyoman Sukena (38) yang memelihara landak Jawa.

Baca Selengkapnya
Mencari Kicauan Elang Bondol di Pusat Keramaian
Mencari Kicauan Elang Bondol di Pusat Keramaian

Perdagangan satwa lindung masih sering ditemui di pasar burung.

Baca Selengkapnya
Polda Bali Buka Suara Soal Kasus Sukena yang Pelihara 4 Ekor Landak Jawa
Polda Bali Buka Suara Soal Kasus Sukena yang Pelihara 4 Ekor Landak Jawa

Polisi sebut Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, tidak pernah menahan terdakwa Sukena.

Baca Selengkapnya
Bahaya Memeliharan Hewan Langka dan Dilindungi, Munculkan Penyakit Hingga Risiko Luka
Bahaya Memeliharan Hewan Langka dan Dilindungi, Munculkan Penyakit Hingga Risiko Luka

Memelihara hewan liar dan eksotis menghadirkan ancaman bagi diri kita dan hewan yang dipelihara.

Baca Selengkapnya
Jadi Perantara Uang Korupsi BTS Kominfo ke BPK, Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara
Jadi Perantara Uang Korupsi BTS Kominfo ke BPK, Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara

Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Divonis Bebas, Sukena yang Pelihara Landak Jawa Langsung Sujud Syukur
Divonis Bebas, Sukena yang Pelihara Landak Jawa Langsung Sujud Syukur

Sukena mengaku dengan adanya peristiwa tersebut tidak akan lagi memelihara landak Jawa yang dilakukan

Baca Selengkapnya
Viral Pencuri Maling Ayam Senilai Rp7 Juta Dijual Rp150 Ribu, Ini Fakta di Baliknya
Viral Pencuri Maling Ayam Senilai Rp7 Juta Dijual Rp150 Ribu, Ini Fakta di Baliknya

Warganet menyoroti hukuman yang diberikan pada pelaku karena sama dengan hukuman yang diberikan pada koruptor.

Baca Selengkapnya
Langgar Aturan Pemda, Peredaran 4,5 Kg Daging Anjing yang Dibikin Rawon & Rica-Rica Disita Satpol PP Bali
Langgar Aturan Pemda, Peredaran 4,5 Kg Daging Anjing yang Dibikin Rawon & Rica-Rica Disita Satpol PP Bali

Pada Perda Bali No 5 Tahun 2023, Pasal 28 tertib ternak atau hewan, ayat 1 huruf a disebut setiap orang dilarang mengedarkan dan memperjualbelikan daging anjing

Baca Selengkapnya
Kejagung Tegaskan Denda Damai Tak Bisa Diterapkan untuk Kasus Korupsi
Kejagung Tegaskan Denda Damai Tak Bisa Diterapkan untuk Kasus Korupsi

Denda damai hanya berlaku pada tindak pidana ekonomi, seperti tindak pidana kepabeanan dan cukai.

Baca Selengkapnya
Warga Terancam 5 Tahun Bui, Pemprov Bali Panggil BKSDA Pertanyakan Tak Ada Sosialisasi Landak Jawa Dilindungi
Warga Terancam 5 Tahun Bui, Pemprov Bali Panggil BKSDA Pertanyakan Tak Ada Sosialisasi Landak Jawa Dilindungi

Pemprov Bali mengaku prihatin atas kasus yang menimpa terdakwa I Nyoman Sukena. Tetapi soal proses hukum, pihaknya harus menghormati yang sedang berjalan.

Baca Selengkapnya
Terbukti Miliki Senpi Ilegal, Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara
Terbukti Miliki Senpi Ilegal, Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara

Dito Mahendra terbukti bersalah atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal

Baca Selengkapnya