Ganjil Genap di Kota Bogor, 303 Kendaraan Ditegur dan 242 Ditindak
Merdeka.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menerapkan sistem ganjil genap (gage) pada akhir pekan sejak 6 Februari 2021. Hal ini dilakukan demi mengurai mobilitas warga di tengah pandemi Covid-19.
Dengan adanya sistem gage tersebut, banyak kendaraan roda dua maupun roda empat yang dintindak oleh petugas yang berjaga di lapangan.
Kapolres Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo mengatakan, pihaknya telah menindak sebanyak 303 kendaraan diberikan teguran dan 242 kendaraan ditindak oleh petugas. Jumlah tersebut terhitung sejak 12-13 Febuari 2021.
-
Apa saja kendaraan yang terlibat? Kecelakaan tersebut terekam kamera CCTV di lokasi kejadian. Terlihat, truk sudah menabrak dua kendaraan Brio plat B 2780 TYB dan expander hitam E-1505-MR sebelum jarak 300 meter dari TKP. Alhasil setelah di GT Halim Utama MI tidak bisa mengendalikan truknya langsung menabrak menabrak mobil Isuzu pick up Z-8445-AH sampai terpental ke gardu 5.Kemudian menabrak mobil hyundai putih B-1061-SPW selanjut berturut-turut menabrak mobil Box putih D-8633-YR dan truk kuning terbalik.
-
Dari mana daftar mobil bekas ini diambil? Simak daftarnya seperti dirangkum dari berbagai laman jual-beli mobil seken, Selasa (16/04/2024).
-
Kapan kemacetan terjadi? Viral di media sosial kemacetan horor terjadi kembali di kawasan wisata Puncak Bogor, Jawa Barat, saat libur panjang akhir pekan. Kemacetan di Puncak terjadi sejak siang hingga tengah malam, pada Minggu 15 September 2024.
-
Apa yang dilakukan gerombolan motor? Mereka juga menggeber-geber knalpot sepeda motornya sebelum meneror warga.
-
Kapan razia kendaraan berlangsung? Operasi Patuh Jaya sendiri akan digelar selama 14, terhitung sejak 15 sampai 28 Juli 2024.
-
Bagaimana cara pajak gerobak dihitung? Uniknya, besaran pajak didasarkan pada jenis roda yang dipakai pada masa itu, yakni roda karet Rp17,50 rupiah, roda mati (non pompa) Rp25 rupiah dan ban besi Rp25 rupiah.
"Total kendaraan yang tercatat sejak Jumat-Sabtu, kendaraan roda empat 9.845 dan kendaraan roda dua 13.336," kata Susatyo dalam keterangannya, Minggu (14/2).
Ia menyebut, untuk kendaraan yang tercatat pada Jumat (12/2) kemarin oleh pihaknya sebanyak 5.921 roda dua dan 7.334 kendaaran roda empat.
"Kendaraan yang ditindak 130 dan yang diberikan teguran 225," sebutnya.
Sedangkan, untuk kendaraan yang tercatat pada Sabtu (13/2) sebanyak 9.926 kendaraan. Untuk roda empat sebanyak 3.924 dan roda dua 6.002.
"Kendaraan yang diberikan penindakan 112 dan diberikan teguran 78," pungkasnya.
Sedangkan untuk pengenaan denda, dia menjelaslan semuanya dilakukan sesuai aturan protokol kesehatan yang ditindaklanjuti oleh Satpol PP.
"Ini kan bukan penindakan undang-undang lalu lintas, penindakanya memakai protokol kesehatan (aturan)," pungkasnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kendaraan tersebut terdiri dari sepeda motor, mobil, hingga bus yang melintas sejak Jumat (13/9) hingga Senin (16/9).
Baca SelengkapnyaLatif merinci sejumlah pelanggaran Gage pada saat arus mudik lebaran sebanyak 4.201 pemudik.
Baca SelengkapnyaPengiriman surat tilang akan dilakukan secara berkala.
Baca SelengkapnyaSebelum jalan, pastikan kecukupan BBM dan saldo uang elektronik.
Baca Selengkapnya518 pelanggar dari 768 pelanggar dikenakan sanksi berupa teguran.
Baca SelengkapnyaDari data pelanggaran, sebanyak 2.178 ditilang menggunakan e-TLE statis dan 224 lainnya menggunakan e-TLE mobile.
Baca SelengkapnyaAan menyampaikan dari laporan hari pertama, Jumat (5/4) sebanyak 608 kendaraan kedapatan melanggar aturan gage.
Baca SelengkapnyaJasa Marga mencatat sebanyak 961.852 kendaraan telah kembali ke wilayah Jabodetabek
Baca SelengkapnyaDirektorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat 42.648 pelanggar lalu lintas terjaring Operasi Patuh Jaya 2024.
Baca SelengkapnyaPolisi menerapkan pemeriksaan ganjil genap (gage) sebelum memasuki Jalur Puncak.
Baca Selengkapnya