Ganti Pose 2 Jari, Ahmad Dhani Salam Kepal Tangan Jelang Sidang 'Idiot'
Merdeka.com - Ahmad Dhani kembali menjalani persidangan kasus ujaran 'idiot' di Pengadilan Negeri Surabaya. Turun dari mobil tahanan Kejaksaan, Dhani memberi salam dengan mengepalkan tangan, sebagai pengganti salam dua jari.
Dhani mengatakan salam kepal tangan sebagai pengganti salam dua jari yang dilarang. Namun dia tak membeberkan siapa yang melarang untuk dirinya menyampaikan salam dua jari.
Diketahui, Dhani merupakan pendukung pasangan capres cawapres 02, Prabowo-Sandi.
-
Gimana Dhani tunjukin kecintaan? Momen-momen kebersamaan Ahmad Dhani dan Mulan ini berhasil memancing perasaan banyak orang. Terutama mengingat citra Dhani yang terlihat tegas dan berwibawa, ternyata ia sangat mencintai Mulan.
-
Bagaimana Ahmad Dhani menunjukkan kasih sayangnya? Ia selalu berusaha menjalin hubungan harmonis dengan anak-anak sambungnya dan memberikan dukungan penuh.
-
Siapa yang mirip dengan Ahmad Dhani saat kecil? Saat kecil, Dhani mirip banget dengan El Rumi.
-
Apa yang dilakukan Syifa saat bertemu dengan Ahmad Dhani? Ketika melihat Ahmad Dhani, Syifa terlihat agak canggung. Memang terlihat seperti perempuan yang dikenalkan oleh pacarnya kepada keluarga.
-
Kenapa Ahmad Dhani kumpul dengan anak-anaknya? Melalui akun media sosial, Ahmad Dhani sering mengunggah momen kebersamaan dengan keluarga termasuk ketujuh buah hatinya.
"Kalau begini boleh (mengepalkan tangan ke atas), kalau begini (menunjukkan dua jari) enggak boleh," kata Dhani sambil turun dari mobil tahanan, Kamis (28/3).
Saat turun dari mobil tahanan, dia sempat kaget karena langsung masuk ruang sidang. Sebab, biasanya dia akan transit lebih dulu ke ruang jaksa, sebelum mengikuti jalannya persidangan.
"Loh langsung sidang," ujarnya.
Saat melewati kerumunan wartawan yang menunggunya di depan ruang sidang, Dhani kembali menunjukkan aksi mengepalkan tangan dan pose dua jari.
"Lek ngene oleh (kalau begini boleh-mengepalkan tangan), lek ngene ga oleh (kalau begini tidak boleh-pose dua jari)," ujarnya sembari memasuki ruang sidang pengadilan.
Sayangnya, dia tak sempat menjelaskan, siapa yang melarang dan apa alasannya dia dilarang melakukan pose dua jari, karena keburu langsung bersidang.
Sebelumnya, Ahmad Dhani menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya terkait kasus ujaran Idiot dalam vlog yang dibuatnya di Hotel Mojopahit beberapa waktu lalu. Dalam kasus ini ia dijerat dengan pasal 45 ayat 1 jo 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dhani tidak menjelaskan detail perihal konser di Tasikmalaya itu.
Baca SelengkapnyaAhmad Dhani meminta maaf kepada Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau).
Baca SelengkapnyaAhmad Dhani melontarkan pemintaan maaf kepada publik usai melakukan kampanye politik di wilayah militer.
Baca SelengkapnyaPentolan Dewa 19, Ahmad Dhani curhat di depan Presiden dan Menhan ia di-blacklist TNI AU karena kampanyekan Prabowo Gibran saat konser.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara mendadak membuat tokoh musisi papan atas, Ahmad Dhani terkejut.
Baca SelengkapnyaKarangan bunga itu ada yang berisi dukungan kepada Shane dan doa untuk David.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni menemui tersangka perundungan di Surabaya, Ivan Sugiamto.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas.
Baca SelengkapnyaHasto menilai jika mobil Kepresidenan seharusnya dipakai untuk kepentingan rakyat dan negara
Baca SelengkapnyaTingkah laku Mario Dandy kembali menyita perhatian. Tersangka kasus penganiayaan David Ozora itu disorot netizen setelah videonya menjelang persidangan viral.
Baca SelengkapnyaSidang dengan terdakwa Fatia Maulidiyanti (Koordinator KontraS 2020-2023) dan Haris Azhar (Pendiri Lokataru) kembali digelar.
Baca SelengkapnyaDetik-detik penangkapan tehadap Ivan diakui polisi dilakukan di Bandara Juanda Surabaya.
Baca Selengkapnya