Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gara-gara blangko kurang, warga terhambat dapat e-KTP di Kalsel

Gara-gara blangko kurang, warga terhambat dapat e-KTP di Kalsel e-KTP. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, terkendala ketersediaan blangko. Akibatnya, pembuatan tanda kependudukan tersebut tidak bisa dilaksanakan cepat.

Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Hulu Sungai Tengah, Syahbidin Noor di Barabai, Kamis, mengatakan, hingga kini kartu e-KTP yang masih harus dicetak sebanyak 116 ribu, dan blangko yang tersedia hanya 3.000 lembar.

"Dari 116 ribu yang masih harus dicetak tersebut, sebanyak 99 ribu merupakan warga yang belum mendapatkan e-KTP dan sisanya adalah penduduk yang berganti status, warga pendatang, dan penduduk yang sudah memasuki usia wajib KTP," katanya, seperti dilansir Antara, Kamis (5/3).

Orang lain juga bertanya?

Menurut dia, jika blangko tersedia, pembuatan e-KTP bisa selesai satu hari, terlebih lagi bagi warga yang berkebutuhan khusus seperti keperluan ibadah haji/umrah, keperluan penerimaan sekolah, keperluan penerimaan pekerjaan, keperluan berobat dan keperluan pembuatan daftar gaji.

"Bagi warga yang berkebutuhan khusus atau yang memerlukan e-KTP dengan cepat, maka bisa selesai dalam waktu satu hari," katanya.

Percepatan pelayanan e-KTP tersebut dilakukan setelah Pemkab HST mendapatkan batuan dua unit mesin print pencetakan e-KTP dari Kementerian Dalam Negeri. Menurut Syahbidin, sejak adanya dua mesin print tersebut, terhitung mulai Januari 2015, pembuatan e-KTP juga dapat diproses cepat.

"Biasanya yang mencetak e-KTP kan pemerintah pusat, sekarang ada mesin cetak sendiri, sehingga mempermudah pelayanan untuk masyarakat yang membuat e-KTP," katanya.

Sebelumnya, Pemkab HST juga menjamin pembuatan kartu keluarga bisa selesai satu hari, sedangkan untuk akta kelahiran dan kematian maksimal bisa diselesaikan satu minggu. Kepala Bidang Catatan Sipil Disdukcapil HST, Abdul Halim, mengatakan, sejak Januari 2015, proses pembuatan akta kelahiran lebih cepat dan tanpa dipungut biaya.

Menurut dia, selain pembuatan akta kelahiran, proses pembuatan akta kematian, akta perceraian, dan akta perkawinan serta kartu keluarga juga lebih cepat.

"Insya Allah, apabila tidak ada gangguan koneksi ke server dan lainnya, pembuatan akta bisa selesai dalam satu minggu, sedangkan kartu keluarga bisa selesai dalam satu hari," katanya.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kadisdukcapil Sebut Warga Tak Perlu Cetak Ulang e-KTP saat Jakarta Berubah DKJ
Kadisdukcapil Sebut Warga Tak Perlu Cetak Ulang e-KTP saat Jakarta Berubah DKJ

Dukcapil mengakui Ketersediaan blangko e-KTP terbatas.

Baca Selengkapnya
Cakupan Kepemilikan IKD Kaltim Capai 99 Ribu Pengguna
Cakupan Kepemilikan IKD Kaltim Capai 99 Ribu Pengguna

Secara persentase, angka tersebut baru mencapai 3,57 persen dari target Kemendagri.

Baca Selengkapnya
Heboh Pelamar Beli E-Materai Tapi Stoknya Kosong, BKN Bilang Begini
Heboh Pelamar Beli E-Materai Tapi Stoknya Kosong, BKN Bilang Begini

Beberapa pelamar mengeluhkan sudah membayar dan saldo terpotong, tetapi e-materai yang diinginkan tidak kunjung muncul.

Baca Selengkapnya
Dirjen Dukcapil Pastikan Tidak Ada Kelangkaan Blangko e-KTP
Dirjen Dukcapil Pastikan Tidak Ada Kelangkaan Blangko e-KTP

Memastikan bahwa tidak ada kelangkaan blangko pada e-KTP

Baca Selengkapnya
DPRD Minta Pemprov DKI Jamin Ketersediaan Blangko e-KTP Jelang Pemilu 2024
DPRD Minta Pemprov DKI Jamin Ketersediaan Blangko e-KTP Jelang Pemilu 2024

Ketersedian blangko sangat diperlukan untuk pemilih pemula agar terakomodir dalam Daftar Pemilih Tetap.

Baca Selengkapnya
Untuk Pelamar CPNS dan PPPK, Ini Solusi Jika Dokumen E-Meterai Tidak Bisa Diunggah
Untuk Pelamar CPNS dan PPPK, Ini Solusi Jika Dokumen E-Meterai Tidak Bisa Diunggah

Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun Instagram @bkngoidofficial memberi panduan agar file dengan e-materai tidak alami gagal unggah.

Baca Selengkapnya
Ada Gangguan Server Stok e-Materai Langka, Pelamar CPNS Serbu Minimarket
Ada Gangguan Server Stok e-Materai Langka, Pelamar CPNS Serbu Minimarket

Di media sosial ada beberapa netizen yang menyebutkan e-materai dapat dibeli di gerai minimarket seperti Indomaret.

Baca Selengkapnya
Bukan Pasokan, Ini Alasan Langkanya Elpiji 3 Kg Versi Kementerian ESDM
Bukan Pasokan, Ini Alasan Langkanya Elpiji 3 Kg Versi Kementerian ESDM

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, jumlah alokasi untuk LPG bahkan mengalami kenaikan untuk tahun ini.

Baca Selengkapnya
Waktu Pendaftaran CPNS 2024 Diperpanjang Hingga 10 September, BKN: Jangan Pakai Sistem Kebut Semalam
Waktu Pendaftaran CPNS 2024 Diperpanjang Hingga 10 September, BKN: Jangan Pakai Sistem Kebut Semalam

Mengingat adanya penambahan waktu hingga tanggal 10 September 2024, artinya terhitung hari ini 6 September 2024 tinggal 4 hari lagi pendaftaran akan ditutup.

Baca Selengkapnya
Hindari Kompres Dokumen Persyaratan CPNS Setelah Dibubuhi E-Meterai, Begini Cara Kompres Dokumen yang Melebihi Batas 1000 KB
Hindari Kompres Dokumen Persyaratan CPNS Setelah Dibubuhi E-Meterai, Begini Cara Kompres Dokumen yang Melebihi Batas 1000 KB

Untuk dokumen yang belum dibubuhi e-materai, pelamar masih bisa melakukan kompresi agar sesuai dengan batas ukuran yang ditentukan.

Baca Selengkapnya
Jelang Penutupan Pendaftaran CPNS, Pelamar Keluhkan Sudah Bayar E-Materai Tapi Stok Kosong
Jelang Penutupan Pendaftaran CPNS, Pelamar Keluhkan Sudah Bayar E-Materai Tapi Stok Kosong

Mereka mengeluhkan telah membeli e-materai untuk melengkapi dokumen pendaftaran CPNS, tetapi tidak menerima materai elektronik yang dibeli.

Baca Selengkapnya
Wamendagri Bima Tegaskan Komitmen Kemendagri Tingkatkan Partisipasi Pemilih pada Pilkada Serentak 2024
Wamendagri Bima Tegaskan Komitmen Kemendagri Tingkatkan Partisipasi Pemilih pada Pilkada Serentak 2024

Upaya ini salah satunya dengan mendorong Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) agar melakukan jemput bola.

Baca Selengkapnya