Gara-gara cinta satu malam, La Hasno akhirnya dibui 10 tahun
Merdeka.com - Kasus pencabulan terhadap remaja berusia 16 tahun di Ambon yang dilakukan La Hasno (21), memasuki babak akhir di persidangan. La Hasno terbukti bersalah dan divonis 10 tahun penjara.
Sebelumnya, awal peristiwa tersebut terjadi pada malam pergantian tahun baru antara 31 Desember 2015 hingga 1 Januari 2016 lalu. Saat itu, La Hasno menyaksikan panggung hiburan dan pesta kembang api di lapangan Merdeka Ambon.
Kemudian, terdakwa bertemu serta berkenalan dengan korban lalu mengajaknya jalan-jalan.
-
Kenapa korban disekap dan diperkosa? Setiap informasi dan dugaan terkait keberadaan pelaku, petugas langsung meluncur.'Kami masih terus melakukan pengejaran terhadap keempat pelaku yang belum tertangkap,' kata Umi.
-
Kenapa pelaku mengincar korban? “Pelaku pertama kali melihat korban saat turun dari bus Bintang Timur di Jalan Urip Sumoharjo. Dari situ, kedua pelaku berboncengan dan membuntutinya hingga di depan rumah dan langsung menarik tas korban,“ ujarnya saat di Mapolsek Rappocini Makassar, Senin (22/1).
-
Apa yang dikorbankan? Anak laki-laki dan perempuan menjadi sasaran pembunuhan ritual pada masa itu, namun karena sebagian besar korban adalah remaja, para peneliti kesulitan untuk menentukan jenis kelamin yang tepat.
-
Bagaimana pelaku memperkosa korban? Ketiganya dilakukan penahanan selama proses pemeriksaan berlangsung. Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
-
Apa yang dilakukan pelaku pada korban? 'Korban meninggal akibat kekerasan. Ini peristiwa pembunuhan dengan tindak kekerasan, ditali, dicekik. Kami penyidik melakukan penyidikan pembunuhan, tidak soal lain,' kata Endriadi.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
Setelah itu, korban dibawa ke indekos dan merayu korban untuk melampiaskan nafsu bejatnya.
"Menghukum terdakwa La Hasno selama sepuluh tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 81 ayat (2) Undang-Undang(UU) No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," kata ketua majelis hakim, R.A Didi Ismiatun, di Ambon, Kamis (4/8), dikutip dari Antara.
La Hasno terbukti bersalah karena melanggar pasal 18 ayat (1) UU perlindungan anak. Sebab awalnya melakukan bujuk rayu terhadap korban yang masih berusia 16 tahun.
Putusan hakim juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Ambon. JPU meminta terdakwa dijatuhi vonis 12 tahun penjara.
Atas keputusan hakim PN Ambon, baik JPU maupun terdakwa menyatakan masih pikir-pikir sehingga diberikan kesempatan selama tujuh hari untuk menyampaikan jawabannya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku sempat menyamar sebagai suami korban dan memadamkan lampu di rumah.
Baca SelengkapnyaPelaku bekerja sebagai penjaga kost. Ketika itu, ada penghuni yang pergoki pelaku menarik N ke kamar kost.
Baca SelengkapnyaJasad korban ditemukan tanpa kepala di kolam proyek, Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaAtas paksaan tersebut, menurut Ari, korban sempat menolak namun SO terus memaksa dengan alsan yang sama
Baca SelengkapnyaJika korban menolak, pelaku YH mengancam akan mengikat dan membunuh.
Baca SelengkapnyaSeorang pria menganiaya teman wanita kenalan dari media sosial karena menolak ajakan untuk melakukan hubungan badan.
Baca SelengkapnyaKorban dicabuli sebanyak dua kali oleh pelaku berinisial DS (61)
Baca SelengkapnyaWarga Surabaya RH (47) diringkus polisi karena diduga mencabuli anak-anak di Sidoarjo dan Surabaya.
Baca SelengkapnyaPolisi memastikan mayat perempuan terbungkus gulungan kasur di Jalan Balai Desa Lama, Cikupa, Tangerang sudah meninggal dunia beberapa hari dibuang pelaku.
Baca SelengkapnyaAP membuat banyak sekali akun medsos yang ditujukan hanya untuk sekedar "meneror" korban.
Baca SelengkapnyaSeorang pria berinisial R (21) tega membunuh istrinya S (19) yang hamil 8 bulan. Aksinya terbongkar setelah keluarga curiga melihat kondisi jenazah korban.
Baca SelengkapnyaAda dua syarat agar pelakor bisa dibawa ke meja hijau, yakni ketika terjadi perbuatan zina dengan suami orang dan harus ada laporan dari istri sah.
Baca Selengkapnya