Gara-gara duit Rp 2,5 juta, istri jenderal penjarakan ibu hamil
Merdeka.com - Ibu hamil FT (22) dipenjarakan oleh istri jenderal. Polisi sigap menahannya sejak bulan Mei lalu. FT duduk menjadi pesakitan. Kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Bekasi.
"Sudah empat bulan ditahan," ungkap Kuasa Hukum FT, Uli Arta Pangaribuan dari LBH Apik Jakarta kepada merdeka.com, Kamis (16/8).
Saat ini FT tengah mengandung tujuh bulan. Buah hatinya yang kedua. Anak pertamanya berusia dua tahun. FT yang tak memiliki suami mencari nafkah dengan berjualan batik secara online.
-
Siapa yang dituduh hamil? Brisia Jodie mengaku lelah karena selalu dituduh hamil.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Mengapa wanita intelijen itu ditangkap? Perempuan tersebut ditahan selama tiga hari oleh kementerian pertahanan Israel karena dicurigai 'menyalahgunakan kewenangannya hingga membahayakan keamanan negara'.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
Perkara muncul ketika FT mendapat pesanan dari DW (48) yang merupakan istri jenderal. DW memesan kain batik senilai Rp 2,5 juta. Namun, FT tidak sanggup memenuhi pesanan tepat waktu. Uli menolak membeberkan identitas lengkap pelapor.
Menurutnya, DW mengultimatum FT untuk mengembalikan dana dalam waktu 1 jam. Keluarga FT bersedia mengembalikan uang tersebut. Ternyata DW memilih melaporkan FT dengan tuduhan melakukan penipuan ke Polsek.
"Polisi bertindak cepat menahan FT dengan kondisi hamil," ungkapnya.
Uli memandang kasus ini masuk ranah keperdataan karena FT beritikad baik akan mengembalikan uang tersebut. Persidangan sendiri sudah masuk pemeriksaan saksi. Kondisi perekonomian dan KDRT sempat dialaminya tidak memungkinkan FT segera membayar uang tersebut.
"Kasus ini juga menggambarkan arogansi seseorang dengan menggunakan posisinya sebagai jenderal," tuturnya.
Demi keadilan, Uli mengajak masyarakat untuk membantu FT dengan datang ke PN Bekasi menyumbang koin. Uang yang terkumpul akan dipakai untuk membayar kembali dana pemesan kain batik.
"Kita ingin hukum transparan dan berpihak, sehingga korban bisa bebas," harap Uli.
Jadikan koin Anda berharga!
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tak hanya TM, BD diduga kuat turut melakukan pengancaman nyawa terhadap seluruh keluarga korban.
Baca SelengkapnyaSurat perintah penahanan diterbitkan penyidik Polres Metro Bekasi Kota sejak 27 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya turun tangan tangani Kasus KDRT tersebut.
Baca SelengkapnyaBelakangan diketahui, BD merupakan residivis tindak pidana narkotika. BD, sempat menjalani hukuman atas perkara kepemilikan sejumlah barang terlarang.
Baca SelengkapnyaWanita Hamil 7 Bulan Edarkan Pil Ekstasi, Ditangkap di Parkiran Tempat Hiburan Malam
Baca SelengkapnyaDari hasil pemeriksaan terungkap alasan BD tega menganiaya. Pelaku mengaku kesal karena sang istri terlalu curiga dan cemburuan
Baca SelengkapnyaSeorang pria berinisial R (21) tega membunuh istrinya S (19) yang hamil 8 bulan. Aksinya terbongkar setelah keluarga curiga melihat kondisi jenazah korban.
Baca SelengkapnyaPengembalian Tata ke tahanan akan menunggu hasil dari tim dokter.
Baca SelengkapnyaTata dibantarkan karena mengalami kondisi kesehatan. Dia sedang hamil usia empat bulan.
Baca SelengkapnyaIbu hamil yang tertembak sudah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Jambi.
Baca SelengkapnyaKejadian ini diketahui publik setelah salah satu rekan korban mengunggah rekaman CCTV ke media sosial.
Baca SelengkapnyaBD sebelumnya divonis 7 bulan penjara berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Tangerang.
Baca Selengkapnya