Gara-gara hakim Sarpin,pedagang sapi di Banyumas ajukan praperadilan
Merdeka.com - Seorang pedagang sapi di Banyumas Jawa Tengah yang baru dijadikan tersangka dalam kasus korupsi bantuan sosial, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kepolisian Resor (Polres) Banyumas. Gugatan praperadilan ini dilakukan dengan berdasar pada yurisprudensi putusan hakim Sarpin Rizaldi, dalam kasus Budi Gunawan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Kasus ini bermula dari adanya penetapan tersangka Polres Banyumas terhadap Mukti Ali, yang diduga melakukan tindak pidana korupsi bantuan sosial (bansos) sebesar Rp 50 juta. Bantuan sosial tersebut berasal dari dana penyelamatan sapi betina produktif sebesar Rp 440 juta dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia.
"Kita mengajukan (praperadilan) karena klien saya ditetapkan menjadi tersangka tanpa alasan yang jelas. Sesuai dengan putusan pengadilan yang ada atau yurisprudensi yang ada kemarin diputuskan hakim Sarpin, bahwa penetapan tersangka bisa masuk dalam yurisdiksi praperadilan," ujar penasehat hukum Mukti Ali, Joko Susilo usai mendaftarkan praperadilan di Pengadilan Negeri Purwokerto, Senin (23/2).
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam korupsi Bansos Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
Joko mengemukakan, kliennya dikenakan ketentuan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. "Padahal, klien kami bukan pejabat negara, jika merujuk ketentuan Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 yang diperbarui UU Nomor 21 Tahun 2001. Yang seharusnya diterapkan kepada pelaku tindak pidana korupsi yang mempunyai jabatan tertentu atau PNS yang menyalahgunakan jabatannya," jelasnya.
Lebih jauh, dia mengemukakan, sebagai warga negara kliennya meminta tidak ada perbedaan dalam hukum untuk mengajukan praperadilan. "Kita sebagai warga negara meminta persamaan hukum, kita juga mengajukan hak untuk praperadilan di Pengadilan Negeri Purwokerto. Saat ini gugatan sudah didaftarkan di panitera muda peradilan, selanjutnya kita masih menunggu jadwal praperadilan," ucapnya.
Muti Ali yang dijadikan tersangka, menyanggah tuduhan yang ditetapkan Polres Banyumas. Menurutnya, saat penetapan dirinya menjadi tersangka oleh Polres Banyumas sangat janggal. "Saya sendiri selama ini hanya dimintai keterangan dan saya sendiri juga kaget saat ditetapkan menjadi tersangka," ujarnya.
Padahal, Mukti Ali hanya memfasilitasi lahan dan kebutuhan untuk keperluan pembuatan peternakan sapi. "Tanah yang digunakan adalah lahan milik saya, saya sendiri tidak mengetahui apa-apa kalau ternyata itu asetnya dijarah. Saya sendiri juga bukan ketua kelompok peternak seperti yang dituduhkan," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Polres Banyumas Ajun Komisaris Besar Murbany Budi Pitono mengatakan pelaporan praperadilan adalah hak setiap warga negara. "Persoalan ini kaitannya dengan pemberantasan korupsi, pihak kepolisian siap apa bila nanti dipanggil dalam persidangan," katanya.
Ia mengemukakan, pihaknya siap jika dipanggil pengadilan untuk memberikan kesaksian dalam praperadilan. "Nanti yang akan hadir dari bagian hukum Polres Banyumas," tuturnya.
Lebih lanjut, ia mengemukakan penetapan tersangka sendiri sudah melalui proses berdasar pada alat bukti yang ada. "Kami mempersilakan masyarakat untuk mengajukan praperadilan, tetapi tidak akan mengganggu proses penyidikan yang sudah berlangsung. Nanti, dari perkembangan penyidikan akan memunculkan tersangka lain, termasuk yang disebut tersangka dalam keterangannya," paparnya. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaKPK bakal menyelidiki aliran uang SYL ke Firli Bahuri senilai Rp800 juta
Baca SelengkapnyaAgenda sidang pembacaan pleidoi terdakwa Syahrul Yasin Limpo
Baca SelengkapnyaKPK pada Jumat, 13 Oktober 2023, resmi menahan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL)
Baca SelengkapnyaPolisi mendalami kasus yang menjerat anak petani terkait penipuan untuk masuk anggota Polri tersebut.
Baca SelengkapnyaPenyerahan uang itu melalui melalui Kepala Polrestabes Semarang Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar yang juga merupakan saudara dari SYL.
Baca SelengkapnyaLimpo diduga melakukan pemerasan terhadap pegawai Kementan dan melakukan gratifikasi senilai Rp44,5 miliar.
Baca SelengkapnyaAhmad Mudhlor Ali akan diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka lain
Baca SelengkapnyaHal itu diungkapkan tim kuasa hukum SYL saat membacakan nota eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/3).
Baca Selengkapnya"Saya berharap baik di persidangan maupun di luar persidangan, bisa berproses secara adil untuk saya," sambung dia.
Baca SelengkapnyaKetika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPejabat Kemendagri yang saat ini menjadi Pj Bupati Bandung Barat, Arsal Latif (AL) ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek revitalisasi pasar.
Baca Selengkapnya