Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gara-Gara Kena Tilang, Iwa Hampir Kehilangan Rp7 Juta

Gara-Gara Kena Tilang, Iwa Hampir Kehilangan Rp7 Juta Ungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Polres Kota Tangerang. ©2019 Merdeka.com/Kirom

Merdeka.com - Iwan (38), warga Kabupaten Tangerang, terpaksa bakal merayakan lebaran di sel Mapolres Kota Tangerang, pasca dirinya tertangkap tangan sedang melakukan aksi pencurian terhadap barang milik korbannya, Iwa Suhwa (45), Sabtu (25/5).

Waka Polresta Tangerang, AKBP Komarudin menerangkan, aksi pencurian yang dilakukan Iwan itu bermula, saat korbannya baru saja melakukan penukaran uang sebesar Rp7 juta ke berbagai pecahan di salah satu bank di Tangerang.

Uang itu, kata komarudin, kemudian disimpan korban di boks bawah jok sepeda motornya. Saat melintas di Pos Lantas Lampu Merah Balaraja, korban diberhentikan petugas Lantas, karena lampu kendaraan tidak menyala.

"Korban yang sedianya akan ditilang kemudian diperiksa di dalam Pos Lantas sedangkan motornya diparkir di depan Pos Lantas," kata Komarudin saat memberikan keterangannya di Ruang Cakra, Satlantas Polresta Tangerang, Sabtu (25/5).

Saat korban diperiksa, Komarudin melanjutkan, ada seorang pria yang tiba-tiba mendekati motor korban. Pria yang kemudian diketahui bernama Iwan (38) itu, diketahui petugas mendongkel jok motor korban lalu mengambil uang korban yang dibungkus plastik hitam.

"Anggota kami yang melihat, langsung menghampiri tersangka. Saat dihampiri itulah, tersangka menunjukkan gelagat mencurigakan. Setelah diperiksa mendalam, ternyata benar bahwa tersangka mencuri bungkusan plastik hitam dari bawah jok sepeda motor korban," terang Komarudin.

Kepada polisi, tersangka mengaku sudah mengintai korban sejak berada di bank. Tersangka melakukan aksi itu berdua bersama rekannya yang berhasil melarikan diri.

Tersangka pun mengaku nekat beraksi meski di dekat Pos Polisi karena desakan kebutuhan ekonomi jelang lebaran. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

"Kami menyampaikan agar masyarakat tetap waspada terutama saat melakukan transaksi perbankan dalam jumlah besar. Bila diperlukan, kami siap memberikan pengawalan dan pengamanan gratis," tandas Komarudin.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sepak Terjang Iwan Toket, Curi Emas hingga Ditembak Polisi
Sepak Terjang Iwan Toket, Curi Emas hingga Ditembak Polisi

Petugas mengamankan barang bukti linggis serta besi ulir yang digunakan pelaku saat menjebol rumah korban.

Baca Selengkapnya
Terjerat Pinjol, Pria Asal Garut Nekat Mencuri di Rumah Tetangganya
Terjerat Pinjol, Pria Asal Garut Nekat Mencuri di Rumah Tetangganya

Pelaku nekat mencuri karena terjerat utang pinjaman online yang bunganya setiap hari bertambah.

Baca Selengkapnya
Miris Pensiunan Polisi Peras Warga sampai Rp5 Miliar
Miris Pensiunan Polisi Peras Warga sampai Rp5 Miliar

Dalam aksinya, pelaku mengirimkan sebuah peluru aktif disertai surat berisi ancaman dan pemerasan

Baca Selengkapnya
Perjalanan Kasus Polisi Tipu Polisi di Sumsel, Uangnya Dikuras, Jabatan Kapolsek Tinggal Mimpi
Perjalanan Kasus Polisi Tipu Polisi di Sumsel, Uangnya Dikuras, Jabatan Kapolsek Tinggal Mimpi

Terdakwa mengaku menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya
3 Wartawan Peras Pedagang Minyak Goreng, Mobil Pelaku Dikepung & Nyaris Diamuk Massa
3 Wartawan Peras Pedagang Minyak Goreng, Mobil Pelaku Dikepung & Nyaris Diamuk Massa

Suasana mencekam saat ketiga pelaku, YN (54), MH (37), dan FJ (33), dievakuasi dari dalam mobil dekat rumah korban

Baca Selengkapnya