Gara-Gara Kena Tilang, Iwa Hampir Kehilangan Rp7 Juta
Merdeka.com - Iwan (38), warga Kabupaten Tangerang, terpaksa bakal merayakan lebaran di sel Mapolres Kota Tangerang, pasca dirinya tertangkap tangan sedang melakukan aksi pencurian terhadap barang milik korbannya, Iwa Suhwa (45), Sabtu (25/5).
Waka Polresta Tangerang, AKBP Komarudin menerangkan, aksi pencurian yang dilakukan Iwan itu bermula, saat korbannya baru saja melakukan penukaran uang sebesar Rp7 juta ke berbagai pecahan di salah satu bank di Tangerang.
Uang itu, kata komarudin, kemudian disimpan korban di boks bawah jok sepeda motornya. Saat melintas di Pos Lantas Lampu Merah Balaraja, korban diberhentikan petugas Lantas, karena lampu kendaraan tidak menyala.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelaku pencurian toko ponsel di Pekanbaru? Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku hanya 1 orang.Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra mengatakan pencurian terjadi sekitar pukul 04.15 WIB. Pelaku diketahui seorang laki-laki mengenakan baju kaus hitam, celana training, dan kain penutup wajah.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
"Korban yang sedianya akan ditilang kemudian diperiksa di dalam Pos Lantas sedangkan motornya diparkir di depan Pos Lantas," kata Komarudin saat memberikan keterangannya di Ruang Cakra, Satlantas Polresta Tangerang, Sabtu (25/5).
Saat korban diperiksa, Komarudin melanjutkan, ada seorang pria yang tiba-tiba mendekati motor korban. Pria yang kemudian diketahui bernama Iwan (38) itu, diketahui petugas mendongkel jok motor korban lalu mengambil uang korban yang dibungkus plastik hitam.
"Anggota kami yang melihat, langsung menghampiri tersangka. Saat dihampiri itulah, tersangka menunjukkan gelagat mencurigakan. Setelah diperiksa mendalam, ternyata benar bahwa tersangka mencuri bungkusan plastik hitam dari bawah jok sepeda motor korban," terang Komarudin.
Kepada polisi, tersangka mengaku sudah mengintai korban sejak berada di bank. Tersangka melakukan aksi itu berdua bersama rekannya yang berhasil melarikan diri.
Tersangka pun mengaku nekat beraksi meski di dekat Pos Polisi karena desakan kebutuhan ekonomi jelang lebaran. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
"Kami menyampaikan agar masyarakat tetap waspada terutama saat melakukan transaksi perbankan dalam jumlah besar. Bila diperlukan, kami siap memberikan pengawalan dan pengamanan gratis," tandas Komarudin.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Petugas mengamankan barang bukti linggis serta besi ulir yang digunakan pelaku saat menjebol rumah korban.
Baca SelengkapnyaPelaku nekat mencuri karena terjerat utang pinjaman online yang bunganya setiap hari bertambah.
Baca SelengkapnyaDalam aksinya, pelaku mengirimkan sebuah peluru aktif disertai surat berisi ancaman dan pemerasan
Baca SelengkapnyaTerdakwa mengaku menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.
Baca SelengkapnyaSuasana mencekam saat ketiga pelaku, YN (54), MH (37), dan FJ (33), dievakuasi dari dalam mobil dekat rumah korban
Baca Selengkapnya