Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gara-gara Logistik Pilpres Kurang, Ketua dan Komisioner KPU Palembang Dipecat

Gara-gara Logistik Pilpres Kurang, Ketua dan Komisioner KPU Palembang Dipecat Lima Komisioner KPU Palembang Divonis 6 Bulan Penjara. ©2019 Merdeka.com/irwanto

Merdeka.com - Terbukti melakukan pelanggaran berupa kekurangan kertas suara pada pemilihan presiden (Pilpres) 17 April 2019, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang resmi diberhentikan. Mereka sebelumnya diadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Palembang ke DKPP.

Keputusan itu berdasarkan hasil pembacaan putusan sidang kode etik yang digelar Dewan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap para teradu dalam Nomor Perkara 147-PKE-DKPP/VI/2019 di Jakarta, Rabu (23/10). Mereka adalah Ketua KPU Palembang Eftiyani dan empat anggotanya, yakni Abdul Malik, Syafaruddin Adam, Alex Berzili dan Yetty Oktarina.

"Para teradu diberikan sanksi berupa pemberhentian tetap sebagai penyelenggara pemilu," ungkap ketua majelis, Muhammad seperti dalam rilis yang diterima merdeka.com, Kamis (24/10).

Orang lain juga bertanya?

Oleh DKPP, kelima komisioner itu dinyatakan terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu terkait kekurangan surat suara saat Pilpres yang terjadi di beberapa kelurahan di kota itu. Mereka juga tidak bisa menjadi penyelenggara pemilu pada masa mendatang.

"Para teradu tidak lagi layak memenuhi syarat untuk menjadi penyelenggara Pemilu di masa yang akan datang terhitung sejak dibacakannya putusan ini," ujarnya.

Selain komisioner KPU Palembang, DKPP juga memberhentikan secara tetap anggota KPU Karawang, Asep Saefudin Muksin dalam dua Nomor Perkara, yaitu 220-PKE-DKPP/VIII/2019 dan 221-PKE-DKPP/VIII/2019. Ia dinyatakan terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu karena menerima menerima uang dari peserta Pemilu.

"Memberikan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Asep Saepudin Muksin," kata Muhammad.

Putusan yang dibacakan DKPP dalam sidang tersebut mencapai 13 aduan, meliputi 17 perkara kode etik penyelenggara Pemilu dengan 59 penyelenggara Pemilu sebagai teradu, yang terdiri dari 53 penyelenggara dari jajaran KPU dan enam penyelenggara Pemilu dari jajaran Bawaslu.

Selain sanksi pemberhentian, DKPP juga memberikan sanksi peringatan untuk 34 penyelenggara Pemilu dan peringatan keras untuk empat penyelenggara Pemilu. Sedangkan sisanya sebanyak 15 penyelenggara Pemilu, dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DKPP Berhentikan Tetap Tiga Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya, Ini Penyebabnya
DKPP Berhentikan Tetap Tiga Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya, Ini Penyebabnya

Sanksi tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis J. Kristiadi dalam sidang pembacaan putusan sebanyak tujuh perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Selidiki Ketua KPPS yang Coblosi Pramono-Rano di TPS Pinang Ranti, Ternyata Bukan Warga Sekitar
Bawaslu Selidiki Ketua KPPS yang Coblosi Pramono-Rano di TPS Pinang Ranti, Ternyata Bukan Warga Sekitar

Bawaslu turun tangan menyelidiki kasus surat suara Pramono-Rano yang dicoblos ketua KPPS di TPS 028 Pinang Ranti.

Baca Selengkapnya
Rekrut Komisioner di Daerah, Bawaslu Diminta Teliti Periksa Rekam Jejak
Rekrut Komisioner di Daerah, Bawaslu Diminta Teliti Periksa Rekam Jejak

Laporan dugaan pelanggaran pada penyelenggaraan Pemilu 2024 terbanyak terjadi di Papua

Baca Selengkapnya
Ketua KPPS Coblosi Surat Suara Pramono-Rano, Warga Pinang Ranti: Pelakunya dari Luar
Ketua KPPS Coblosi Surat Suara Pramono-Rano, Warga Pinang Ranti: Pelakunya dari Luar

Tarigan, tokoh masyarakat di Pinang Ranti, Makassar, Jakarta Timur mengaku kesal.

Baca Selengkapnya
Alasan KPU Ngotot Ogah PSU di Tempat Ketua KPPS Coblosi 19 Surat Suara Pramono-Rano
Alasan KPU Ngotot Ogah PSU di Tempat Ketua KPPS Coblosi 19 Surat Suara Pramono-Rano

Dody menjelaskan, Bawaslu Jakarta langsung menanggapi kejadian dari oknum KPPS tersebut.

Baca Selengkapnya
DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir Kepada Anggota Bawaslu RI
DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir Kepada Anggota Bawaslu RI

Anggota Bawaslu RI Puadi terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP)

Baca Selengkapnya
PPK Pesta Miras di Sekretariat, Bawaslu Kabupaten Tangerang Rekomendasikan Pemecatan
PPK Pesta Miras di Sekretariat, Bawaslu Kabupaten Tangerang Rekomendasikan Pemecatan

Bawaslu menemukan unsur pelanggaran kode etik dari perbuatan petugas PPK dan PPS itu melakukan pesta minuman keras di kantor sekretariat.

Baca Selengkapnya
Timnas AMIN soal KPU Hapus Grafik Data Suara Pemilu di Sirekap: Bukti Banyak Kejanggalan!
Timnas AMIN soal KPU Hapus Grafik Data Suara Pemilu di Sirekap: Bukti Banyak Kejanggalan!

Timnas AMIN menanggapi soal KPU tidak lagi menampilkan grafik perolehan suara Pilpres dan Pileg 2024 di Sirekap.

Baca Selengkapnya
5 PPK di Palembang Gelembungkan Suara Caleg, Penghitungan Suara Diambil Alih KPU
5 PPK di Palembang Gelembungkan Suara Caleg, Penghitungan Suara Diambil Alih KPU

5 PPK di Palembang Gelembungkan Suara Caleg, Penghitungan Suara Diambil Alih KPU

Baca Selengkapnya
Debat Panas Saksi RK-Suswono dan Pramono-Rano Saat Rekapitulasi Suara Pilkada Jakarta Tingkat Provinsi
Debat Panas Saksi RK-Suswono dan Pramono-Rano Saat Rekapitulasi Suara Pilkada Jakarta Tingkat Provinsi

Salah seorang saksi RK-Suswono mengadukan masalah TPS 028 di Pinang Ranti, Kelurahan Makasar, Jakarta.

Baca Selengkapnya
Ketua KPPS di Jaktim Dipecat usai Diduga Coblos Surat Suara Pramono-Rano Karno
Ketua KPPS di Jaktim Dipecat usai Diduga Coblos Surat Suara Pramono-Rano Karno

Kasus surat suara tercoblos untuk pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Pramono Anung-Rano Karno terjadi di TPS 28 Pinang Ranti, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya
Warga Pinang Ranti Mengaku Tak Tahu Soal KPPS Coblos Surat Suara di TPS 028
Warga Pinang Ranti Mengaku Tak Tahu Soal KPPS Coblos Surat Suara di TPS 028

Warga pun merasa tercoreng nama baiknya atas ulah penyelenggara Pilkada Jakarta itu.

Baca Selengkapnya