Gara-gara Logistik Pilpres Kurang, Ketua dan Komisioner KPU Palembang Dipecat
Merdeka.com - Terbukti melakukan pelanggaran berupa kekurangan kertas suara pada pemilihan presiden (Pilpres) 17 April 2019, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang resmi diberhentikan. Mereka sebelumnya diadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Palembang ke DKPP.
Keputusan itu berdasarkan hasil pembacaan putusan sidang kode etik yang digelar Dewan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap para teradu dalam Nomor Perkara 147-PKE-DKPP/VI/2019 di Jakarta, Rabu (23/10). Mereka adalah Ketua KPU Palembang Eftiyani dan empat anggotanya, yakni Abdul Malik, Syafaruddin Adam, Alex Berzili dan Yetty Oktarina.
"Para teradu diberikan sanksi berupa pemberhentian tetap sebagai penyelenggara pemilu," ungkap ketua majelis, Muhammad seperti dalam rilis yang diterima merdeka.com, Kamis (24/10).
-
Bagaimana Ketua KPU diberhentikan? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Kenapa Ketua KPU diberhentikan? Dalam sidang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI pada hari ini, Rabu (3/7), Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi pemberhentian tetap sebagai Ketua KPU RI.'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Siapa yang memberhentikan Ketua KPU? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Siapa yang dipecat tidak hormat dari jabatan Ketua KPU? Pemecatan dilakukan berdasarkan hasil putusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (3/7) kemarin.
-
Apa sanksi yang diterima Ketua KPU? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Apa yang diadukan kepada Ketua KPU? Ketua KPU Hasyim Asyari didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan anggota KPU Kabupaten Puncak yang terindikasi sebagai anggota aktif partai politik.
Oleh DKPP, kelima komisioner itu dinyatakan terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu terkait kekurangan surat suara saat Pilpres yang terjadi di beberapa kelurahan di kota itu. Mereka juga tidak bisa menjadi penyelenggara pemilu pada masa mendatang.
"Para teradu tidak lagi layak memenuhi syarat untuk menjadi penyelenggara Pemilu di masa yang akan datang terhitung sejak dibacakannya putusan ini," ujarnya.
Selain komisioner KPU Palembang, DKPP juga memberhentikan secara tetap anggota KPU Karawang, Asep Saefudin Muksin dalam dua Nomor Perkara, yaitu 220-PKE-DKPP/VIII/2019 dan 221-PKE-DKPP/VIII/2019. Ia dinyatakan terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu karena menerima menerima uang dari peserta Pemilu.
"Memberikan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Asep Saepudin Muksin," kata Muhammad.
Putusan yang dibacakan DKPP dalam sidang tersebut mencapai 13 aduan, meliputi 17 perkara kode etik penyelenggara Pemilu dengan 59 penyelenggara Pemilu sebagai teradu, yang terdiri dari 53 penyelenggara dari jajaran KPU dan enam penyelenggara Pemilu dari jajaran Bawaslu.
Selain sanksi pemberhentian, DKPP juga memberikan sanksi peringatan untuk 34 penyelenggara Pemilu dan peringatan keras untuk empat penyelenggara Pemilu. Sedangkan sisanya sebanyak 15 penyelenggara Pemilu, dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sanksi tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis J. Kristiadi dalam sidang pembacaan putusan sebanyak tujuh perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta.
Baca SelengkapnyaBawaslu turun tangan menyelidiki kasus surat suara Pramono-Rano yang dicoblos ketua KPPS di TPS 028 Pinang Ranti.
Baca SelengkapnyaLaporan dugaan pelanggaran pada penyelenggaraan Pemilu 2024 terbanyak terjadi di Papua
Baca SelengkapnyaTarigan, tokoh masyarakat di Pinang Ranti, Makassar, Jakarta Timur mengaku kesal.
Baca SelengkapnyaDody menjelaskan, Bawaslu Jakarta langsung menanggapi kejadian dari oknum KPPS tersebut.
Baca SelengkapnyaAnggota Bawaslu RI Puadi terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP)
Baca SelengkapnyaBawaslu menemukan unsur pelanggaran kode etik dari perbuatan petugas PPK dan PPS itu melakukan pesta minuman keras di kantor sekretariat.
Baca SelengkapnyaTimnas AMIN menanggapi soal KPU tidak lagi menampilkan grafik perolehan suara Pilpres dan Pileg 2024 di Sirekap.
Baca Selengkapnya5 PPK di Palembang Gelembungkan Suara Caleg, Penghitungan Suara Diambil Alih KPU
Baca SelengkapnyaSalah seorang saksi RK-Suswono mengadukan masalah TPS 028 di Pinang Ranti, Kelurahan Makasar, Jakarta.
Baca SelengkapnyaKasus surat suara tercoblos untuk pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Pramono Anung-Rano Karno terjadi di TPS 28 Pinang Ranti, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaWarga pun merasa tercoreng nama baiknya atas ulah penyelenggara Pilkada Jakarta itu.
Baca Selengkapnya