Gara-gara main valas, 2 PNS di Malang bobol bank Rp 3 M
Merdeka.com - Manipulasi pengajuan kredit perbankan senilai Rp 3 miliar, dua pegawai negeri sipil (PNS) di Kota Malang, Jawa Timur dicokok polisi. Modusnya, mengajukan kredit dengan memalsukan SK PNS dan kelengkapan dokumen sebagai syarat pengajuan kredit bagi 22 debitur fiktif.
Dua tersangka adalah Kepala UPTD Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Malang, berinisial FD dan WU selaku Bendahara Kecamatan Kedung Kandang, Kota Malang. FD sendiri adalah otak pemalsuan dokumen pengajuan kredit fiktif tersebut, sedang WU bertindak sebagai pembuat dokumen palsu.
Atas perbuatan itulah, dua tersangka dibekuk oleh anggota Unit I Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
Dijelaskan Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombespol Awi Setiyono, pengajuan kredit fiktif oleh dua tersangka ini, dilakukan di PT Bank Himpunan Saudara 1906 TBK Batu, Malang. Dan pada 22 Febuari 2013 hingga 4 Maret, pengajuan kredit fiktif itu dicairkan oleh pihak bank.
Awalnya, kata Awi, tersangka FD mengajukan kredit kepegawaian ke bank di lingkungan PSN Kecamatan Kedung Kandang Kota Malang. "Tercatat ada 22 debitur yang diajukan tersangka dengan masing-masing pinjaman sekitar Rp 350 juta, semuanya menggunakan aplikasi pemohon fiktif," terang Awi di Mapolda Jawa Timur, Rabu (18/2).
Total pinjaman itu sendiri, mencapai Rp 3,495 miliar yang dilakukan dalam empat tahap. "Pembayaran angsuran dilakukan secara kolektif, tunai maupun transfer ke rekening Bank Saudara Batu. Angsuran setiap bulannya Rp 55,77 juta," paparnya.
Namun, lanjut mantan Wadirlantas Polda Jawa Timur itu, pada bulan Juli 2014, angsurannya macet. "Kemudian, pihak bank melakukan audit internal. Dan terbongkarlah pengajuan kredit yang semuanya menggunakan dokumen palsu, termasuk pemohon yang mengajukan kredit, juga fiktif," ungkapnya.
Dalam audit itu, diketahui kalau nama dan status PNS pemohon dipalsukan, meski si pemohon memang bekerja sebagai PNS di Kota Malang. Tak hanya itu yang dipalsukan, mulai KTP, kepangkatan terakhir, SK gaji berkala, rekening bank, berbagai stempel instansi juga dipalsukan, termasuk SK Wali Kota Malang.
Tersangka juga menyiapkan seragam dinas PNS untuk dipakai orang lain yang diajak menandatangani penerimaan uang pencairan kredit. "Kita masih melakukan pengembangan terkait adanya tersangka lain yang ikut terlibat," ucap Awi.
Sementara di hadapan petugas, FD mengaku, pengajuan kredit fiktif yang dilakukannya itu untuk keperluan investasi valas. "Saya ikut valas, pengajuan kredit itu saya gunakan untuk ikutan valas. Hasilnya saya putar untuk angsuran, tapi kemudian macet," aku tersangka FD.
FD juga mengaku, untuk memudahkan pengajuan kreditnya, dia meminta bantuan rekannya WU untuk membuatkan dokumen-dokumen debitur fiktif.
Selanjutnya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal Pasal 263 ayat (1)dan (2) KUHP untuk tersangka FD yang menjadi otak penipuan, sedangkan tersangka WU dijerat Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) dan (2) KUHP.
"Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," tegas Awi. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban pertama mengalami kerugian sebesar Rp277 juta, dan korban kedua sebesar Rp3 juta.
Baca SelengkapnyaMobil pengisian ATM iyu dirampok di atas fly over Jalan By Pass, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Selasa (27/8).
Baca SelengkapnyaTiga pegawai bank gadungan melakukan penipuan online, hingga menyebabkan dua korban mengalami kerugian Rp970 juta.
Baca SelengkapnyaPasangan suami istri (Pasutri) berinisial FRW dan HS sudah ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten
Baca Selengkapnyasasaran tersangka hanya mesin ATM yang berada di sekitar Jakarta Utara dan Kota Bekasi
Baca SelengkapnyaPencurian itu mengakibatkan PT PHR mengalami kerugian Rp277 juta.
Baca SelengkapnyaKomplotan ini memiliki berbagi peran. Si wanita mengawasi korban di dalam bank dan lainnya mengeksekusi setelah diberi kode oleh tersangka wanita.
Baca SelengkapnyaDua begal di Garut babak belur diamuk massa setelah merampas tas berisi Rp125 juta. Mereka tertangkap setelah ditabrak pemotor yang sedang melintas.
Baca SelengkapnyaDua tersangka baru merupakan pengembangan dari 15 tersangka yang sebelumnya ditangkap polisi.
Baca SelengkapnyaKedua tersangka itu sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait tindak pidana perjudian.
Baca SelengkapnyaDua bule viral melakukan aksi gendam di tiga toko oleh-oleh di Kota Malang. Mereka mengelabui tiga orang kasir dan membawa kabur sejumlah uang.
Baca SelengkapnyaSaat beraksi, pelaku membawa pisau untuk mengancam korban kemudian menutup mata korbannya dengan lakban.
Baca Selengkapnya