Gara-gara mie instan, warga Cipulir dibunuh saudaranya
Merdeka.com - Nasib nahas menimpa Mazanit Afandi, warga Cipulir, Jakarta Selatan. Mazanit meregang nyawa di tangan AS yang merupakan saudara sepupunya sendiri.
Pelaku AS gelap mata dan nekat mengahabisi nyawa Mazanit hanya karena korban tidak mau membayar makanan di warung kopi miliknya.
Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Riftazudin mengungkapkan pelaku yang kesal langsung mendatangi rumah kontrakan korban dan langsung menghujamkan pisau pada korbannya.
-
Siapa yang menusuk korban? Korban atas nama Yosep Pulung tewas usai ditikam Orang Tak Dikenal (OTK) di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, Kamis (4/4) kemarin.
-
Bagaimana korban dibunuh? 'Dengan adanya perkataan dari korban tersebut maka pelaku menjadi sakit hati dan sangat kesal sehingga secara spontan pelaku membunuh korban dengan cara mencekik dan menjerat leher korban dengan tali sepatu sehingga korban meninggal dunia,' jelas Wira.
-
Siapa korban mutilasi? Identitas Korban Mutilasi Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, korban mutilasi adalah seorang mahasiswa berinisial R.
-
Siapa yang menjadi pelaku mutilasi? Korban berinisial R yang merupakan warga Pangkalpinang, Bangka Belitung, dibunuh dan dimutilasi dua terduga pelaku di rumah indekos tersebut.
"Hubungan pelaku dan korban sepupu. Motifnya karena pelaku kesal karena korban tidak mau bayar indomienya," ujar Riftazudin di Mapolsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (18/9).
"Setelah makan indomie, korban langsung pulang ke rumahnya. Makan indomie, Rabu sore. Ditusuk lalu diputar-putar sampai pisaunya bengkok. Lalu korban teriak-teriak minta tolong. Korban dibawa ke Rumah Sakit Permata Hijau," jelas Riftazudin.
Puas melampiaskan dendamnya, pelaku AS langsung melarikan diri dengan menggunakan bus ke Karawang. Saat ditangkap, pelaku AS sedang tidur di ruang tamu di rumah saudaranya.
"Pelaku saat ditangkap kelelahan karena melarikan diri. Tak ada perlawanan dalam penangkapan," tandasnya.
Atas kejadian tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti handphone dan pisau. Pelaku dikenakan pasal 351 dan pasal 338 KUHP penganiayaan dan kekerasan dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku penikaman adik kandung hingga tewas di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi sempat mengunci pintu setelah korban masuk ke dalam rumah.
Baca SelengkapnyaKorban ditikam saat selesai berwudu untuk melaksanakan salat Duha.
Baca SelengkapnyaTersangka FO sempat membantah dan mengaku jika dirinya tidak melakukan penikaman terhadap korban CR.
Baca SelengkapnyaSaat peristiwa pembunuhan itu terjadi, kedua anak korban yang masih balita berada di dalam rumah kontrakan
Baca SelengkapnyaNyawanya tak tertolong karena kehabisan banyak darah akibat tusukan pisau yang dilayangkan mertuanya.
Baca SelengkapnyaAda hubungan terlarang yang memicu kekesalan dan dendam tersangka.
Baca SelengkapnyaSadar lawannya memiliki ilmu kebal, pelaku IM akhirnya menancapkan pedangnya di tanah.
Baca SelengkapnyaPelaku juga berusaha untuk membunuh ayah kandungnya, namun gagal.
Baca SelengkapnyaKasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Berry Juana Putra mengatakan peristiwa itu terjadi karena keduanya terlibat cekcok di rumah keduanya.
Baca SelengkapnyaKronologi Satu Keluarga di OKU Saling Bacok, Dipicu Prahara Cinta Segitiga
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap pelaku pembunuhan pengusaha roti di Maros.
Baca SelengkapnyaAksi mutilasi seorang suami terhadap istrinya menggegerkan Dusun Sindangjaya, Ciamis. Pelaku bahkan sempat menawarkan potongan tubuh korban ke tetangganya.
Baca Selengkapnya