Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gara-Gara Pasang Status Janda, Gusti Ayu Dianiaya Mantan Suami Sampai Sekarat

Gara-Gara Pasang Status Janda, Gusti Ayu Dianiaya Mantan Suami Sampai Sekarat I Ketut Gede Ariasta. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Seorang pria bernama I Ketut Gede Ariasta (23) dengan tega menusuk mantan istrinya sendiri bernama Ni Gusti Ayu Sriasih (21) hingga terluka parah dan terbaring kritis di rumah sakit.

"Ini kasus penusukan antara suami terhadap (mantan) istrinya," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Denpasar AKP Josina Lambiombir di Mapolresta Denpasar, Selasa (22/10).

Peristiwa tersebut berawal dari istri atau korban membuat status di Facebook Rabu (16/17) lalu. Korban menulis, 'Dimana mana kalau sudah Janda pasti bening lagi, karena doinya lebih fokus ngurus badan tanpa ngurus anak lagi. Pas jadi bini dibilang dekil, kusut dan kisut itu karena efek suami nggak ngasih uang dan waktu lebih untuk ngurus istri (dengan tanda emoji ketawa).'

Lewat hal itu, si pelaku melihat status korban dan merasa diremehkan dan terjadilah keributan antara korban dan pelaku melalui chatt WhatsApp. Karena ribut, akhirnya Facebook dan WhatsApp pelaku diblokir oleh korban.

Kemudian, pada Kamis (17/10) sekitar pukul 17.20 Wita, pelaku mendatangi tempat indekos korban yang berada di Jalam Gunung Sanghyang 124, Padangsambian Denpasar, Bali, dengan membawa sebuah tas pinggang yang berisikan sebilah pisau dan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy DK 3975 SX milik pelaku.

Sesampainya di TKP, pelaku langsung mendobrak pintu kamar indekos korban. Lalu pelaku bertanya pada korban tentang status di Facebook kemudian terjadi percekcokan antara korban dan pelaku dan korban menjawab," Sudah tidak ada hubungan apa lagi dengan saya," kata korban.

Namun, tidak lama kemudian pelaku emosi dengan ucapan korban dan langsung mengambil sebilah pisau belati dari tas pinggangnya dengan posisi berdiri berhadapan dengan korban yang sedang duduk di lantai pelaku langsung menusukan pisau tersebut sebanyak dua kali pada korban yang mengenai rusuk sebelah kanan dan punggung sebelah kiri korban. Sehingga korban rebah kelantai dengan bersimbah darah.

"Selanjutnya pelaku keluar kamar indekos korban dan mengunci pintu kamar indekos dari luar. Kemudian pelaku kabur meninggalkan TKP," imbuh Josina.

Namun korban masih tertolong nyawanya, setelah tetangga indekos korban mengetahui hal itu dan menelpon orang tua korban sekitar pukul 02.00 Wita. Sehingga korban dilarikan ke Rumah Sakit Bali Med Denpasar, Bali.

Selanjutnya dari pihak orang tua, melaporkan pelaku dan polisi langsung melakukan pengejaran kepada pelaku dan mendapatkan informasi bahwa pelaku kabur ke kampungnya yang berada di Banjar Dinas Gunaksa, Desa Ababi, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Bali, dan berhasil ditangkap pada Kamis (17/10) sekitar pukul 16.00 Wita.

"Jadi yang menjadi alasan pelaku menusuk (korban) sendiri adalah status di Facebook. Melihat status itu, si pelaku marah dan mendatangi tempat korban dan marah, bertengkar dan melakukan penusukan kepada korban," jelas Josina.

Josina juga menjelaskan, saat ini korban masih kritis karena terkena tusukan pisau belati di punggung sebelah kiri dan rusuk sebelah kanan dan saat ini masih dirawat RSUP Sanglah, Denpasar, Bali.

Josina menjelaskan, pelaku dan korban menikah sejak tahun 2015. Kemudian cerai secara adat pada Bulan Juni 2019. Selama pernikahan korban dan pelaku dikarunia dua anak.

"Korban sama pelaku berpisah secara adat. Jadi secara hukum mereka masih sah suami istri dan mereka tinggal masing-masing di indekosnya namun masih berhubungan dan masih bertemu," ujar Josina.

Josina juga menjelaskan, pelaku berprofesi sebagai driver travel dan sering membawa pisau belati kemana-mana. Ia juga menyampaikan, bahwa pelaku berpisah dengan korban karena Kekeras Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan sempat ditangani oleh Polsek Abang, Karangasem, Bali.

"Kalau pisahnya, dari nformasi yang kami dapat karena KDRT. Jadi si suami dulu sering mukul istrinya sehingga pisah," ujarnya.

Untuk barang bukti yang diamankan oleh polisi, sebilah pisau belati yang digunakan pelaku yang di beli di Lumajang, Jawa Timur, pada bulan Agustus 2019 lalu, sebuah tas pinggang warna biru dongker bertuliskan Suprame, handphone pelaku dan korban dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy DK 3975 SX milik pelaku serta lainnya.

"Kita sangkakan Pasal tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam pasal 44 Ayat (2) Undang-undang nomor 23 tahun 2004 dengan pidana paling lama 10 tahun dan atau denda sebesar Rp30 juta," ujar Josina.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Perselingkuhan Jadi Motif Suami Bunuh dan Kubur Jasad Istri dalam Rumah di Aceh
Perselingkuhan Jadi Motif Suami Bunuh dan Kubur Jasad Istri dalam Rumah di Aceh

Kasus seorang suami yang tega membunuh istrinya di Kabupaten Pidie, Aceh, dilatar belakangi motif cemburu.

Baca Selengkapnya
Janda Muda Nekat Sayat Wajah Istri Pacar Pakai Cutter, Mengamuk Gara-Gara Batal Dinikahi
Janda Muda Nekat Sayat Wajah Istri Pacar Pakai Cutter, Mengamuk Gara-Gara Batal Dinikahi

Penganiayaan itu mengakibatkan wajah korban mengalami luka sayatan.

Baca Selengkapnya
Istri Sempat Lapor Polsek Tapi Dicueki sebelum Dibunuh Suaminya, Ini Penjelasan Polisi
Istri Sempat Lapor Polsek Tapi Dicueki sebelum Dibunuh Suaminya, Ini Penjelasan Polisi

Korban kerap menerima kekerasan fisik selama berumah tangga dengan pelaku sekitar tiga tahun yang lalu.

Baca Selengkapnya
12 Tahun Pacaran Berujung Ditinggal Nikah, Curhatan Wanita Ini Viral Bikin Pilu
12 Tahun Pacaran Berujung Ditinggal Nikah, Curhatan Wanita Ini Viral Bikin Pilu

Wanita asal Makassar Sulawesi Selatan membagikan pengalaman cinta yang tragis karena ditinggal nikah setelah 12 tahun pacaran.

Baca Selengkapnya
Baru Sepekan Menikah, Suami di Lhokseumawe Tikam Istri hingga Tewas
Baru Sepekan Menikah, Suami di Lhokseumawe Tikam Istri hingga Tewas

Pelaku dan korban kerap cekcok kendati baru sepekan menikah.

Baca Selengkapnya
Istri Potong Kelamin Suami Dituntut 3,5 Tahun Meski Batal Cerai dan Dimaafkan, Ini Alasan JPU
Istri Potong Kelamin Suami Dituntut 3,5 Tahun Meski Batal Cerai dan Dimaafkan, Ini Alasan JPU

Terdakwa nekat melakukan itu karena diberitahu suaminya bahwa ia sudah menikah lagi dengan perempuan lain yang tinggal di kampung sebelah.

Baca Selengkapnya
Seorang Pria Bacok Kedua Mertuanya, Diduga Jadi Biang Kerok Perceraian
Seorang Pria Bacok Kedua Mertuanya, Diduga Jadi Biang Kerok Perceraian

Korban pertama jadi sasarannya adalah mertua laki-laki yang duduk istirahat.

Baca Selengkapnya
Pria di Makassar Bunuh dan Cor Jasad Istri dalam Rumah sejak 2018, Terungkap Setelah Anak Melapor
Pria di Makassar Bunuh dan Cor Jasad Istri dalam Rumah sejak 2018, Terungkap Setelah Anak Melapor

Warga Jalan Kandea II, Kelurahan Bontoala Tua, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Sulsel, digegerkan dengan penemuan jasad wanita dicor dalam rumah.

Baca Selengkapnya
Sakit Hati Ditinggal Nikah saat Dipenjara, Pemuda Ini Bacok Mantan Pacar dengan Kapak
Sakit Hati Ditinggal Nikah saat Dipenjara, Pemuda Ini Bacok Mantan Pacar dengan Kapak

Usai menganiaya, pelaku langsung melarikan diri dengan membawa sepeda motor dan tas milik korban.

Baca Selengkapnya
Resmi Bercerai Usai Ibu dan Adiknya Meninggal, Ini Potret Terbaru Ayu Anjani 'Lasmini'
Resmi Bercerai Usai Ibu dan Adiknya Meninggal, Ini Potret Terbaru Ayu Anjani 'Lasmini'

2 bulan usai ibu dan adiknya meninggal, Ayu Anjani pemeran Lasmini menggugat cerai suami.

Baca Selengkapnya
Sadis! Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Bagian Tubuh Korban Dibawa Keliling Kampung
Sadis! Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Bagian Tubuh Korban Dibawa Keliling Kampung

Kejadian tragis ini terjadi pada Jumat (3/5) sekitar pukul 07.30 WIB.

Baca Selengkapnya
Suami Bunuh Istri Usai Berhubungan Badan, Tuduh Punya Pria Idaman Lain
Suami Bunuh Istri Usai Berhubungan Badan, Tuduh Punya Pria Idaman Lain

Tersangka membiarkan korban dalam keadaan tak berdaya, malah mengadukan tindakan ke ayah kandungnya melalui sambungan telepon.

Baca Selengkapnya