Gara-gara pipa, Adhi Karya dihukum MA bayar Rp 3,3 miliar
Merdeka.com - PT Adhi Karya (Persero) dihukum oleh Mahkamah Agung (MA) membayar uang pengganti sebesar Rp 3.339.242.402. Perusahaan konstruksi tersebut terbukti menggunakan pipa tak sesuai kontrak dalam proyek konstruksi jaringan air bersih atau air minum di empat kecamatan Kabupaten Karang Asem, Bali.
Majelis hakim yang menangani perkara itu dipimpin oleh Artidjo Alkostar dengan anggota Krisna Harahap dan MS Lumme.
Dikutp dari Antara, Jumat (14/10), Krisna membenarkan penggantian keuangan negara itu dibebankan kepada korporasi PT Adhi Karya.
-
Apa dampak dari pipa PAM bocor? Akibatnya, kuantitas air PAM yang sampai ke masyarakat menjadi berkurang.
-
Bagaimana PAM Jaya mengatasi masalah bocornya pipa? Agar tetap dapat menyediakan air bersih, lanjut Gatra, PAM Jaya bakal mengirimkan air bersih dengan menggunakan truk tangki yang akan dibagikan secara gratis ke wilayah terdampak selama perbaikan pekerjaan berlangsung, terutama untuk rumah sakit, tempat ibadah, dan panti sosial.
-
Kenapa kerugian negara dibebankan ke PT Timah? 'Sehingga kewajiban ini melekat ada di PT Timah,' ujar Febri di Jakarta, Kamis, (30/5).
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pipa PAM? Senior Manager Corporate Communication and Office Director PAM Jaya Gatra Vaganza mengatakan, saat ini pihaknya masih memastikan posisi titik kebocoran pipa utama tersebut.
-
Bagaimana PT Timah mengalami kerugian? 'Penurunan produksi, harga jual menurun itu karena di pasar dunia itu oversupply,' sambung Virsal. Virsal mencatat ada sejumlah negara yang produksinya mengalami peningkatan. Salah satu yang disebut Malaysia karena produksinya mampu bertambah sepanjang 2023 lalu.
-
Kapan PT Timah rugi Rp450 miliar? Perusahaan berkode saham TINS ini mencatat rugi sekitar Rp450 miliar. Virsal mengatakan penyebab terbesar kerugian tersebut karena harga timah di pasar global tengah mengalami penurunan. Alhasil, pendapatan yang dicatatkan PT Timah Tbk ikut turun.
Sebab hasil penggunaan pipa yang tidak memenuhi persyaratan teknis itu, oleh Wijaya disetorkan seluruhnya ke kas perusahaan PT Adhi Karya.
Wijaya Imam Santosa, merupakan Kepala Divisi VII PT Adhi Karya dalam pelaksanaan pekerjaan Konstruksi Jaringan Air Bersih/Air Minum di 4 Kecamatan Kabupaten Karangasem, Bali yang dinyatakan terbukti bersalah menggunakan pipa galvanis yang tidak sesuai dengan ketentuan kontrak sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 3.339.242.402.
Hukumannya diperberat menjadi 5 tahun penjara dan denda Rp 200.000.000 subsidair 6 bulan kurungan oleh Majelis MA. Semula, pengadilan menghukumnya 2 tahun dan denda Rp50.000.000. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus Persekongkolan Tender Revitalisasi TIM melibatkan Jakpro
Baca SelengkapnyaPerbuatan korupsi para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,9 miliar.
Baca SelengkapnyaTersangka sebelumnya dijemput dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Sungailiat, Bangka Belitung.
Baca SelengkapnyaAda pembayaran biji timah ilegal kepada para mitra dengan total biaya sebesar Rp26,649 triliun.
Baca SelengkapnyaKerugian negara ini didapat sebagaimana hasil dari laporan auditPKN dan BPKP pusat.
Baca SelengkapnyaAnang terbukti korupsi yang merugikan negara sebesar Rp8 miliar.
Baca SelengkapnyaPenanganan kasus ini pernah terjaring OTT KPK. Kajari Bondowoso saat itu Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Alexander Silaen ditangkap karena diduga menerima suap.
Baca SelengkapnyaAlex meminta masyarakat bersabar menunggu kinerja tim penyelidik yang tengah mengumpulkan bukti.
Baca SelengkapnyaBadan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyampaikan hasil audit, dari Rp271 triliun menjadi Rp300,003 triliun.
Baca SelengkapnyaKejagung melimpahkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah
Baca SelengkapnyaEmpat gugatan adalah soal penetapan status tersangka, sedangkan gugatan kelima adalah soal penyitaan terhadap sejumlah barang bukti oleh penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaDadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar
Baca Selengkapnya