Gara-gara Plt Kapolri, Jokowi mau diinterpelasi sampai dimakzulkan
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo mengambil jalan tengah untuk menghentikan sementara polemik penunjukan Komjen Budi Gunawan sebagai calon Kapolri. Dengan alasan menghormati proses hukum di KPK, Jokowi menunda pelantikan kapolri baru pengganti Jenderal Sutarman dan menunjuk Wakapolri Komjen Badrodin Haiti sebagai pelaksana tugas (Plt) Kapolri.
Namun polemik itu ternyata belum berakhir. Suara-suara penolakan terhadap Plt Kapolri semakin nyaring, terutama dari kalangan anggota DPR. Mereka menuding Jokowi telah menyalahi aturan dalam pasal 11 UU 2/2002 tentang Kepolisian RI.
Pendapat senada juga dilontarkan oleh ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra yang mengatakan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri merupakan satu paket.
-
Kenapa Jokowi memanggil Kapolri dan Jaksa Agung? Pemanggilan tersebut, buntut insiden personel Datasemen Khusus Antiteror (Densus 88) dikabarkan menguntit Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
-
Siapa yang diusulkan Jokowi jadi Panglima TNI? Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengusulkan Jenderal TNI Agus Subiyanto sebagai calon Panglima TNI.
-
Apa yang dipesan Jokowi ke TNI-Polri? 'TNI Polri harus berani masuk ke hal-hal yang berkaitan dengan teknologi. Pesawat tempur perlu, iya. Tank perlu, iya. Tapi hati-hati juga dengan drone.' kata Jokowi.
-
Siapa yang dilantik Jokowi menjadi Ketua KPK? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
-
Apa usulan PKS untuk Jokowi? Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi atau Habib Aboe mengusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengundang bakal capres Ganjar Pranowo, Anies Baswedan dan Prabowo Subianto untuk makan siang di Istana Kepresidenan.
-
Siapa yang usulkan Jokowi jadi pemimpin? Usulan tersebut merupakan aspirasi dan pendapat dari sejumlah pihak.
"Plt Kapolri itu baru ada kalau Kapolri diberhentikan sementara dalam keadaan mendesak. Keadaan mendesak itu karena Kapolri melanggar sumpah jabatan atau membahayakan keamanan negara. Dalam keadaan normal, Presiden tidak bisa berhentikan Kapolri tanpa persetujuan DPR. Dalam kasus Sutarman dan BG (Budi Gunawan), kalau Presiden menunda pengangkatan BG, mestinya Sutarman belum diberhentikan meski DPR sudah setuju dia berhenti," tulis Yusril melalui akun twitternya.
Namun Seskab Andi Widjajanto berdalih, Presiden Jokowi tidak menggunakan pasal 11 itu saat menunjuk Plt Kapolri melainkan hak diskresi.
"Diskresi tanpa surat itu betul berarti, tapi kalau ada surat (SK) sama dengan Plt (pelaksana tugas), tapi ada batasan wewenangnya loh," kata Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa kepada wartawan di Gedung DPR, Selasa (20/1).
"Kalau menurut saya sekarang, Istana tak paham hukum dan aturan. Ini catatan saya, bukan artinya suka atau tidak suka, tapi ini bicara tentang negara hukum kita," tambahnya.
Apa saja lontaran kekecewaan dan ancaman para anggota DPR terkait Plt Kapolri, berikut rangkumannya:
Komisi III desak Jokowi tetap lantik Budi Gunawan
Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin berpendapat, untuk saat ini tidak ada kondisi yang mendesak buat presiden mengangkat pelaksana tugas (Plt) Kapolri. Sebab, kata dia, situasi yang terjadi saat ini dalam keadaan tidak darurat ataupun mendesak seperti yang diatur dalam undang-undang."Presiden dapat menunjuk Plt Kapolri untuk isi kekosongan karena Kapolri, misalnya, meninggal dunia. Itupun harus mendapat persetujuan DPR," kata Aziz kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1).Aziz menegaskan, Komjen Budi Gunawan yang sebelumnya ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai calon tunggal kapolri saat ini telah disetujui DPR untuk dilantik menjadi Kapolri. Sejauh ini, jelas Aziz, Komisi III masih memberikan waktu kepada Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla untuk segera melantik Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri.Menurut Aziz, pihaknya menilai keputusan presiden untuk menunda pelantikan Budi Gunawan sebagai Kapolri dan malah mengangkat Komjen Badrodin Haiti sebagai Plt Kapolri bermasalah dari sisi undang-undang yakni melanggar pasal 11 UU 2/2002 tentang Kepolisian."Kita masih menunggu sikap presiden dan wapres untuk bertindak cepat (melantik BG)," tegasnya.
Fadli Zon: Tunjuk Plt Kapolri, Jokowi langgar aturan!
DPR bakal mempelajari surat presiden tentang penunjukan Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti menjadi Plt Kapolri setelah Jenderal Pol Sutarman diberhentikan oleh Presiden Jokowi. Jika Jokowi betul-betul mengangkat Badrodin sebagai Plt Kapolri, maka hal itu jelas melanggar undang-undang lantaran tidak lebih dulu meminta persetujuan DPR."Kalau menunjuk Plt bisa melanggar aturan. Kalau menunda silakan saja. Tapi berapa lama akan menunda, apakah sampai putusan inkracht atau apa? Atau hanya berapa hari satu minggu, satu bulan?," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (20/1).Soal penundaan pelantikan Komjen Pol Budi Gunawan yang telah disetujui DPR menjadi Kapolri, Fadli menegaskan, hal itu terserah kepada Presiden Jokowi. Yang jelas, DPR telah membahas dan menyetujui apa yang diusulkan Jokowi untuk mengangkat Budi sebagai Kapolri."Itu terserah presiden, tetapi setiap keputusan ada konsekuensinya. Kalau cepat berarti ada kepastian Kapolri, kalau lambat nanti akan ada manuver politik, ada gangguan di kepolisian," jelasnya."Makanya kita lihat suratnya. Kalau bukan Plt, berapa lama tugasnya. Kalau ini ditunda, berapa lama ditundanya. Sekarang ini bola di tangan presiden," tutupnya.
Komisi III siapkan interpelasi
Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin mengatakan masih akan membahas di internal komisi mengenai penyikapan terhadap keputusan Presiden Jokowi menunjuk Plt Kapolri. Prosesnya akan dimulai dengan rapat konsultasi."Setelah itu, tahapan selanjutnya bisa memulai interpelasi. Tapi mudah-mudahan, ada solusi baik dalam satu dua hari ke depan," ujar Aziz.Sementara wakil ketua Komisi III Desmond J Mahesa menyarankan sebaiknya Jokowi melantik dulu Budi Gunawan sebagai Kapolri dan baru kemudian memberhentikannya."Menurut kami diskusi di internal Komisi III, lebih bijaksana Jokowi agar tidak bermasalah hukum dan ketatanegaraan adalah melantik BG kemudian dinonaktifkan dengan alasan BG harus menyelesaikan sangkaan KPK," jelas Desmond."Baru Badrodin Haiti ditetapkan sebagai Plt Kapolri, ini yang jelas dan tidak akan bermasalah secara Ketatanegaraan dan Undang-undang kepolisian," imbuhnya.
Desmond: Ada alasan memberhentikan Jokowi
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa mengatakan, apa yang dilakukan Jokowi dengan menunda pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri dan malah mengangkat Komjen Badrodin Haiti sebagai Plt Kapolri bisa menjadi pintu masuk untuk mengajukan interpelasi. Sebab, kata dia, berdasarkan undang-undang pengangkatan Plt Kapolri harus lebih dulu meminta persetujuan DPR."Sutarman sudah diberhentikan, BG tidak dilantik. Kalau ada surat dari presiden, tentang apakah dia angkat Haiti, itu surat kewenangannya setingkat Plt. Kalau ada Keppres atau apa pun yang sejenis, itu namanya Plt dan harus minta persetujuan DPR," kata dia kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (20/1).Karena Presiden Jokowi tidak meminta persetujuan DPR atas Plt Kapolri seperti yang diamanatkan undang-undang, jelas Desmond, DPR bisa memanggil pemerintah dan mengajukan interpelasi."Pasti saya galang kalau tidak jelas, saya akan galang interpelasi baru, kalau perlu tentang sumpah presiden. Apa sumpahnya? Menjalankan UUD dan UU selurus-lurusnya. Kalau presiden melanggar UU seperti ini, ada alasan kita memberhentikan presiden," jelasnya.Menurut Desmond, pemerintah tak usah malu untuk menutupi pelanggaran yang telah terjadi. Yaitu menunda pelantikan Budi Gunawan sebagai Kapolri tanpa batas waktu yang ditentukan dan justru mengangkat Badrodin Haiti sebagai Plt Kapolri."Bagaimana pemerintah menutup pelanggaran yang sudah terjadi, tidak usah malulah," kata Desmond."Kalau sejak awal sejak BG ditetapkan tersangka, Jokowi mencabut pencalonan BG, tidak terjadi seperti ini," tandasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada sejumlah alasan yang membuat isu pemakzulan terhadap Jokowi kembali mencuat.
Baca SelengkapnyaAdian menegaskan, penolakan atas permintaan tiga periode Jokowi itu karena tidak ingin mengkhianati konstitusi.
Baca SelengkapnyaFaldo meyakini Adian juga pernah berbeda pendapat dengan pimpinan partainya.
Baca SelengkapnyaPrabowo-Gibran bertekad melanjutkan apa yang sudah dikerjakan oleh Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo atau Jokowi buka suara dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak nepotisme.
Baca SelengkapnyaFachrul Razi merupakan mantan wakil panglima TNI berpangkat jenderal
Baca SelengkapnyaPermintaan tersebut sebagai implikasi permintaan Tim Hukum Ganjar-Mahfud yang meminta Kapolri dihadirkan.
Baca SelengkapnyaKetua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri menyindir Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Baca SelengkapnyaPolemik Jampidsus Dikuntit Densus 88, Begini Sikap Jokowi ke Kapolri dan Jaksa Agung
Baca SelengkapnyaKaesang menganku enggan menanggapi urusan partai lain.
Baca SelengkapnyaMereka juga meminta KPU mendiskualifikasi Prabowo-Gibran dari Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaKaryoto mengatakan soal pencopotan dirinya kewenangan penuh dari Kapolri selaku atasan yang berhak merotasi jabatan anggota
Baca Selengkapnya