Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gara-gara Plt Kapolri, Jokowi mau diinterpelasi sampai dimakzulkan

Gara-gara Plt Kapolri, Jokowi mau diinterpelasi sampai dimakzulkan Jokowi konpers penunjukan Kapolri. ©Setpres RI/Rusman

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo mengambil jalan tengah untuk menghentikan sementara polemik penunjukan Komjen Budi Gunawan sebagai calon Kapolri. Dengan alasan menghormati proses hukum di KPK, Jokowi menunda pelantikan kapolri baru pengganti Jenderal Sutarman dan menunjuk Wakapolri Komjen Badrodin Haiti sebagai pelaksana tugas (Plt) Kapolri.

Namun polemik itu ternyata belum berakhir. Suara-suara penolakan terhadap Plt Kapolri semakin nyaring, terutama dari kalangan anggota DPR. Mereka menuding Jokowi telah menyalahi aturan dalam pasal 11 UU 2/2002 tentang Kepolisian RI.

Pendapat senada juga dilontarkan oleh ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra yang mengatakan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri merupakan satu paket.

"Plt Kapolri itu baru ada kalau Kapolri diberhentikan sementara dalam keadaan mendesak. Keadaan mendesak itu karena Kapolri melanggar sumpah jabatan atau membahayakan keamanan negara. Dalam keadaan normal, Presiden tidak bisa berhentikan Kapolri tanpa persetujuan DPR. Dalam kasus Sutarman dan BG (Budi Gunawan), kalau Presiden menunda pengangkatan BG, mestinya Sutarman belum diberhentikan meski DPR sudah setuju dia berhenti," tulis Yusril melalui akun twitternya.

Namun Seskab Andi Widjajanto berdalih, Presiden Jokowi tidak menggunakan pasal 11 itu saat menunjuk Plt Kapolri melainkan hak diskresi.

"Diskresi tanpa surat itu betul berarti, tapi kalau ada surat (SK) sama dengan Plt (pelaksana tugas), tapi ada batasan wewenangnya loh," kata Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa kepada wartawan di Gedung DPR, Selasa (20/1).

"Kalau menurut saya sekarang, Istana tak paham hukum dan aturan. Ini catatan saya, bukan artinya suka atau tidak suka, tapi ini bicara tentang negara hukum kita," tambahnya.

Apa saja lontaran kekecewaan dan ancaman para anggota DPR terkait Plt Kapolri, berikut rangkumannya:

Komisi III desak Jokowi tetap lantik Budi Gunawan

Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin berpendapat, untuk saat ini tidak ada kondisi yang mendesak buat presiden mengangkat pelaksana tugas (Plt) Kapolri. Sebab, kata dia, situasi yang terjadi saat ini dalam keadaan tidak darurat ataupun mendesak seperti yang diatur dalam undang-undang."Presiden dapat menunjuk Plt Kapolri untuk isi kekosongan karena Kapolri, misalnya, meninggal dunia. Itupun harus mendapat persetujuan DPR," kata Aziz kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1).Aziz menegaskan, Komjen Budi Gunawan yang sebelumnya ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai calon tunggal kapolri saat ini telah disetujui DPR untuk dilantik menjadi Kapolri. Sejauh ini, jelas Aziz, Komisi III masih memberikan waktu kepada Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla untuk segera melantik Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri.Menurut Aziz, pihaknya menilai keputusan presiden untuk menunda pelantikan Budi Gunawan sebagai Kapolri dan malah mengangkat Komjen Badrodin Haiti sebagai Plt Kapolri bermasalah dari sisi undang-undang yakni melanggar pasal 11 UU 2/2002 tentang Kepolisian."Kita masih menunggu sikap presiden dan wapres untuk bertindak cepat (melantik BG)," tegasnya.

Fadli Zon: Tunjuk Plt Kapolri, Jokowi langgar aturan!

DPR bakal mempelajari surat presiden tentang penunjukan Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti menjadi Plt Kapolri setelah Jenderal Pol Sutarman diberhentikan oleh Presiden Jokowi. Jika Jokowi betul-betul mengangkat Badrodin sebagai Plt Kapolri, maka hal itu jelas melanggar undang-undang lantaran tidak lebih dulu meminta persetujuan DPR."Kalau menunjuk Plt bisa melanggar aturan. Kalau menunda silakan saja. Tapi berapa lama akan menunda, apakah sampai putusan inkracht atau apa? Atau hanya berapa hari satu minggu, satu bulan?," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (20/1).Soal penundaan pelantikan Komjen Pol Budi Gunawan yang telah disetujui DPR menjadi Kapolri, Fadli menegaskan, hal itu terserah kepada Presiden Jokowi. Yang jelas, DPR telah membahas dan menyetujui apa yang diusulkan Jokowi untuk mengangkat Budi sebagai Kapolri."Itu terserah presiden, tetapi setiap keputusan ada konsekuensinya. Kalau cepat berarti ada kepastian Kapolri, kalau lambat nanti akan ada manuver politik, ada gangguan di kepolisian," jelasnya."Makanya kita lihat suratnya. Kalau bukan Plt, berapa lama tugasnya. Kalau ini ditunda, berapa lama ditundanya. Sekarang ini bola di tangan presiden," tutupnya.

Komisi III siapkan interpelasi

Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin mengatakan masih akan membahas di internal komisi mengenai penyikapan terhadap keputusan Presiden Jokowi menunjuk Plt Kapolri. Prosesnya akan dimulai dengan rapat konsultasi."Setelah itu, tahapan selanjutnya bisa memulai interpelasi. Tapi mudah-mudahan, ada solusi baik dalam satu dua hari ke depan," ujar Aziz.Sementara wakil ketua Komisi III Desmond J Mahesa menyarankan sebaiknya Jokowi melantik dulu Budi Gunawan sebagai Kapolri dan baru kemudian memberhentikannya."Menurut kami diskusi di internal Komisi III, lebih bijaksana Jokowi agar tidak bermasalah hukum dan ketatanegaraan adalah melantik BG kemudian dinonaktifkan dengan alasan BG harus menyelesaikan sangkaan KPK," jelas Desmond."Baru Badrodin Haiti ditetapkan sebagai Plt Kapolri, ini yang jelas dan tidak akan bermasalah secara Ketatanegaraan dan Undang-undang kepolisian," imbuhnya.

Desmond: Ada alasan memberhentikan Jokowi

Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa mengatakan, apa yang dilakukan Jokowi dengan menunda pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri dan malah mengangkat Komjen Badrodin Haiti sebagai Plt Kapolri bisa menjadi pintu masuk untuk mengajukan interpelasi. Sebab, kata dia, berdasarkan undang-undang pengangkatan Plt Kapolri harus lebih dulu meminta persetujuan DPR."Sutarman sudah diberhentikan, BG tidak dilantik. Kalau ada surat dari presiden, tentang apakah dia angkat Haiti, itu surat kewenangannya setingkat Plt. Kalau ada Keppres atau apa pun yang sejenis, itu namanya Plt dan harus minta persetujuan DPR," kata dia kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (20/1).Karena Presiden Jokowi tidak meminta persetujuan DPR atas Plt Kapolri seperti yang diamanatkan undang-undang, jelas Desmond, DPR bisa memanggil pemerintah dan mengajukan interpelasi."Pasti saya galang kalau tidak jelas, saya akan galang interpelasi baru, kalau perlu tentang sumpah presiden. Apa sumpahnya? Menjalankan UUD dan UU selurus-lurusnya. Kalau presiden melanggar UU seperti ini, ada alasan kita memberhentikan presiden," jelasnya.Menurut Desmond, pemerintah tak usah malu untuk menutupi pelanggaran yang telah terjadi. Yaitu menunda pelantikan Budi Gunawan sebagai Kapolri tanpa batas waktu yang ditentukan dan justru mengangkat Badrodin Haiti sebagai Plt Kapolri."Bagaimana pemerintah menutup pelanggaran yang sudah terjadi, tidak usah malulah," kata Desmond."Kalau sejak awal sejak BG ditetapkan tersangka, Jokowi mencabut pencalonan BG, tidak terjadi seperti ini," tandasnya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ma'ruf Amin Gantikan Jokowi di Kursi Presiden Jika Pemakzulan Terjadi
Ma'ruf Amin Gantikan Jokowi di Kursi Presiden Jika Pemakzulan Terjadi

Ada sejumlah alasan yang membuat isu pemakzulan terhadap Jokowi kembali mencuat.

Baca Selengkapnya
Adian Napitulu Bongkar Penyebab Jokowi Beda Sikap dengan PDIP: Minta Tiga Periode, Ditolak
Adian Napitulu Bongkar Penyebab Jokowi Beda Sikap dengan PDIP: Minta Tiga Periode, Ditolak

Adian menegaskan, penolakan atas permintaan tiga periode Jokowi itu karena tidak ingin mengkhianati konstitusi.

Baca Selengkapnya
Istana Peringatkan Politikus PDIP Adian Napitupulu: Kalau Enggak Ada Bukti, Bisa Jadi Fitnah
Istana Peringatkan Politikus PDIP Adian Napitupulu: Kalau Enggak Ada Bukti, Bisa Jadi Fitnah

Faldo meyakini Adian juga pernah berbeda pendapat dengan pimpinan partainya.

Baca Selengkapnya
TKN: Hasto Mendowngrade Jokowi Karena Sebut Ingin Langgengkan Kekuasaan 3 Periode
TKN: Hasto Mendowngrade Jokowi Karena Sebut Ingin Langgengkan Kekuasaan 3 Periode

Prabowo-Gibran bertekad melanjutkan apa yang sudah dikerjakan oleh Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Nepotisme, Begini Reaksi Jokowi
Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Nepotisme, Begini Reaksi Jokowi

Presiden Joko Widodo atau Jokowi buka suara dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak nepotisme.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Profil Fahcrul Razi, Jenderal TNI Eks Menag Jokowi Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi
VIDEO: Profil Fahcrul Razi, Jenderal TNI Eks Menag Jokowi Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Fachrul Razi merupakan mantan wakil panglima TNI berpangkat jenderal

Baca Selengkapnya
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Hadirkan Kepala BIN Jadi Saksi Sengketa Pilpres
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Hadirkan Kepala BIN Jadi Saksi Sengketa Pilpres

Permintaan tersebut sebagai implikasi permintaan Tim Hukum Ganjar-Mahfud yang meminta Kapolri dihadirkan.

Baca Selengkapnya
Kumpulan Kekesalan Megawati Bilang Kapolri Listyo Gemetar Hingga Sebut Lompati 5 Angkatan di Polri
Kumpulan Kekesalan Megawati Bilang Kapolri Listyo Gemetar Hingga Sebut Lompati 5 Angkatan di Polri

Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri menyindir Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Baca Selengkapnya
Polemik Jampidsus Dikuntit Densus 88, Begini Sikap Jokowi ke Kapolri dan Jaksa Agung
Polemik Jampidsus Dikuntit Densus 88, Begini Sikap Jokowi ke Kapolri dan Jaksa Agung

Polemik Jampidsus Dikuntit Densus 88, Begini Sikap Jokowi ke Kapolri dan Jaksa Agung

Baca Selengkapnya
Reaksi Kaesang soal Jokowi Diusulkan Jadi Ketum PDIP Gantikan Megawati
Reaksi Kaesang soal Jokowi Diusulkan Jadi Ketum PDIP Gantikan Megawati

Kaesang menganku enggan menanggapi urusan partai lain.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jenderal Pensiunan TNI-Polri Desak Jokowi Dimakzulkan & Prabowo-Gibran Didiskualifikasi
VIDEO: Jenderal Pensiunan TNI-Polri Desak Jokowi Dimakzulkan & Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Mereka juga meminta KPU mendiskualifikasi Prabowo-Gibran dari Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jawaban Kapolda Metro saat ICW Desak Kapolri Copot Dirinya Buntut Kasus Firli
VIDEO: Jawaban Kapolda Metro saat ICW Desak Kapolri Copot Dirinya Buntut Kasus Firli

Karyoto mengatakan soal pencopotan dirinya kewenangan penuh dari Kapolri selaku atasan yang berhak merotasi jabatan anggota

Baca Selengkapnya