Gara-gara Rp 300.000, tukang palak di Bekasi terancam 7 tahun bui
Merdeka.com - Kepolisian Sektor Babelan, Kabupaten Bekasi, menangkap seorang preman tukang palak di Jalan Raya Babelan RT 07 RW 01, Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Rabu pagi (27/4). Pelaku biasa mengancam akan menembak korbannya.
Kasubag Humas Polresta Bekasi, AKP Endang Longla mengatakan, penangkapan terhadap pelaku Sur (42) bermula dari laporan seorang sopir truk pengangkut pupuk di wilayah setempat sekitar pukul 04.00 WIB.
"Pelaku lain, D, melarikan diri ketika hendak dilakukan penangkapan oleh petugas," kata Endang, Rabu (27/4).
-
Mengapa pelaku mengancam korban? Korban sebenarnya sempat kabur kembali ke Kota Salatiga. Namun korban tidak berdaya karena diancam pelaku akan menyebarkan video dan foto hasil hubungan intim mereka. Karena takut korban kembali ke Solo dan disekap hingga Januari 2023.
-
Kenapa pelaku mengancam korban? Isi pesannya berisi kalimat ancaman bahwa akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
-
Kenapa pelaku mengincar korban? “Pelaku pertama kali melihat korban saat turun dari bus Bintang Timur di Jalan Urip Sumoharjo. Dari situ, kedua pelaku berboncengan dan membuntutinya hingga di depan rumah dan langsung menarik tas korban,“ ujarnya saat di Mapolsek Rappocini Makassar, Senin (22/1).
-
Bagaimana pelaku merampok korban? Ngajib mengaku saat mengambil tas korban, pelaku mengancam dengan menggunakan senjata tajam.
-
Mengapa perampok mengincar rumah korban? RS yang kesehariannya bekerja sebagai karyawan koperasi simpan pinjam di Kecamatan Kalipare ditengarai sering menyimpan uang tunai dalam jumlah besar di rumahnya.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
Ia menjelaskan, kasus itu bermula ketika korban, Moh. Arofik dan temannya Mujiono sedang tidur di dalam truknya bermuatan pupuk. Namun, tidur mereka terjaga begitu pintu mobil digedor oleh dua orang pelaku.
"Pelaku menggedor pintu dan meminta duit Rp 300.000 sambil mengancam akan menembak," kata Endang.
Karena tak mempunyai uang sebanyak itu, korban hanya memberikan uang Rp 60.000 tapi pelaku menolaknya. Sehingga, pelaku meminta dua unit telepon selular milik korban, sambil memaksa meminta sejumlah uang yang diminta.
"Korban melarikan diri dan meminta bantuan ke Polsek Babelan. Polisi yang mendapatkan laporan segera menindak lanjuti. Tapi saat ditangkap, satu pelaku melarikan diri," ujarnya.
Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun. Polisi menyita barang bukti berupa sejumlah uang dan dua telepon selular. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam aksinya, pelaku mengirimkan sebuah peluru aktif disertai surat berisi ancaman dan pemerasan
Baca SelengkapnyaBerbekal video yang ada, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya meringkus pelaku.
Baca SelengkapnyaPelaku diamankan tanpa perlawanan dalam pelariannya di Deli Serdang.
Baca SelengkapnyaSuasana mencekam saat ketiga pelaku, YN (54), MH (37), dan FJ (33), dievakuasi dari dalam mobil dekat rumah korban
Baca SelengkapnyaBegal tukang ojek di Tanjung Raja, Ogan Ilir setelah buron sepekan.
Baca SelengkapnyaAdanya prahara perselingkuhan membuat hubungan antara DJ dan Utomo gelap mata.
Baca SelengkapnyaTersangka ditembak karena melawan ketika diminta menunjukkan lokasi pelaku lain.
Baca SelengkapnyaPelaku berinisial MS (23) gelap mata lantaran kesal karena korban terus menuntut minta dinikahi.
Baca SelengkapnyaSeorang warga Lhokseumawe, Aceh, Syarbani (45) menjadi korban penculikan yang dilakukan tiga orang pria. Penculikan itu dilatarbelakangi utang-piutang.
Baca SelengkapnyaAG tercatat sudah sembilan kali melakukan perampasan sepeda motor dan melukai korbannya.
Baca Selengkapnya