Gara-gara Sewa Tanah, Anak Gugat Ayah Kandung di Bandung Rp3 Miliar
Merdeka.com - Seorang pengacara bersama adiknya menggugat ayah kandung secara perdata membayar Rp3 miliar karena membatalkan perjanjian sewa tanah untuk warung ukuran 3x2 meter persegi di lahan seluas 4 ribu meter persegi.
Tergugat diketahui bernama Koswara (85) warga Kecamatan Cinambo Kota Bandung. Selain dia, beberapa orang anaknya ikut digugat, mereka adalah pertama Koswara bernama Imas Solihah dan suami Rudi Siahaan serta anak kelima bernama Hamidah (35).
Sedangkan pihak penggugat pun adalah anak Koswara bernama Masitoh, Deden beserta istri bernama Nining. Gugatan dilayangkan Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung dengan nomor gugatan 517/Pdt.6/2020/Pn Bdg tertanggal 2 Desember 2020. Dalam kasus ini, Deden dan Nining dikuasakan ke Masitoh.
-
Siapa yang digugat cerai? Namun, rasa sayang itu berubah menjadi kekecewaan. Reinaldo Martin merasa kecewa setelah istrinya mengajukan gugatan cerai pada 19 Juni 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Siapa yang menggugat cerai? Permohonan talak diajukan Andre sejak April 2024, tetapi baru terungkap setelah sidang mediasi gagal.
Salah seorang tergugat, Hamidah menjelaskan kasus ini bermula dari sebidang tanah seluas 4 ribu meter persegi dan bangunan berukuran 3x2 meter persegi yang dijadikan warung oleh Deden.
Awalnya, Deden dan Koswara menyepakati uang sewa Rp 7,5 juta. Namun akhir tahun 2020 ada masalah yang membuat perjanjian tidak terlaksana. Koswara pun meminta Deden pindah sekaligus mengembalikan uang sewa.
"Tanahnya milik kakek saya, bapak saya sebagai ahli waris," ucap Hamidah di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (12/1).
Pembatalan itu membuat sengketa di tubuh keluarga tersebut. Salah satu di antaranya ada dugaan saudaranya mempengaruhi Koswara untuk membatalkan perjanjian sewa, hingga akhirnya gugatan dilayangkan ke pengadilan negeri.
Sidang pembacaan berkas gugatan belum digelar dan baru dalam tahap pemeriksaan berkas pada Selasa (12/1). Dalam gugatannya, Deden dan Nining yang dikuasakan ke Masitoh selaku kuasa hukumnya, meminta Koswara, Hamidah dan Imas Solihah untuk membayar Rp 3 miliar jika Deden terpaksa pindah dari toko tersebut. Kemudian, membayar ganti rugi material Rp 20 juta dan immateriil senilai Rp 200 juta.
"Semuanya anak sebapak dan seibu. Sekarang malah menggugat bapaknya sendiri sampai miliaran rupiah. Saya enggak tahu nilai itu berdasarkan apa," keluh dia.
Menurut dia, tanah seluas 4 ribu meter itu rencananya akan dijual oleh Koswara. Hasil penjualannya akan dibagikan pada para ahli waris. "Tanahnya kan warisan, mau dijual sama bapak saya. Nah hasilnya mau dibagi rata sama para ahli waris," ucap dia.
Karena sakit hati digugat, Koswara membuat surat tertulis bermeterai dengan cap notaris pada 11 Desember 2020 yang menyatakan dia tidak lagi mengakui Masitoh, Deden, Ajid dan Muchtar sebagai anaknya lagi. Keterangan itu ditandatangani di hadapan tujuh saksi.
"Itu karena bapak saya sangat kecewa, padahal semuanya anak seibu sebapak," ucap Hamidah.
Adapun dalam berkas gugatan, selain kepada Koswara, Hamidah dan Imas selaku tergugat, PT PLN dan Kantor BPN Kota Bandung jadi turut tergugat. Sidang sedianya dilakukan pada hari Selasa (12/1) dengan agenda pemeriksaan berkas. Namun penyelenggaraannya ditunda karena perwakilan dari PT PLN dan Kantor BPN tidak datang.
Sidang dipimpin majelis hakim I Gede Dewa Suarditha selaku ketua. Adapun kuasa hukum Deden, Komar Sarbini yang hadir, mengatakan gugatan dilayangkan karena Hamidah, Koswara dan Imas dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.
"Mengingkari perjanjian kontrak (sewa tempat) di Jalan AH Nasution Bandung. Selebihnya, ikuti proses hukum biar pengadilan nanti yang memutuskan," ucap Komar.
Adapun kuasa hukum tergugat, Nana Ruhaiana dan Agung Munandar berharap kasus ini bisa selesai tanpa diputus hakim. Persidangan sendiri masih pada pemeriksaan kelengkapan berkas, belum masuk ke pokok perkara. Setelah pemeriksaan berkas, majelis hakim akan mempertemukan semua pihak untuk mediasi.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rumah itu dibangun suami Sugiati, tetapi tanahnya pemberian orang tua Sugiati.
Baca SelengkapnyaWulan Guritno diketahui sudah putus dengan Sabda Ahessa. Namun, kandasnya jalinan cinta itu meninggalkan masalah
Baca SelengkapnyaWulan Guritno diketahui sudah putus dengan Sabda Ahessa. Namun, kandasnya jalinan cinta itu meninggalkan masalah.
Baca SelengkapnyaKeduanya membakar lahan kebun karet mereka yang sudah tidak produktif untuk ditanami kopi.
Baca SelengkapnyaSimak potret rumah Gunawan Dwi Cahyo mantan suami Okie Agustina yang sempat disorot karena diam-diam gadaikan mobil.
Baca SelengkapnyaSabda Ahessa sempat mencuri perhatian publik setelah mantan kekasihnya, Wulan Guritno, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaViral wanita pilih bongkar rumah yang berdiri di tanah mertua usai suami selingkuh dan minta tanahnya dibayar 300 juta ini curi perhatian.
Baca SelengkapnyaSimak potret rumah Gunawan Dwi Cahyo mantan suami Okie Agustina yang sempat disorot karena diam-diam gadaikan mobil.
Baca SelengkapnyaSabda ternyata miliki utang uang dalam jumlah yang tak sedikit kepada Wulan.
Baca SelengkapnyaSang ayah mengadu hingga diberi solusi oleh politikus Dedi Mulyadi.
Baca SelengkapnyaKliennya sangat berharap perkara ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan, tanpa harus saling menggugat.
Baca SelengkapnyaPN Jakarta Barat mengosongkan paksa 24 bangunan yang berdiri secara ilegal di tanah seluas 3.000 meter persegi.
Baca Selengkapnya