Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gara-gara Soeharto Guru Korupsi, Ahmad Basarah Dipolisikan

Gara-gara Soeharto Guru Korupsi, Ahmad Basarah Dipolisikan Pelapor Ahmad Basarah di Polda Metro Jaya. ©2018 Merdeka.com/Ronald

Merdeka.com - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ahmad Basarah dipolisikan di Polda Metro Jaya. Laporan itu terkait pernyataannya Basarah yang menyinggung nama Presiden Ke 2 RI Soeharto di media sosial, Senin (3/12) malam.

Ahmad Basarah dilaporkan oleh seorang warga bernama Rizka Prihandy atas dugaan Tindak Pidana Pasal 156 KUHP Jo Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

"Yang melaporkan adalah warga negara Indonesia yang punya kebanggaan kepada Soeharto. Melaporkan Ahmad Basarah karena pernyataannya di media. Menyebut Soeharto Bapak Korupsi dan Guru Korupsi," ujar kuasa hukum Rizka Priandy, Heryanto di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Senin (3/12) malam.

Heryanto mengatakan, Basarah sudah memberikan komentar yang memberikan kesan buruk di media massa. Di mana seperti diketahui elit politik partai berlambang banteng itu menyebut Soeharto sebagai 'Guru Korupsi dan Bapak Korupsi'.

Dalam laporan itu, ia membawa sejumlah barang bukti berupa kliping dari media online. Lanjutnya, pelapor menjalankan tugas sebagai warga negara yang baik atas ujaran kebencian dari elit politik kepada Presiden Ke-2 RI.

"Kami sudah melaporkan dugaan kasus ini ke SPKT dan ditrima. Selanjutnya, kami percayakan kepada penegak hukum," ujarnya.

Di tempat yang sama, Rizka menambahkan, perkataan Ahmad Basarah itu bermuatan unsur ujaran kebencian kepada Presiden Soeharto.

"Kami loyalis dan pecinta Soeharto melaporkan yang bersangkutan, agar menjadi tindakan hukum lebih baik. Karena kami tidak ingin ada preseden buruk ke depannya," ujar Rizka.

Laporan tersebut tercantum dengan Nomor LP/6606/XXI/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 03 Desember 2018.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mantan Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka Kasus Hoaks
Mantan Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka Kasus Hoaks

Kamaruddin menuding Dirut Taspen soal pengelolaan dana calon presiden Rp300 triliun, hingga soal menelantarkan anak.

Baca Selengkapnya
Profil Kamaruddin Simanjuntak, Mantan Pengacara Brigadir J yang Terjerat Kasus Hoaks
Profil Kamaruddin Simanjuntak, Mantan Pengacara Brigadir J yang Terjerat Kasus Hoaks

Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan jadi tersangka kasus penyebaran berita bohong. Berikut profil lengkapnya.

Baca Selengkapnya