Gara-gara Status FB Dukung Jokowi, Pejabat Pemkot Tangsel Kena Sanksi Teguran
Merdeka.com - M, Kepala Seksi Kurikulum Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkot Tangerang Selatan kena sanksi teguran, akibat unggahan status Facebook yang mendukung Calon Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kadisdik Tangsel Taryono mengatakan M sebagai pemilik akun Facebook Obet Obet mengakui perbuatannya.
"Yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya, telah saya panggil dan berikan teguran lisan dan tertulis," kata Taryono usai memenuhi undangan pemangggilan pemeriksaan Bawaslu terkait kasus tersebut, Rabu (16/1).
Dia meminta seluruh pejabat dan ASN di bawah jajaran Disdikbud bersikap netral, dalam suasana mendekati Pemilu 2019. "Agar menjadi pelajaran semua, bahwa ASN harus netral, hati-hati berucap dan gestur juga," lanjutnya.
-
Siapa pendiri Facebook? Sejarah 4 Februari Hari Ulang tahun Facebook, yaitu dimulai Mark Zuckerberg ingin membuat platform chat.
-
Apa sanksi yang diterima Ketua KPU? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Siapa ketua KPU DKI Jakarta? Keputusan itu ditetapkan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 9 Maret 2024.
-
Siapa yang dilaporkan melanggar aturan Pilpres? Kubu pasangan Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar heran laporan dugaan pelanggaran pemilu terhadap Calon Wakil Presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka tidak diproses.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam korupsi Bansos Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Apa yang diadukan kepada Ketua KPU? Ketua KPU Hasyim Asyari didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan anggota KPU Kabupaten Puncak yang terindikasi sebagai anggota aktif partai politik.
Dalam akun tersebut, M kerap mem-posting status yang menyatakan dukungannya terhadap pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 Joko Widodo dan Maruf Amin.
"Dia (M), akui itu dia, dalam akun FB (Obet Obet), pengakuannya dia ini tidak sengaja, hanya spontan saja," kata Taryono.
Taryono juga memahami, bahwa lembaga pendidikan sekolah dan lainnya, bisa saja dimanfaatkan untuk kepentingan kampanye, apalagi mendekati jelang Pemilu.
"Teguran tertulis, yang bersangkutan juga belum dipanggil Bawaslu. Apapun rekom Bawaslu dan Komisi ASN tentu Dikbud akan menindaklanjuti sesuai aturan dan ketentuan," tegasnya.
Merdeka.com berusaha mengonfirmasi M. Namun telepon dan pesan tertulis tidak direspons.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua anak buahnya itu hanya dibebastugaskan dari jabatannya. Sementara status kepegawaiannya masih tetap
Baca SelengkapnyaDeputi Hukum TPN Ganjar Mahfud, Todung Mulya Lubis menyatakan informasi dari Butet laporan tersebut sudah dicabut
Baca SelengkapnyaSaid dilaporkan Maskota HJS, ketua Apdesi Kabupaten Tangerang yang juga Kades Blimbing, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Baca SelengkapnyaSenen mengakui jika sosok dalam video itu adalah dirinya dan sang sekretaris. Tetapi keduanya saat itu sedang berbincang tentang PPDB Online.
Baca SelengkapnyaBKD Sulsel enggan mengungkapkan identitas Kepsek yang melanggar soal netralitas ASN.
Baca SelengkapnyaKerja sama tim hukum TPN Ganjar dan Timnas AMIN ini menyangkut kebebasan berekspresi dan berpendapat
Baca SelengkapnyaKapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono akan objektif dan berlaku adil dalam pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana terhadap Said Didu.
Baca SelengkapnyaButet dinilai menghina Presiden Jokowi saat membacakan pantun di kampanye Ganjar Pranowo.
Baca SelengkapnyaKabarhakam memastikan apa yang dilakukan pihaknya sesuai dengan ketentuan dan aturan.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi merespons gegernya kasus peretasan Pusat Data Nasional (PDN).
Baca SelengkapnyaButet dilaporkan relawan Jokowi ke Polda DIY pada Selasa (30/1).
Baca SelengkapnyaTodung Mulya Lubis mengungkapkan kronologi penangkapan Palti yang dilakukan oleh polisi.
Baca Selengkapnya