Gara-gara tak terima dilihat, Nana hajar Agus pakai pipa
Merdeka.com - Agus (44) mengalami luka serius di kepala usai dipukul pakai pipa oleh Andri Maulana alias Nana (19) di Desa Lontar, RT 06 RW 02 Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang. Kamis (18/1) malam. Oleh warga setempat, Agus yang tersungkur ke tanah dibawa ke puskesmas setempat, hingga mendapatkan beberapa jahitan dan perban.
Kejadian penganiayaan itu bermula sekira pukul 23.30 WIB. Saati itu korban sedang membeli nasi goreng di pinggir jalan, kemudian datang saudara pelaku bersama rekannya berboncengan menggunakan sepada motor dan berhenti di dekat korban.
Korban kemudian melihat ke arah pelaku, namun tiba-tiba pelaku marah tanpa sebab yang jelas. "Pelaku kemudian berkata ngapain lu liat-liat gue, dan korban kembali menjawab, siapa yang lihatin kamu, sampai terjadi keributan antara keduanya," terang Kapolsek Mauk AKP Teguh Kuslantoro, Jumat (19/1).
-
Bagaimana lansia tersebut terluka? Sementara itu korban berupaya memaksa mobilnya hingga membuatnya terseret sejauh tiga meter hingga menyebabkan luka di sekujur tubuhnya.
-
Apa yang dialami AN saat menuju puskesmas? AN awalnya mengeluhkan sakit perut karena hendak melahirkan, Minggu (21/1). Ia pun dibawa suaminya dari kampungnya di Desa Pauh, Kecamatan Rawas Ilir, Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, menuju puskesmas. Dalam perjalanan, sakit perut AN karena kontraksi semakin menjadi.
-
Apa yang terjadi pada korban? Korban pun akan terpanggang di dalamnya. Sebagai bagian dari desain hukuman yang kejam, saat perunggu yang panas membakar korban dan membuatnya berteriak.
-
Siapa yang terluka dalam eksekusi tersebut? Seorang anggota Polri terluka dalam peristiwa itu.
-
Bagaimana anggota polisi terluka? Dia memaparkan, provokator dalam peristiwa itu sudah diamankan di Polresta Jambi.
-
Apa yang dialami korban? 'Dia alami luka cukup serius. Setelah kejadian, korban kemudian dilarikan ke RSUD Dekai, guna mendapatkan penanganan medis,' kata Kapolres Yahukimo AKBP Heru Hidayanto.
Kemudian oleh rekannya, pelaku diantarkan pulang ke rumah, karena tak terima pelaku akhirnya kembali dan menemui korban sampai terjadi aksi penganiayaan tersebut.
Pelaku dikenakan dijerat pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polres Malang langsung menggelar olah TKP di lokasi kejadian untuk mengetahui penyebab kematian korban.
Baca SelengkapnyaAkibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.
Baca SelengkapnyaPelaku tiba-tiba mendatangi korban dan langsung menikamnya dengan menggunakan badik.
Baca SelengkapnyaSetelah mengantar pacarnya pulang, Angga, warga Palembang Sumsel disiram air keras oleh orang tak dikenal hingga matanya mengalami cidera parah.
Baca SelengkapnyaSaat ini, Bripka Arif masih dalam keadaan kritis dan dirawat di rumah sakit.
Baca SelengkapnyaKasus ini sedang didalami kepolisian. Sejumlah barang bukti berupa kayu dan pecahan paving juga diamankan.
Baca SelengkapnyaPeristiwa penganiayaan dan pengeroyokan bermula ketika korban APS dan AP sedang duduk-duduk di area masjid.
Baca SelengkapnyaSaat terbangun dari tidurnya, tiba-tiba korban merasakan sakit di bagian paha kanannya.
Baca SelengkapnyaASN Dishub tersebut diamuk warga di Pantai Marina, Kabupaten Bantaeng.
Baca SelengkapnyaKompolnas menyarankan Angga segera melapor ke Bid Propam Polda Jawa Timur apabila jadi korban
Baca SelengkapnyaSiswi SMP berinisial A (16) dianiaya temannya hingga pingsan beredar di media sosial (medsos).
Baca SelengkapnyaPenganiayaan terjadi pada Sabtu (13/1), sekitar pukul 03.30 WIB.
Baca Selengkapnya