Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gara-gara tangkap kepiting di bawah 200 gram, nelayan di Bantul jadi tersangka

Gara-gara tangkap kepiting di bawah 200 gram, nelayan di Bantul jadi tersangka Nelayan Tri yang dijadikan tersangka. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Tri Mulyadi, seorang nelayan di Pantai Samas, Kabupaten Bantul, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polair Polda DIY. Polisi beralasan penetapan tersangka karena Tri menangkap dan menjual kepiting seberat 2,7 kilogram di Laguna Samas.

Kepiting ini dijualnya kepada seorang pedagang ikan di Pantai Baru, Kabupaten Bantul pada awal Agustus yang lalu.

Tri yang merupakan warga Srigading, Sanden, Kabupaten Bantul ini sudah lima tahun menjadi nelayan. Tetapi karena cuaca buruk dan gelombang ombak tinggi, lima bulan belakangan ini Tri beralih profesi menjadi pencari kepiting. Saat beralih profesi inilah nasib buruk justru mendatangi Tri.

Orang lain juga bertanya?

"Lima bulan saya nggak melaut karena gelombang besar dan cuaca buruk. Kita semua nelayan alih profesi menjadi pencari kepiting untuk menyambung hidup. Mencari kepitingnya di Laguna Samas," ujar Tri, Senin (3/9).

Tri mengisahkan untuk mendapatkan kepiting seberat 2,7 kilogram itu dirinya memerlukan waktu satu minggu atau tujuh hari. Usai terkumpul, kepiting itu dijualnya seharga Rp 162 ribu kepada pedagang.

Selang dua minggu usai menjual kepiting atau tepatnya pada 21 Agustus 2018, Tri dipanggil oleh pihak Polair Polda DIY. Tri dipanggil untuk menjadi saksi karena pedagang yang menerima kepitingnya itu diamankan oleh pihak Polair Polda DIY. Pedagang itu, kata Tri, diamankan karena kedapatan menjual kepiting berukuran kecil atau di bawah ukuran 200 gram.

Usai dipanggil petugas Polair, Tri kemudian diminta kembali lagi dengan membawa alat penangkap kepiting atau bintur yang dibelinya seharga Rp 23 ribu. Tri pun kemudian membawa dua alat yang digunakannya untuk menangkap kepiting di Laguna Samas.

Saat membawa bintur itu, kemudian alat tersebut difoto oleh petugas dari Polair Polda DIY untuk menjadi barang bukti. Ditanggal 23 Agustus 2018, status Tri yang awalnya saksi dinaikkan menjadi tersangka.

"Saya disidik terus uang saya untuk barang bukti karena kepiting saya katanya kecil-kecil. Saya buta hukum nggak tahu apa-apa pak. Saya nggak tahu kalau menangkap kepiting dilarang. Nggak ada sosialisasi dari dinas terkait kalau (kepiting) di bawah 200 gram dilarang. Baru kemarin setelah kasus ini ada dari dinas DKP (Dinas Kelautan dan Perikanan). Saya pencari bukan pencuri," tutup Tri.

Sebagaimana diketahui, aturan penangkapan kepiting tersebut dapat dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran lobster (Panulirus spp), Kepitibg (Scylla spp). Dalam aturan itu disebut jika kepiting yang boleh ditangkap adalah kepiting dengan berat 200 gram per ekor dan lebar cangkang di atas 15 cm.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Delapan Nelayan Indonesia Ditangkap Malaysia
Delapan Nelayan Indonesia Ditangkap Malaysia

Kapal yang ditangkap berkapasitas di bawah lima Gross tonnage (GT) dan alat tangkap yang digunakan pancing.

Baca Selengkapnya
Cerita Lengkap Kakek di Malang Dipenjara Gara-Gara Pelihara Ikan Aligator
Cerita Lengkap Kakek di Malang Dipenjara Gara-Gara Pelihara Ikan Aligator

Piyonodivonis bersalah dan dijatuhi hukuman 5 bulan penjara lantaran memelihara ikan jenis Aligator Gar.

Baca Selengkapnya
Polisi Gagalkan Penyelundupan 21 Ton Bawang Bombai Asal Malaysia
Polisi Gagalkan Penyelundupan 21 Ton Bawang Bombai Asal Malaysia

Polisi berhasil mengamankan dua truk, dengan jumlah 14 ton bawang bombai.

Baca Selengkapnya
2 Tahun Larang Ekspor Benih Lobster, Menteri Trenggono Akui Kewalahan dan Banyak Kecolongan
2 Tahun Larang Ekspor Benih Lobster, Menteri Trenggono Akui Kewalahan dan Banyak Kecolongan

Menteri Trenggono akui kewalahan mengurus ekspor ilegal benih lobster.

Baca Selengkapnya
Langgar Aturan Pemda, Peredaran 4,5 Kg Daging Anjing yang Dibikin Rawon & Rica-Rica Disita Satpol PP Bali
Langgar Aturan Pemda, Peredaran 4,5 Kg Daging Anjing yang Dibikin Rawon & Rica-Rica Disita Satpol PP Bali

Pada Perda Bali No 5 Tahun 2023, Pasal 28 tertib ternak atau hewan, ayat 1 huruf a disebut setiap orang dilarang mengedarkan dan memperjualbelikan daging anjing

Baca Selengkapnya
Kronologi Terbongkarnya Penyeludupan Benih Lobster Senilai Rp3,1 Miliar dari Bali ke Singapura
Kronologi Terbongkarnya Penyeludupan Benih Lobster Senilai Rp3,1 Miliar dari Bali ke Singapura

Petugas juga menangkp seorang pria berinisial EB (61) asal Jawa Tengah dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Ekspor Perikanan Tak Capai Target, Menteri Trenggono Beri Alasan Begini
Ekspor Perikanan Tak Capai Target, Menteri Trenggono Beri Alasan Begini

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono berdalih target tersebut tidak tercapai karena banyaknya kendala.

Baca Selengkapnya
Nyaris, Ratusan Kilogram Sosis Ayam Ilegal Diselundupkan ke NTT
Nyaris, Ratusan Kilogram Sosis Ayam Ilegal Diselundupkan ke NTT

Hal tersebut dilakukan dalam rangka mencegah penyakit hewan, pengawasan lalu lintas media pembawa HPHK harus diperketat.

Baca Selengkapnya
Fakta Baru Kasus Penjualan Anak Komodo: Pelaku Sudah 5 Kali Layani Pesanan dari Bali dan Jawa
Fakta Baru Kasus Penjualan Anak Komodo: Pelaku Sudah 5 Kali Layani Pesanan dari Bali dan Jawa

Para pelaku penyelundupan anak Komodo mengaku sudah lima kali melayani pesanan pembeli.

Baca Selengkapnya
Alasan Hakim Akhirnya Vonis Bebas ke Nyoman Sukena, Warga Bali yang Pelihara Landak Langka
Alasan Hakim Akhirnya Vonis Bebas ke Nyoman Sukena, Warga Bali yang Pelihara Landak Langka

Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar membeberkan sejumlah alasan menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Nyoman Sukena (38) yang memelihara landak Jawa.

Baca Selengkapnya
Polisi Setop Kijang Innova Angkut 50.000 Lebih Benur Senilai Rp6 M di Palembang
Polisi Setop Kijang Innova Angkut 50.000 Lebih Benur Senilai Rp6 M di Palembang

Polisi Setop Kijang Innova Angkut 50.000 Lebih Benur Senilai Rp6 M di Palembang

Baca Selengkapnya
Menteri Trenggono Akui Nelayan Indonesia Masih Miskin, Begini Solusinya
Menteri Trenggono Akui Nelayan Indonesia Masih Miskin, Begini Solusinya

Nilai tukar nelayan belum mencapai angka yang signifikan sehingga mereka masih belum sejahtera.

Baca Selengkapnya