Gara-gara tangkap kepiting di bawah 200 gram, nelayan di Bantul jadi tersangka
Merdeka.com - Tri Mulyadi, seorang nelayan di Pantai Samas, Kabupaten Bantul, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polair Polda DIY. Polisi beralasan penetapan tersangka karena Tri menangkap dan menjual kepiting seberat 2,7 kilogram di Laguna Samas.
Kepiting ini dijualnya kepada seorang pedagang ikan di Pantai Baru, Kabupaten Bantul pada awal Agustus yang lalu.
Tri yang merupakan warga Srigading, Sanden, Kabupaten Bantul ini sudah lima tahun menjadi nelayan. Tetapi karena cuaca buruk dan gelombang ombak tinggi, lima bulan belakangan ini Tri beralih profesi menjadi pencari kepiting. Saat beralih profesi inilah nasib buruk justru mendatangi Tri.
-
Kenapa Piti Tebo tidak laku jika hanya satu keping? Mengutip Wikipedia, alasan mata uang ini tidak laku satu keping karena nilainya yang amat kecil. Umumnya, warga membelanjakan uang tersebut dengan ratusan keping logam.
-
Mengapa ikan tertentu harus dihindari? Meskipun ikan sering dianggap sebagai makanan sehat, beberapa jenis ikan memiliki kadar purin yang tinggi dan dapat memicu serangan asam urat.
-
Kenapa kepiting punya kaki penjepit? Jika kita perhatikan, kaki kepiting ada yang menyerupai penjepit. Kaki penjepit yang ada pada kepiting ini adalah kaki yang dimodifikasi menjadi alat untuk berburu dan bertahan.
-
Kenapa padi di Ciptagelar tidak diperjualbelikan? Kegiatan menanam padi yang dilakukan oleh masyarakat Ciptagelar berbeda dengan kebanyakan petani pada umumnya. Juru Bicara Kasepuhan Ciptagelar, Yoyo Yogasmana, mengatakan bahwa mereka merawat padi masih dengan tata cara seperti yang diwariskan oleh leluhur.'Misalnya di sini kami menanam padi satu tahun sekali. Terus padi harus disimpan di lumbung, karena kosepnya padi di sini tidak untuk diperjual belikan karena itu konsep kehidupan. Nggak ada kehidupan yang diperjualbelikan,' kata Yoyo seperti dikutip dari kanal YouTube DAAI TV Indonesia.
-
Kenapa ikan Situ Sangiang tidak boleh dipancing? Yang paling terkenal dari mitos dari nenek moyang, yakni pengunjung dilarang memancing atau mengambil ikan di danau tersebut. Ikan-ikan besar seperti nila, emas, lele dan lain-lain di sana merupakan jelmaan dari prajurit Kerajaan Talaga Manggung yang dulu menguasai seluruh wilayah Majalengka.
-
Dimana Ikan Kapal Burak dijual? Sebagai salah satu daerah yang berada di pesisir Pantura, Brebes memiliki kuliner Bahari yang pantang dilewatkan. Salah satunya adalah kuliner Ikan Kapal Burak.
"Lima bulan saya nggak melaut karena gelombang besar dan cuaca buruk. Kita semua nelayan alih profesi menjadi pencari kepiting untuk menyambung hidup. Mencari kepitingnya di Laguna Samas," ujar Tri, Senin (3/9).
Tri mengisahkan untuk mendapatkan kepiting seberat 2,7 kilogram itu dirinya memerlukan waktu satu minggu atau tujuh hari. Usai terkumpul, kepiting itu dijualnya seharga Rp 162 ribu kepada pedagang.
Selang dua minggu usai menjual kepiting atau tepatnya pada 21 Agustus 2018, Tri dipanggil oleh pihak Polair Polda DIY. Tri dipanggil untuk menjadi saksi karena pedagang yang menerima kepitingnya itu diamankan oleh pihak Polair Polda DIY. Pedagang itu, kata Tri, diamankan karena kedapatan menjual kepiting berukuran kecil atau di bawah ukuran 200 gram.
Usai dipanggil petugas Polair, Tri kemudian diminta kembali lagi dengan membawa alat penangkap kepiting atau bintur yang dibelinya seharga Rp 23 ribu. Tri pun kemudian membawa dua alat yang digunakannya untuk menangkap kepiting di Laguna Samas.
Saat membawa bintur itu, kemudian alat tersebut difoto oleh petugas dari Polair Polda DIY untuk menjadi barang bukti. Ditanggal 23 Agustus 2018, status Tri yang awalnya saksi dinaikkan menjadi tersangka.
"Saya disidik terus uang saya untuk barang bukti karena kepiting saya katanya kecil-kecil. Saya buta hukum nggak tahu apa-apa pak. Saya nggak tahu kalau menangkap kepiting dilarang. Nggak ada sosialisasi dari dinas terkait kalau (kepiting) di bawah 200 gram dilarang. Baru kemarin setelah kasus ini ada dari dinas DKP (Dinas Kelautan dan Perikanan). Saya pencari bukan pencuri," tutup Tri.
Sebagaimana diketahui, aturan penangkapan kepiting tersebut dapat dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran lobster (Panulirus spp), Kepitibg (Scylla spp). Dalam aturan itu disebut jika kepiting yang boleh ditangkap adalah kepiting dengan berat 200 gram per ekor dan lebar cangkang di atas 15 cm.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapal yang ditangkap berkapasitas di bawah lima Gross tonnage (GT) dan alat tangkap yang digunakan pancing.
Baca SelengkapnyaPiyonodivonis bersalah dan dijatuhi hukuman 5 bulan penjara lantaran memelihara ikan jenis Aligator Gar.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil mengamankan dua truk, dengan jumlah 14 ton bawang bombai.
Baca SelengkapnyaMenteri Trenggono akui kewalahan mengurus ekspor ilegal benih lobster.
Baca SelengkapnyaPada Perda Bali No 5 Tahun 2023, Pasal 28 tertib ternak atau hewan, ayat 1 huruf a disebut setiap orang dilarang mengedarkan dan memperjualbelikan daging anjing
Baca SelengkapnyaPetugas juga menangkp seorang pria berinisial EB (61) asal Jawa Tengah dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaMenteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono berdalih target tersebut tidak tercapai karena banyaknya kendala.
Baca SelengkapnyaHal tersebut dilakukan dalam rangka mencegah penyakit hewan, pengawasan lalu lintas media pembawa HPHK harus diperketat.
Baca SelengkapnyaPara pelaku penyelundupan anak Komodo mengaku sudah lima kali melayani pesanan pembeli.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar membeberkan sejumlah alasan menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Nyoman Sukena (38) yang memelihara landak Jawa.
Baca SelengkapnyaPolisi Setop Kijang Innova Angkut 50.000 Lebih Benur Senilai Rp6 M di Palembang
Baca SelengkapnyaNilai tukar nelayan belum mencapai angka yang signifikan sehingga mereka masih belum sejahtera.
Baca Selengkapnya