Gara-gara wanita, tentara Malaysia dan polisi Indonesia adu jotos
Merdeka.com - Tentara Diraja Malaysia terlibat baku hantam dengan anggota Polsek Kecamatan Krayan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, pada (7/8) sekitar pukul 23.00 waktu setempat. Kejadian itu terjadi sebuah cafe Lambada di Long Midang Kecamatan Krayan.
Komandan Kodim 0911-Nunukan, Letkol Kav Valian Wicaksono membenarkan kejadian tersebut. Valian mengatakan kejadian tersebut berawal saat empat personil TDRM dipimpin Sergeant Sylvester yang bertugas di Pos Gabungan Bersama Long Midang memasuki wilayah Indonesia tanpa koordinasi dengan Satgas Pamtas 713 yang sedang menjaga wilayah perbatasan RI-Malaysia sekitar pukul 20.00 WITA.
"Kami sedang melakukan pemeriksaan sekaitan dengan kejadian (perkelahian) yang melibatkan personil TDRM dengan anggota Polsek Krayan," kata Valian seperti dikutip Antara, Rabu (10/8).
-
Siapa yang sering mabuk-mabukan? Ronaldo geram terhadap Aveiro yang kerap mabuk-mabukan.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Siapa pelaku keracunan? Seorang perempuan pekerja di Tiongkok didakwa karena mencoba menghentikan kehamilan rekan kerjanya dengan cara menambahkan racun ke dalam minuman rekan kerjanya.
-
Apa yang menyebabkan perempuan itu mabuk? Sindrom auto-brewery/pembuatan bir muncul ketika jamur tersebut, termasuk Saccharomyces cerevisiae, atau ragi pembuat bir, dan Candida albican, tumbuh dalam konsentrasi yang cukup tinggi dan menyerap cukup banyak karbohidrat dari makanan seseorang sehingga membuat mereka keracunan.
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Apa saja kasus polisi narkoba? 'Ada tujuh yang sudah vonis PTDH. Empat sudah keluar surat keputusan (pemecatan), tiga masih menunggu keputusan dari Polda Sulsel,' ujarnya saat rilis akhir tahun di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (30/12). Ngajib menyebut personel yang mendapatkan vonis PTDH, mayoritas karena kasus disersi atau pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi. Sementara dua kasus lainnya adalah keterlibatan anggota dalam penyalahgunaan narkoba.
Kemudian, personil TDRM tersebut menyambangi rumah warga Long Midang bernama Dess yang berjarak 1,5 kilometer dari pos gabma dan mengunjungi Cafe Lambada sekitar satu jam perjalanan menggunakan kendaraan roda empat.
Setibanya di Cafe Lambada, petugas TDRM bersama Dess memesan minuman beralkohol hingga mabuk. Lalu, petugas kepolisian dari Polsek Krayan bernama Bripka Yagung meminta mik kepada Dess namun ditolak dan terjadi lah adu jotos. Tentara TDRM bernama Kopral Sobri yang datang bersama Dess pun ikut terlibat.
Atas kejadian itu, Kopral Sobri mengalami luka dan robek di bagian kepala. Kopral Sobri langsung dilarikan ke Pos Gamba Long Midang untuk dirawat. Sementara, Bripka yang juga mengalami luka di bagian kepala dilarikan ke Puskesmas Long Bawan.
Satgas Pamtas Yonif 713, Polsek Krayan, pihak TDRM dan tokoh masyarakat kemudian langsung berkoordinasi untuk mengantisipasi keributan susulan. Valian mengaku sedang melakukan pemeriksaan terhadap oknum TDRM dan aparat kepolisian yang terlibat adu jotos itu.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keduanya ternyata berada di bawah pengaruh alkohol. Seketika, aparat bergerak meringkus hingga mengguyur pelaku dengan air kolam.
Baca SelengkapnyaEmpat anggota Polsek Denpasar Barat dihukum push up sebanyak 50 kali karena menolak laporan korban pencopetan dan malah mereka ketahuan minum bir.
Baca SelengkapnyaKapolres Bogor Kombes Rio Wahyu Anggora menyampaikan kronologi polisi tembak polisi yang berada di Rusun Polri Cikeas, Bogor, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaKorban seorang diri dikeroyok para terlapor dengan cara menjambak rambut serta mencakar leher dan tangannya.
Baca SelengkapnyaTak terima, korban langsung melaporkan hal ini ke Polda Maluku untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Baca SelengkapnyaAkibat kejadian tersebut, MA mengalami luka di wajah bagian bawah, pelipis, bibir, dan kepala bagian belakang.
Baca SelengkapnyaKorban hendak melerai kerusuhan, namun dia justru dianiaya lima pelaku
Baca SelengkapnyaTak terima ditegur, kedua pelaku langsung melakukan penyerangan kepada Aipda D dan A.
Baca SelengkapnyaPolres Bogor pun menetapkan dua tersangka yaitu Bripda IMS usia 23 tahun sebagai pengguna senjata api, dan Bripka IG usia 33 tahun sebagai pemilik senjata api.
Baca SelengkapnyaPenganiayaan terjadi pada Sabtu (13/1), sekitar pukul 03.30 WIB.
Baca SelengkapnyaAipda AL ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang warga inisial AS.
Baca SelengkapnyaKasad melalui Pangdam IV/Diponegoro, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Boyolali atas kejadian ini.
Baca Selengkapnya