Garong Pembunuh Pedagang Kelontong di Depok Ditangkap, 2 Pelaku Ditembak Mati
Merdeka.com - Polisi menangkap penganiaya pedagang kelontong hingga meninggal di Desa Harjamukti Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Rabu (1/4). Pelaku diamankan di Kranggan, Bekasi, Kamis (2/4) dini hari.
Sebanyak enam pelaku diamankan di lokasi. Pelaku dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan. Dua di antaranya meninggal dunia. "Pelaku yang diamankan empat orang kini masih diperiksa. Selain itu ada dua lagi namun terpaksa dilumpuhkan dan meninggal dunia," kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah, Jumat (3/4).
Hingga kini masih ada tiga orang lagi yang dilakukan pengejaran. "Tiga lagi yang masih dilakukan pengejaran dari kelompok ini," ucapnya.
-
Siapa yang menjadi korban perampokan? Korbannya adalah seorang perempuan berinisial RS (43), pegawai koperasi simpan pinjam.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa yang ditangkap saat menempatkan bahan peledak? Sejarahnya dimulai dari peristiwa 5 November 1605 O.S., saat Guy Fawkes, seorang anggota Gunpowder Plot atau Plot Bubuk Mesiu, ditangkap saat menempatkan bahan-bahan ledak di bawah ruangan Dewan Bangsawan.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
Beraksi 3 Kali Semalam
Pelaku adalah kelompok yang melakukan pencuri di Harjamukti dengan korban penjual toko kelontong. Ternyata pelaku melakukan kasus yang sama dalam waktu berdekatan.
"Total malam itu ada tiga lokasi yang dilakukan oleh kelompok ini," tukasnya.
Pelaku diketahui sudah 10 kalo melakukan pencurian dengan kekerasan di Depok. Kelompok ini tinggal di kawasan Bekasi. "Kita masih dalami lagi dimana saja mereka beraksi. Untuk Depok saja sudah 10 lokasi," ungkapnya.
Pelaku dijerat pasal 365 jo 338 dan 351 (1). Ancaman hukuman 20 tahun.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aksi penganiayaan itu dipicu lantaran para pelaku mengungkit permasalahan korban.
Baca SelengkapnyaSeorang warga Boyolali, Jawa Tengah, bernama Yudha Bagus Setiawan (32), dilaporkan meninggal dunia diduga akibat ditembak orang tak dikenal.
Baca Selengkapnyasatu pelaku berinisial I alias Gawong diberikan tindakan tegas terukur hingga tewas
Baca SelengkapnyaSeorang pria tewas seusai terlibat perkelahian di Pasar Baru Bekasi, Jalan Ir H Juanda, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Rabu (27/12) pagi.
Baca SelengkapnyaIa menjelaskan pelaku utama dalam peristiwa pembacokan tersebut dijerat dengan Pasal 338.
Baca SelengkapnyaSejumlah senjata tajam disita polisi saat menangkap pelaku.
Baca SelengkapnyaFirdaus mengatakan, setiap kali beraksi komplotan perampok ini selalu membekali diri dengan senjata tajam dan senjata api rakitan untuk mengancam pegawai.
Baca SelengkapnyaSaat peristiwa tersebut, tidak ada satu orang pun yang membantu korban dari amukan pelaku.
Baca SelengkapnyaDua pencuri itu tewas dikeroyok massa saat hendak membawa kabur satu unit sepeda motor yang terparkir Jalan Pedongkelan, Kapuk Cengkareng Jakarta Barat.
Baca SelengkapnyaEmpat dari enam kawanan pencuri spesialis minimarket di wilayah Jabodetabek diringkus polisi. Dua lainnya masih diburu polisi..
Baca SelengkapnyaSementara seorang pelaku lainnya yang beraksi bersama berhasil diamankan petugas sebelum kembali menjadi bulan-bulanan.
Baca SelengkapnyaMereka akan dicatat dalam Register F dan tidak diberikan hak remisi serta integrasi.
Baca Selengkapnya