Gasak Jam Tangan Mewah Seharga Rp 4,5 M di Bali, Teguh Uji Ditembak Polisi
Merdeka.com - Kepolisian Polresta Denpasar membekuk tersangka Teguh Uji (38) yang berasal dari Kelurahan Pilangrejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Tersangka Teguh Uji ini, diringkus oleh kepolisian karena melakukan tindakan aksi Pencurian dan Pemberatan (Curat) di sebuah rumah milik korban Anthony Sinaga (44) yang berlokasi di Jalan Karang Sari V, Nomor 23, Banjar Robokan, Desa Padangsambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat, pada tanggal 30 Desember, tahun 2018 lalu.
Kronologisnya, saat itu sekitar pukul 11.00 Wita, korban dan keluarga meninggalkan rumah untuk pergi belanja ke Mall Bali Galeria. Kemudian, sekitar pukul 22.00 Wita korban pulang dan setelah sampai di rumah mendapati pintu gerbang sudah tidak terkunci yang semulanya pintu gerbang tersebut di kunci.
Saat korban masuk ke dalam rumah, melihat pintu utama sudah terbuka dalam keadaan rusak kemudian masuk ke dalam kamar melihat isi rumah dalam keadaan acak-acakan dan beberapa barang sudah hilang. Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkannya ke Mapolsek Denpasar Barat.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang melakukan penusukan? Informasi yang dihimpun menyebutkan, korban yang berusia 8 tahun itu mengalami kebutaan pernanen pada mata sebelah kanannya. Kejadian itu sendiri, terjadi pada 7 Agustus lalu.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Laporan tersebut langsung ditindak lanjuti oleh kepolisian dan melakukan penyelidikan. Sehingga, mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di Pontianak, Kalimantan Barat. Selanjutnya, pada Kamis (17/1) sekira pukul 15.00 Wita, tersangka Teguh Uji diringkus di pinggir Jalan yang baru keluar dari Bank BRI di wilayah Pontianak dan mengakui melakukan aksi tersebut bersama dua rekannya bernama Fakhur Rohman dan yang berinisial WO yang kini masih menjadi DPO.
Kemudian, pihak kepolisian langsung membawa tersangka ke rumahnya di Demak, Jawa Tengah, dan dilakukan penggeledahan dan di dapat beberapa barang bukti korban di dalam rumahnya. Dari pengakuan tersangka Teguh Uji, mengakui bahwa kedua temanya tersebut berada di Semarang, Jawa Tengah. Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka Fatkhur Rohman dan diketahui bahwa tersangka telah ditahan oleh penyidik Polres Demak dalam perkara yang sama. Namun tersangka WO sampai saat ini belum tertangkap dan telah diterbitkan DPO.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan menyampaikan, untuk modusnya tersangka ini memasuki rumah dengan cara mencongkel pintu gerbang rumah dan masuk ke dalam rumah dan mengambil brangkas.
Kemudian, di dalam brangkas tersebut, terdiri dari perhiasan emas, uang, dan surat-surat penting dan ada jam tangan merek Roger Dubuis P/02880890, Horloger Genevois 123456 3 BAR yang seharga Rp 4,5 miliar. Total korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 5.000.000.000.
"Tersangka ini, melakukan tidak sendiri bersama dua orang temanya, yakni Fatkhur Rohman yang sudah di tahan di Demak dengan kasus yang sama di wilayah Jawa Tengah, dan yang satu tersangka kita masih melakukan pengejaran atas nama WO," ujarnya, di Mapolresta Denpasar, Selasa (29/1).
Menurut Kapolresta, tersangka ini adalah komplotan Curat antar Provinsi. Saat tersangka Teguh Uji ditangkap malah melakukan perlawanan, sehingga pihak kepolisian memberikan tindakan tegas dengan menembak betis kirinya.
"Untuk barang bukti masih belum sempat dijual, dan dia sengaja ke Pontianak untuk menghilangkan jejak," jelasnya.
"Terhadap perbuatannya tersebut tersangka ini telah melakukan perbuatan hukum pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat 1 ke 4 dan 5 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 KUHP. Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ujar Kapolresta Denpasar.
Sementara untuk barang bukti yang diamankan, sebuah tas putih merk Hana berisi mata uang US sebanyak 4.000, uang di dalam laci berupa, mata uang Euro 300, US 200, mata uang dollar Singapura 250, 1 buah Safe Deposit Box yang berisi perhiasan emas seharga Rp 125.000.000, surat-surat penting dan 1 buah jam tangan mewah merk Roger Dubuis P/02880890, Horloger Genevois 123456 3 BAR yang seharga Rp 4,5 miliar.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tersangka ditembak karena melawan ketika diminta menunjukkan lokasi pelaku lain.
Baca SelengkapnyaPolisi menembak kaki HK, tersangka perampok toko jam tangan mewah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kota Tangerang.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap dua komplotan jambret yang menyasar para turis atau Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap kasus pembegalan yang menimpa calon siswa (casis) Bintara Polri, Satrio Mukti Raharjo.
Baca SelengkapnyaPetugas mengamankan barang bukti linggis serta besi ulir yang digunakan pelaku saat menjebol rumah korban.
Baca SelengkapnyaKorban yang ditembak berinisial berinisial IDB (43) dan pelurunya tepat mengenai bagian belakang atas kepala korban.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil rekaman CCTV dari lokasi kejadian terlihat satu orang pelaku berada di atas motor
Baca SelengkapnyaBaku tembak antara pelaku dan polisi terus terjadi saat kejar-kejaran.
Baca SelengkapnyaAG tercatat sudah sembilan kali melakukan perampasan sepeda motor dan melukai korbannya.
Baca SelengkapnyaPenembakan ini terjadi pada Rabu (18/9) dini hari.
Baca SelengkapnyaSejumlah senjata tajam disita polisi saat menangkap pelaku.
Baca SelengkapnyaPerampok membawa kabur 18 unit jam mewah dengan nilai Rp14 miliar.
Baca Selengkapnya