Gasak 20 Ribu Jenitri Senilai Rp 50 Juta, Komplotan Pencuri Ditangkap Polisi
Merdeka.com - NG, warga Desa Karangpule, Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen ditangkap Unit Reskrim Polsek Sempor dan Sat Reskrim Polres Kebumen karena mencuri 20 ribu butir jenitri. Harga jual 20 ribu biji jenitri tersebut ditaksir mencapai Rp 50 juta.
"Tersangka mengatakan saat beraksi, ia bersama lima teman lainnya," jelas Kasubbag Humas Polres Kebumen, AKP Suparno, Senin (8/4) pagi.
Beberapa tahun belakangan ini buah Jenitri di Kebumen memang sedang moncer. Buah yang diambil bijinya itu sangat diminati oleh warga negara India, Nepal sampai ke Negeri 'Tirai Bambu' China.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Suparno menjelaskan, korban pencurian tersebut yakni petani Jenitri, Salimun (40) warga Desa Pandansari, Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen. Dia melapor ke Polsek Sempor bahwa pohon jenitrinya di Desa Somagede ,Kecamatan Sempor, yang tinggal menunggu panen telah dicuri pada Jumat (5/3).
"Dari hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Sempor dan Sat Reskrim Polres Kebumen akhirnya berhasil menangkap terduga pencuri buah Jenitri yang ditaksir hingga 50 Juta tersebut" kata Suparno.
Tersangka ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Desa Karangpule, Kecamatan Sruweng pada Jum'at (5/4) pukul 21.00 Wib. Tersangka mengatakan, dia beraksi bersama lima teman. Dari bagi hasil yang dilakukan tersangka bersama komplotannya, NG telah menerima uang sebanyak 2 juta Rupiah.
"Uang itu telah digunakan untuk menyicil angsuran sepeda motor serta untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari," ujar suparno.
Saat ini, tersangka masih menjalani sejumlah pemeriksaan dari penyidik. Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.
"Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap para tersangka lainnya, yang diduga ikut terlibat dalam kasus ini," tandas dia.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komplotan ini tak segan-segan melukai korbannya demi mendapatkan harta benda yang mereka inginkan.
Baca SelengkapnyaPara pelaku menggunakan pistol mainan untuk menakut-nakuti jika kepergok saat beraksi
Baca SelengkapnyaSaat beraksi, pelaku membawa pisau untuk mengancam korban kemudian menutup mata korbannya dengan lakban.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap lima pelaku perampokan di sebuah kantor kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur pada 11 Oktober 2023 lalu.
Baca SelengkapnyaAksi tersebut terjadi di Lubuk Begalung Kota Padang pada Selasa, (17/12) sekira pukul 05.00 Wib.
Baca SelengkapnyaSaat kejadian satpam sedang melakukan penjagaan sambil memperbaiki toilet.
Baca SelengkapnyaKomplotan pencuri sepeda motor antardaerah terbongkar di Palembang. Anggotanya merupakan residivis kasus curanmor, pembunuhan, hingga peredaran narkoba.
Baca SelengkapnyaEmpat dari enam kawanan pencuri spesialis minimarket di wilayah Jabodetabek diringkus polisi. Dua lainnya masih diburu polisi..
Baca SelengkapnyaMelawan saat Ditangkap, Komplotan Residivis Kasus Pencurian di Pekanbaru Ditembak Polisi
Baca SelengkapnyaTerungkap Peran Lima Pelaku Begal Casis Bintara Polri
Baca SelengkapnyaKorban terluka akibat terkena sabetan senjata tajam yang diayunkan oleh pelaku
Baca SelengkapnyaBiasanya, para pelaku menggunakan modus pecah kaca mobil saat beraksi.
Baca Selengkapnya