Gasak HP dan Uang Rp290 Ribu, Residivis Kembali Dijebloskan ke Lapas Biak Numfor
Merdeka.com - Anggota Polres Biak Numfor menangkap penjambret pada Rabu (14/7) kemarin. Terduga pelaku yang ditangkap tersebut merupakan seorang Residivis Lapas Biak berinisial RK (23).
"Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP/B/320/VII/2021/SPKT/Polres Biak Numfor/Polda Papua tentang pencurian/penjambretan," kata Kasat Reskrim Polres Biak Numfor Iptu Alexander Tengbunan dalam keterangannya, Sabtu (17/7).
Dia menjelaskan, penangkapan terhadap RK juga berdasarkan adanya informasi pencurian dan penjambret di daerah Mandow Dalam Biak Kota, sekitar pukul 18.35 WIT.
-
Apa yang dilakukan polisi setelah disekap? 'Korban beralasan akan menjual mobil miliknya sehingga para tersangka melepaskan korban dari ikatan dan membiarkannya pulang untuk menjual mobilnya,' kata Mikael.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Bagaimana polisi membantu pria tersebut? Setelah makan, Polisi tersebut memberikan sejumlah uang dan sembako kepada pemuda itu untuk ongkos naik kendaraan umum dan bekal selama di rumah.
-
Di mana pesepeda dijambret? Kejadian di daerah Tambun Selatan Mengutip unggahan Twitter tersebut diketahui jika peristiwa penjambretan terjadi di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Melalui informasi tersebut Tim Opsnal Reskrim Biak Numfor langsung melakukan penyelidikan di sekitaran TKP dan mengarahkan korban untuk membuat Laporan Polisi," ujar dia.
Setelah polisi melakukan penyelidikan terungkap bahwa terduga pelaku tersebut masih berstatus sebagai Napi Rutan Lapas Biak.
"Kemudian tim langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku, sekitar pukul 20.30 WIT, terlihat pelaku yang hendak masuk kembali ke dalam Lapas Biak Kota dan anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku," ungkapnya.
Terduga pelaku ini, disebutnya diamankan tepat di depan Kantor Lapas. Saat diamankan, ia sempat melakukan perlawanan namun masih bisa dikendalikan dan langsung dibawa ke Mapolres Biak Numfor untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Adapun barang bukti yang berhasil di amankan dari tangan pelaku yakni, HP Realme A5i warna hijau dan Uang sejumlah Rp290.000," ujarnya.
Dengan adanya kejadian tersebut, Alexander mengimbau kepada masyarakat Biak Numfor agar selalu lebih waspada lagi. "Karena kejahatan bisa terjadi karena adanya niat dan kesempatan yang dilihat pelaku untuk melakukan aksinya," tutupnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku DA dan F ditangkap di seputaran Kota Medan pada Selasa (11/6).
Baca SelengkapnyaVideo itu sengaja direkam petugas inisial RA untuk meminta sejumlah uang kepada para napi.
Baca SelengkapnyaBaku tembak antara pelaku dan polisi terus terjadi saat kejar-kejaran.
Baca SelengkapnyaSaat ini polisi masih memburu para pelaku penyerangan dan perusakan mobil milik petugas tersebut.
Baca SelengkapnyaMelawan saat Ditangkap, Komplotan Residivis Kasus Pencurian di Pekanbaru Ditembak Polisi
Baca Selengkapnya