Gasak HP wanita, jambret diciduk saat bersembunyi di rumah istri
Merdeka.com - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat meringkus dua pelaku jambret di Desa Puccadi Kecamatan Luyo Kabupaten Polman.
"Dua pelaku jambret yang diringkus masing-masing RD (26) dan MH (19) warga Desa Puccadi Kecamatan Luyo," kata Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Niki Ramdhany di Mamuju, seperti dilansir Antara, Senin (20/8).
Penangkapan kedua tersangka pelaku jambret ini sekitar pukul 03.00 Wita dini hari oleh unit opsnal Sat Reskrim polres polman yang dipimpin Kanit Opsnal Bripka Rubil Ridwan didampingi Kanit Opsnal Polres Majene Brigpol Agus.
-
Di mana pesepeda dijambret? Kejadian di daerah Tambun Selatan Mengutip unggahan Twitter tersebut diketahui jika peristiwa penjambretan terjadi di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
-
Dimana kejadian pemobil wanita itu dibegal? Kejadian tersebut terjadi di Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan.
-
Kapan pesepeda dijambret? Kejadiannya berlangsung di siang bolong dan terjadi sangat cepat.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
"Korban kedua jambret tersebut adalah wanita dengan barang bukti berupa satu unit handphone merek OPPO A71 warna gold," ujar Niki Ramdhany.
Niki menjelaskan, penangkapan RD (26) dilakukan setelah diketahui RD bersembunyi di rumah istrinya dan setelah dilakukan interogasi telah mengakui perbuatannya melakukan jambret bersama rekannya MH. Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Polman bersama barang bukti untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
gawai hasil kejahatan pelaku telah dijual ke salah satu konter handphone di Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaKetiga pejambret ini disangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaDua pelaku jambret harus jadi bulan-bulanan warga sekitar Gambir
Baca SelengkapnyaAtas perbuatan keduanya terancam hukuman penjara tujuh tahun
Baca SelengkapnyaPenggerebekan terhadap Briptu MA oleh istrinya dan Propam sebenarnya terjadi pada Juni 2023.
Baca SelengkapnyaPelaku inisial AND (37) ditangkap di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimatan Timur.
Baca SelengkapnyaSeorang Wanita menjadi korban penjambretan saat menunggu angkutan umum JakLingko di Halte Pasar Bersih, Cengkareng Jakarta Barat.
Baca SelengkapnyaPasangan suami istri (Pasutri) berinisial FRW dan HS sudah ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten
Baca SelengkapnyaKetika itu kondisi di lokasi sangat ramai, karena pelaku yang masih bersikeras mengelak diduga jambret mengundang emosi dari warga.
Baca SelengkapnyaKasi Humas Polres Bogor, Iptu Desi Triana membenarkan peristiwa tersebut terjadi di Sukaraja. Korban diminta melaporkan kejadian itu ke polisi.
Baca Selengkapnya