Gayus Lumbuun sebut MA bakal terbitkan Perma soal praperadilan
Merdeka.com - Hakim Agung, Gayus Lumbuun mengatakan, gejolak praperadilan selama ini terjadi karena belum ada peraturan baku. Sebab, landasan hukum para hakim dalam memutuskan gugatan praperadilan hanya mengacu pada Pasal 77 KUHAP, walaupun sudah diperluas dengan putusan Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu.
"Praperadilan bergejolak bukan dari putusannya, tapi dari alasan putusan, itu persoalan karena landasan hukumnya berbeda-beda, baik dari penyidik, tersangka dan lain-lain," kata Gayus dalam diskusi di Bakul Kopi, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Rabu (17/6).
Menurutnya, penting adanya batasan dan landasan hukum yang mengatur mekanisme praperadilan tersebut. Berdasarkan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, lembaga tersebut berwenang membentuk peraturan baru setingkat Undang Undang berupa Peraturan Mahkamah Agung (Perma).
-
Kenapa Menkumham meminta jajarannya melakukan evaluasi? Dari refleksi ini, kita dapat mengevaluasi strategi kita, mengidentifikasi peluang baru, serta menetapkan tujuan yang lebih ambisius dan lebih baik untuk tahun mendatang,' sambungnya.
-
Bagaimana Ganjar berharap MK mengadili? 'Tim akan segera mendaftarkan itu, dan mudah-mudahan ini akan membuka tabir, dan tentu saja harapan kita MK-lah yang nanti mengadili ini dengan baik, dan bisa mengembalikan marwah demokrasi kita agar sesuai dengan harapan dan aturan,' kata Ganjar dalam konferensi pers di Posko Pemenangan, Kamis (21/3).
-
Apa yang ingin diputuskan secara adil? Apabila permohonan perceraian ini diterima, Ryan juga berhak untuk meminta hak asuh anak. Hak asuh anak seharusnya diberikan secara adil karena keduanya memiliki hak yang sama,
-
Kenapa Mahkamah Agung membuat 'Pesan Bermakna Jilid III'? Film ini hadir sebagai upaya Mahkamah Agung semakin dekat dengan masyarakat. Selain itu, aspek nilai kejujuran dan integritas menjadi poin utama yang ditekankan dalam membangun peradilan modern dengan SDM yang berkualitas.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Siapa yang mengomentari putusan MK? Kuasa Hukum Pasangan AMIN Bambang Widjojanto (BW) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
"Ini yang dipandang oleh MA agar ada petunjuk dari MA, petunjuk itu di atur undang-undang lho, jadi saya tidak berpikir itu melanggar undang-undang, tapi justru tidak menjalankan undang-undang (jika tidak dilakukan)," terang dia.
Diketahui, praperadilan mulai banyak menjadi perbincangan ketika Komjen Budi Gunawan mengajukan gugatan atas statusnya sebagai tersangka. Langkah tersebut kemudian diikuti oleh banyak tersangka korupsi yang ditangkap oleh KPK.
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KY menyadari putusan inidapat menentukan Pilkada yang jujur dan adil
Baca SelengkapnyaPDIP belum mengetahui langkah hukum ke depan pasca PTUN menolak gugatan tersebut.
Baca SelengkapnyaHakim terbantu jika ingin memutuskan suatu perkara dan tak perlu repot mencari-cari.
Baca SelengkapnyaMukti mengatakan, proses penyelidikan laporan tersebut masih berlanjut hingga saat ini.
Baca SelengkapnyaDemokrat saat ini tengan mempelajari Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah.
Baca SelengkapnyaPerludem mengkritik keras putusan MA yang dianggap gagal menafsirkan UU
Baca SelengkapnyaSecara konstitusi, MA berwenang mengubah norma dalam peraturan termasuk PKPU terkait Pencalonan Kepala Daerah dan putusan MA wajib dilaksanakan.
Baca SelengkapnyaBawaslu siap menjalankan putusan MK mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Baca Selengkapnya