Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gayus Lumbuun sebut MA bakal terbitkan Perma soal praperadilan

Gayus Lumbuun sebut MA bakal terbitkan Perma soal praperadilan Hakim Gayus Lumbuun. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Merdeka.com - Hakim Agung, Gayus Lumbuun mengatakan, gejolak praperadilan selama ini terjadi karena belum ada peraturan baku. Sebab, landasan hukum para hakim dalam memutuskan gugatan praperadilan hanya mengacu pada Pasal 77 KUHAP, walaupun sudah diperluas dengan putusan Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu.

"Praperadilan bergejolak bukan dari putusannya, tapi dari alasan putusan, itu persoalan karena landasan hukumnya berbeda-beda, baik dari penyidik, tersangka dan lain-lain," kata Gayus dalam diskusi di Bakul Kopi, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Rabu (17/6).

Menurutnya, penting adanya batasan dan landasan hukum yang mengatur mekanisme praperadilan tersebut. Berdasarkan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, lembaga tersebut berwenang membentuk peraturan baru setingkat Undang Undang berupa Peraturan Mahkamah Agung (Perma).

"Ini yang dipandang oleh MA agar ada petunjuk dari MA, petunjuk itu di atur undang-undang lho, jadi saya tidak berpikir itu melanggar undang-undang, tapi justru tidak menjalankan undang-undang (jika tidak dilakukan)," terang dia.

Diketahui, praperadilan mulai banyak menjadi perbincangan ketika Komjen Budi Gunawan mengajukan gugatan atas statusnya sebagai tersangka. Langkah tersebut kemudian diikuti oleh banyak tersangka korupsi yang ditangkap oleh KPK.

(mdk/efd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KY Buka Peluang Periksa Hakim MA Terkait Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah
KY Buka Peluang Periksa Hakim MA Terkait Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

KY menyadari putusan inidapat menentukan Pilkada yang jujur dan adil

Baca Selengkapnya
Tim Hukum PDIP Tunggu Instruksi Megawati Tindak Lanjut PTUN Tolak Gugatan Pencalonan Gibran
Tim Hukum PDIP Tunggu Instruksi Megawati Tindak Lanjut PTUN Tolak Gugatan Pencalonan Gibran

PDIP belum mengetahui langkah hukum ke depan pasca PTUN menolak gugatan tersebut.

Baca Selengkapnya
Cara Mahkamah Agung Ikuti Perkembangan Teknologi AI Untuk Peradilan Modern
Cara Mahkamah Agung Ikuti Perkembangan Teknologi AI Untuk Peradilan Modern

Hakim terbantu jika ingin memutuskan suatu perkara dan tak perlu repot mencari-cari.

Baca Selengkapnya
KY Beberkan Progres Beberapa Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim
KY Beberkan Progres Beberapa Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim

Mukti mengatakan, proses penyelidikan laporan tersebut masih berlanjut hingga saat ini.

Baca Selengkapnya
Demokrat akan Patuhi Putusan MA Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah
Demokrat akan Patuhi Putusan MA Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah

Demokrat saat ini tengan mempelajari Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah.

Baca Selengkapnya
Analisis Pakar: KPU Tak Bisa Patuhi Putusan MA soal Syarat Batas Usia Calon Kepala Daerah
Analisis Pakar: KPU Tak Bisa Patuhi Putusan MA soal Syarat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Perludem mengkritik keras putusan MA yang dianggap gagal menafsirkan UU

Baca Selengkapnya
Kebut, Komisi II DPR Segera Bahas Putusan MA Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah Bareng KPU
Kebut, Komisi II DPR Segera Bahas Putusan MA Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah Bareng KPU

Secara konstitusi, MA berwenang mengubah norma dalam peraturan termasuk PKPU terkait Pencalonan Kepala Daerah dan putusan MA wajib dilaksanakan.

Baca Selengkapnya
Bawaslu: Penyelenggara Pemilu Wajib Ikuti Putusan MK
Bawaslu: Penyelenggara Pemilu Wajib Ikuti Putusan MK

Bawaslu siap menjalankan putusan MK mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya