Gayus Tambunan bakal dapat remisi dobel tahun ini
Merdeka.com - Terpidana korupsi kasus pajak Gayus Tambunan telah diusulkan untuk mendapatkan remisi di hari lebaran dan tangal 17 Agustus nanti. Gayus diusulkan bersama 6.072 narapidana lainnya yang tengah diproses oleh Kemenkum HAM Jabar.
Kepala Kantor Kemenkum HAM Wilayah Jabar I Wayan K. Dusak menuturkan bonus potongan masa tahanan itu berhak didapat siapa saja, bagi yang telah melewati masa tahanan 2/3. Gayus dianggap sudah melewati masa itu sehingga Gayus diusulkan mendapatkan remisi.
"Untuk Gayus pasti dapat karena tahun lalu pun dia mendapatkan, pasti tahun ini pun dapat. Terkait berapa-berapanya saya tidak tahu detail satu persatunya," katanya di Bandung, Rabu (24/7).
Tahun lalu, Gayus yang dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin sejak Juni 2012 mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan selama tiga bulan dan remisi khusus Idul Fitri selama satu bulan.
"Memang double karena Idul Fitri berdekatan dengan perayaan 17 Agustus," tegasnya.
Menurutnya dari 6.072 narapidana di Jabar. 156 narapidana diusulkan dapat remisi berasal dari Lapas Sukamiskin, Bandung. "156-nya dari Sukamiskin dan itu campuran tidak hanya perkara Tipikor saja," terangnya. (mdk/ian)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemberian remisi itu dari total narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang
Baca Selengkapnya240 narapidana yang mendapatkan remisi pada Lebaran
Baca SelengkapnyaJuliari Batubara merupakan politikus PDIP yang terjerat korupsi dana Bansos Covid-19
Baca SelengkapnyaNegara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp81,2 miliar
Baca SelengkapnyaYasonna mengatakan bahwa dirinya sejak awal memimpin Kemenkumham, memiliki keyakinan bahwa setiap warga binaan memiliki hak atas pengurangan hukuman.
Baca SelengkapnyaMeski mendapat remisi, tidak ada satupun narapidana yang langsung berstatus bebas.
Baca SelengkapnyaRemisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan
Baca SelengkapnyaKanwil Kemenkumhan Bali menyumbang narapidana penerima remisi Nyepi 2024 terbanyak dengan jumlah 1.193 orang
Baca SelengkapnyaLapas Sukamiskin memastikan tahun ini tidak ada remisi khusus II atau bebas.
Baca SelengkapnyaTotal remisi yang didapatkan Rendra Kresna sejak ditahan adalah 14 bulan 15 hari.
Baca SelengkapnyaImam Nahrawi tetap harus wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, setelah bebas bersyarat.
Baca Selengkapnya