Gebrakan-gebrakan Komjen Budi Waseso yang bikin heboh
Merdeka.com - Sejak menjabat sebagai Kabareskrim langkah Komjen Budi Waseso kerap menjadi sorotan. Tentu paling diingat ketika menetapkan pimpinan KPK sebagai tersangka. Banyak pihak menilai itu adalah bentuk kriminalisasi.
Namun belakangan Budi Waseso kian getol mengusut kasus korupsi. Tentu yang paling menarik perhatian adalah penggeledahan di kantor Pelindo II. Bahkan mafia sapi pun dalam bidikan Budi.
Tak lama setelah itu tiba-tiba muncul kabar jika Budi bakal dicopot dari jabatannya. Mantan Kapolda Gorontalo ini mengaku siap jika dicopot. Dia menegaskan jika tanduknya sesuai peraturan perundang-undangan.
-
Apa predikat yang diterima Polri? Mahasiswa Beri Apresiasi Polri Berpredikat Lembaga Bercitra Baik Versi Litbang Kompas Hal ini tak lepas dari kerja keras Polri di bawah komando Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Mahasiswa Apresiasi Polri atas hasil survei Litbang Kompas baru-baru ini. Dalam survei tersebut Polri menempati urutan teratas setelah TNI sebagai lembaga yang memiliki citra terbaik.
-
Apa hasil capaian Bareskrim Polri? Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada memaparkan, jumlah aset yang disita mencapai Rp10,5 triliun.
-
Siapa yang 'ditinggalkan' Kompol Syarif? Dia 'ditinggalkan' patner kerja yang sama-sama mengawal presiden Jokowi setiap hari.Patner kerja itu ialah Kapten TNI Sony Matsuri.
-
Kenapa Kompol Syarif ditinggalkan? Sony akan menempuh pendidikan S2 di di Melbourne, Australia.
-
Siapa yang memuji keputusan Polri? Keputusan tersebut mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.
-
Siapa yang mengapresiasi kinerja Bareskrim Polri? Komisi III DPR mengapresiasi kinerja Bareskrim Polri yang mampu membongkar tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan kejahatan narkoba internasional jaringan FP.
"Jadi Kabareskrim selama-selamanya kan tidak. Jadi di kala dianggap sudah cukup ya tidak ada masalah," kata Budi.
Berikut gebrakan-gebrakan Komjen Budi Waseso:
Jadikan BW dan Abraham Samad tersangka
Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto sebagai tersangka. Dia dianggap bersalah karena mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, di Mahkamah Konstitusi.Proses penangkapan BW juga dilakukan secara berlebihan. BW dijemput saat hendak mengantar anaknya ke sekolah. Tindakan ini mengundang reaksi dari para pegiat antikorupsi.Setelah itu Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang dugaan melakukan manuver politik dengan sejumlah petinggi PDIP di Apartemen The Capital di lantai 5, Kawasan SCBD, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, periode April-Mei 2014 lalu. Pelaporan kasus tersebut dilakukan oleh Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, M Yusuf Sahide, Kamis (22/1) lalu ke Bareskrim Mabes Polri. Bukti laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi No: LP/75/1/2015/Bareskrim, tertanggal 22 Januari 2015.Laporan didasarkan pemberitaan di media massa dan bersumber dari Blog Kompasiana berjudul 'Rumah Kaca Abraham Samad'. Dalam kasus ini, polisi juga sudah memeriksa sejumlah pihak termasuk Plt Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo dan mantan Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo serta Politikus PDIP Emir Moeis.
Dugaan korupsi Rp 126 miliar di Pertamina Foundation
Kabareskrim Mabes Polri Komjen Budi Waseso berulang kali mewanti-wanti panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tak loloskan calon bermasalah. Kini Pansel sudah menyerahkan 8 nama ke Presiden Joko Widodo.Dalam waktu bersamaan penyidik Bareskrim bergerak mengusut dugaan korupsi dana hibah atau corporate social responsibilty (CSR) PT Pertamina sekitar Rp 160 miliar. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) dengan menggeledah kantor Pertamina Foundation, Simprug, Jakarta Selatan, Selasa (1/9)."Mereka punya proyek gerakan menabung phone, sekolah tobat bumi, sekolah sepak bola Pertamina tahun 2013-2014 menggunakan anggaran Rp 256 miliar. Anggaran tersebut diduga justru berdasarkan analisa dokumen dan saksi, diduga ada korupsi penyalahgunaan anggaran senilai Rp 126 miliar. Dia memang yayasan, tetapi anggaran yang digunakan setiap tahun dipertanggungjawabkan LKPP. Kemudian dari ahli BPJ, bahwa CSR itu merupakan uang pemerintah yang dihibahkan," kata Dirtipieksus Brigjen Pol Victor Edison Simanjuntak.Penyidik Bareskrim Polri telah mengantongi satu nama yang diindikasi menjadi tersangka korupsi dana CSR Pertamina senilai Rp 126 miliar. Namun dirinya enggan menyebutkan nama satu orang tersebut yang diindikasikan menjadi tersangka tersebut."Kasusnya sudah masuk dalam tahap proses penyidikan, penyidik pun sudah mengantongi satu nama yang diindikasi menjadi tersangka. Kita sudah memperoleh satu orang indikasi tersangka. Inisialnya belum saya sebutkan namanya. Sekarang sudah tahap penyidikan," kata Victor.
Geledah kantor Pelindo II
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Victor Edison Simanjuntak mengatakan, penggeledahan di Kantor Pusat Pelindo II, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (28/8), terkait penyangkaan pencucian uang miliaran rupiah dengan predikat crime korupsi oleh pihak Pelindo II. Korupsi ini diduga terkait pengadaan 10 unit mobil crane."Penggeledahan ini terkait pengadaan 10 unit mobil crane yang diduga sebagai penyangkaan pencucian uang dengan predikat crime korupsi. Kira-kira kalau khusus mobil crane itu sebesar Rp 4,5 miliar," Kata Victor di Lobi Kantor Pusat Pelindo II, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (28/8).Victor menjelaskan, penyangkaan pengadaan tersebut karena adanya ketidaksesuaian seperti misalnya 10 mobil crane yang ada sejak tahun 2013 setelah pengadaan sampai sekarang tidak digunakan."Karena ternyata memang mobil crane itu tidak juga dibutuhkan. Jadi sejak perencanaan itu sudah tidak benar. Sehingga mobile crane tidak membantu. Atau tidak memberikan keuntungan di dalam melaksanakan pembongkaran pembongkaran barang di pelabuhan," jelasnya.Victor menambahkan, mobil crane yang merupakan kerjasama dengan perusahaan China ini seharusnya untuk delapan pelabuhan yaitu di Bengkulu, Teluk Bayur, Palembang, Banten, Pontianak, Panjang, Jambi dan Cirebon."Barang (crane) itu sudah ada di pelabuhan sejak tahun 2013 lalu tapi sampai sekarang tidak dipakai. Lalu buat apa? untuk itu saat ini sedang kita periksa dokumen-dokumennya serta siapa saja yang terlibat. Proses pemeriksaan ini akan kita lihat apakah benar apa tidak, yang jelas barang ini belum digunakan karena memang tidak dibutuhkan," paparnya.Lanjut Victor, pihaknya akan memeriksa seluruh ruangan di Kantor Pelindo terkait pengadaan crane tersebut. Dirinya pun menuturkan sudah menggeledah ruang Dirut Pelindo II RJ Lino."Saya tadi menggeledah ruang dirut dan ada beberapa dokumen termasuk ada temuan BPK di sana. Untuk saat ini masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan apakah ada hubungan dengan dwelling time, dan pejabat siapa saja yang terlibat, masih diperiksa," tutupnya.
Ambil alih kasus UPD di DKI
Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri tengah memeriksa lima anggota DPRD DKI Jakarta periode 2009-2014 sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan UPS di Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta melalui APBD-P 2014.Juru bicara Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, Kombes Pol Adi Deriyan Jayamarta mengatakan, Subdit V telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap para saksi hari ini. Namun, dari lima anggota Dewan tersebut, baru tiga yang datang memenuhi panggilan penyidik."Dari lima, hanya tiga yang datang Perdata Tambunan, Monica Wihalmina Weenas dan Nasrullah. Yang belum datang Igo Ilham dan Neneng Hasanah," kata Adi saat dikonfirmasi, Selasa (4/8).Diketahui, kasus ini telah diusut oleh Bareskrim sekitar empat bulan. Dalam pengusutan tersebut, Polisi menetapkan dua tersangka, yaitu Alex Usman dan Zaenal Soleman. Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Sedangkan Zaenal Soleman saat jadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.Mereka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) ini mengatakan bahwa dirinya tidak pernah dikawal selama menjadi polisi.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku sudah memanggil Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung St Burhanuddin.
Baca SelengkapnyaSumedana menegaskan permasalahan penguntitan tersebut telah diselesaikan
Baca Selengkapnya