Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gede Pasek: Nazaruddin, Koruptor Paling Sakti Bebas

Gede Pasek: Nazaruddin, Koruptor Paling Sakti Bebas Nazaruddin. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Terdakwa kasus suap Wisma Atlet SEA Games dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung sejak Minggu, 14 Juni kemarin.

Politisi yang sekarang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Partai Hanura Gede Pasek Suardika, angkat bicara soal bebasnya M. Nazaruddin mantan koleganya yang dalam satu naungan Partai Demokrat dulu.

"Iya akhirnya Koruptor paling sakti di Indonesia itu kembali eksis. Ya semoga bertobat untuk korupsi dan berhenti main anggaran APBN," kata Gede saat dihubungi merdeka.com, Selasa (16/6).

Momen bebasnya Nazaruddin itu, membuatnya, kembali mengingat soal tudingan-tudingan yang kerap dilontarkan Nazaruddin terhadap aktor-aktor yang diduga terlibat.

Diketahui bahwa, beberapa orang yang pernah disebut Nazaruddin seperti Andi Mallarangeng, Angelina Sondakh, sampai Anas Ubaningrum.

"Betapa dulu KPK sebutkan ada puluhan kasus yang akan ditangani di kasus Nazaruddin, tetapi gembos tinggal tiga kasus saja dan sisanya diduga menguap.

Menurut Gede, Nazaruddin memang kerap mendapatkan perlakuan yang spesial seperti pengurangan kurungan dalam masa tahanannya.

"Pokoknya spesial banget deh. Yang jadi pertanyaan, kenapa Nazar jadi begitu sakti dalam berbagai kasus korupsi bisa lepas? Tentu, salah satunya karena mau menjadi saksi menyesatkan dalam kasus AU (Anas Urbaningrum)," ungkapnya.

"Peran itulah mampu kemudian, puluhan kasus Nazar yang sempat dilaunching KPK jaman Busryo Muqodas malah tidak berlanjut sampai sekarang," tambahnya.

Nazaruddin Bebas Dari Lapas Sukamiskin

Diketahui bahwa Nazaruddin bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Betul yang bersangkutan menjalankan program cuti menjelang bebas (CMB) pada tanggal 14 Juni 2020," ujar Kabag Humas dan Umum Ditjen Pas Rika Apriyanti dalam keterangannya, Selasa (16/6).

Nazar diketahui divonis dalam dua kasus yang berbeda. Tak lama setelah menjabat Bendahara Umum Partai Demokrat pada 2010, setahun kemudian dia dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka, yakni pada 2011.

Dia dijerat dalam kasus suap pembangunan wisma atlet (Hambalang) untuk SEA Games ke-26. Nazaruddin ditengarai meninggalkan Indonesia sebelum statusnya menjadi tersangka dan menyatakan melalui media massa bahwa sejumlah pejabat lain juga terlibat dalam kasus suap tersebut. Hingga akhirnya ia tertangkap di Cartagena de Indias, Kolombia.

Nazaruddin kemudian divonis 4 tahun 10 bulan penjara. Nazar terbukti menerima suap sebesar Rp4,6 miliar yang diserahkan mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris kepada dua pejabat bagian keuangan Grup Permai, Yulianis dan Oktarina Fury.

Kemudian hukuman Nazar diperberat oleh MA menjadi 7 tahun penjara. Tahun 2016, Nazaruddin juga didakwa mengenai gratifikasi dan pencucian uang melalui berbagai perusahaan miliknya. Dalam perkara ini Nazar divonis 6 tahun penjara. Jika diakumulasikan, hukumannya yaitu 13 tahun.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mantan Asisten Ungkap Hakim Gazalba Awalnya 'Lurus' Lama Kelamaan Bersikap Aneh
Mantan Asisten Ungkap Hakim Gazalba Awalnya 'Lurus' Lama Kelamaan Bersikap Aneh

Sebelum menjadi hakim, Gazalba berprofesi sebagai dosen.

Baca Selengkapnya
KPK Periksa Hakim Nonaktif MA Gazalba Saleh Tersangka Kasus Gratifikasi-TPPU
KPK Periksa Hakim Nonaktif MA Gazalba Saleh Tersangka Kasus Gratifikasi-TPPU

Pemeriksaan terhadap GS telah berlangsung di gedung Merah Putih, KPK

Baca Selengkapnya
KPK Cecar Waketum Golkar Nurdin Halid soal Dugaan Pengurusan Perkara di MA
KPK Cecar Waketum Golkar Nurdin Halid soal Dugaan Pengurusan Perkara di MA

Nurdin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta.

Baca Selengkapnya
Laksamana Sukardi Luncurkan Buku 'Belenggu Nalar', Target Politik Kasus Korupsi Kapal Tanker
Laksamana Sukardi Luncurkan Buku 'Belenggu Nalar', Target Politik Kasus Korupsi Kapal Tanker

Tri berpendapat, judul Belenggu Nalar yang dipilih Laksamana Sukardi sangat visioner.

Baca Selengkapnya
Rocky Gerung Kembali Diperiksa Bareskrim Hari Ini
Rocky Gerung Kembali Diperiksa Bareskrim Hari Ini

Pengacara Rocky Gerung memastikan kliennya hadir dalam pemeriksaan.

Baca Selengkapnya
Gaya Prabowo Berjoget Ditanya Ada Kader Gerindra Mantan Koruptor Jadi Caleg: Sudah Dicoret!
Gaya Prabowo Berjoget Ditanya Ada Kader Gerindra Mantan Koruptor Jadi Caleg: Sudah Dicoret!

Hal ini ditanyakan oleh Najwa Shihab dalam acara Bacapres Bicara Gagasan.

Baca Selengkapnya
KPK Periksa Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terkait Kasus Pencucian Uang
KPK Periksa Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terkait Kasus Pencucian Uang

Azis Syamsuddin merupakan mantan terpidana kasus korupsi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Detik-Detik Debat Panas, Haris Azhar Vs Jaksa Soal Hak Asasi
VIDEO: Detik-Detik Debat Panas, Haris Azhar Vs Jaksa Soal Hak Asasi

Terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Selengkapnya
Mantan Aktivis '98 Bakal Masuk Kabinet Prabowo, Intip Rekam Jejaknya
Mantan Aktivis '98 Bakal Masuk Kabinet Prabowo, Intip Rekam Jejaknya

Pemanggilan calon menteri dijelaskan Prabowo dalam rangka berdiskusi mengenai arah kebijakan pemerintahan mendatang.

Baca Selengkapnya
Mahfud Koordinasi dengan KPK Lawan Vonis Bebas Hakim Gazalba Saleh: Hukum Harus Ditegakkan
Mahfud Koordinasi dengan KPK Lawan Vonis Bebas Hakim Gazalba Saleh: Hukum Harus Ditegakkan

KPK akan melakukan Kasasi terhadap vonis bebas hakim Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya
Kapolres Tangerang Respons Desakan Setop Periksa Said Didu: Kami Lindungi Hak Pelapor
Kapolres Tangerang Respons Desakan Setop Periksa Said Didu: Kami Lindungi Hak Pelapor

Amnesty International Indonesia (AII) meminta Polresta Tangerang tidak memproses laporan terhadap Said Didu.

Baca Selengkapnya
Koruptor Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Dapat Remisi HUT Kemerdekaan dan Bebas Bersyarat
Koruptor Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Dapat Remisi HUT Kemerdekaan dan Bebas Bersyarat

Nurdin Abdullah mendapatkan remisi HUT ke-78 Indonesia dan pembebasan bersyarat.

Baca Selengkapnya