Gede Pasek: Nazaruddin, Koruptor Paling Sakti Bebas
Merdeka.com - Terdakwa kasus suap Wisma Atlet SEA Games dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung sejak Minggu, 14 Juni kemarin.
Politisi yang sekarang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Partai Hanura Gede Pasek Suardika, angkat bicara soal bebasnya M. Nazaruddin mantan koleganya yang dalam satu naungan Partai Demokrat dulu.
"Iya akhirnya Koruptor paling sakti di Indonesia itu kembali eksis. Ya semoga bertobat untuk korupsi dan berhenti main anggaran APBN," kata Gede saat dihubungi merdeka.com, Selasa (16/6).
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang diduga dekat dengan Rizky Nazar? Isu perselingkuhan Dosma dan Rizky Nazar ini dimulai dari respons akun @playitsaferbaby terhadap pertanyaan netizen mengenai hubungan RN dan D.
-
Kenapa Nadya mendapat sorotan lagi? Terlepas dari betapa gemilangnya karir Nadya, sosoknya kini kembali menjadi sorotan.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
Momen bebasnya Nazaruddin itu, membuatnya, kembali mengingat soal tudingan-tudingan yang kerap dilontarkan Nazaruddin terhadap aktor-aktor yang diduga terlibat.
Diketahui bahwa, beberapa orang yang pernah disebut Nazaruddin seperti Andi Mallarangeng, Angelina Sondakh, sampai Anas Ubaningrum.
"Betapa dulu KPK sebutkan ada puluhan kasus yang akan ditangani di kasus Nazaruddin, tetapi gembos tinggal tiga kasus saja dan sisanya diduga menguap.
Menurut Gede, Nazaruddin memang kerap mendapatkan perlakuan yang spesial seperti pengurangan kurungan dalam masa tahanannya.
"Pokoknya spesial banget deh. Yang jadi pertanyaan, kenapa Nazar jadi begitu sakti dalam berbagai kasus korupsi bisa lepas? Tentu, salah satunya karena mau menjadi saksi menyesatkan dalam kasus AU (Anas Urbaningrum)," ungkapnya.
"Peran itulah mampu kemudian, puluhan kasus Nazar yang sempat dilaunching KPK jaman Busryo Muqodas malah tidak berlanjut sampai sekarang," tambahnya.
Nazaruddin Bebas Dari Lapas Sukamiskin
Diketahui bahwa Nazaruddin bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Betul yang bersangkutan menjalankan program cuti menjelang bebas (CMB) pada tanggal 14 Juni 2020," ujar Kabag Humas dan Umum Ditjen Pas Rika Apriyanti dalam keterangannya, Selasa (16/6).
Nazar diketahui divonis dalam dua kasus yang berbeda. Tak lama setelah menjabat Bendahara Umum Partai Demokrat pada 2010, setahun kemudian dia dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka, yakni pada 2011.
Dia dijerat dalam kasus suap pembangunan wisma atlet (Hambalang) untuk SEA Games ke-26. Nazaruddin ditengarai meninggalkan Indonesia sebelum statusnya menjadi tersangka dan menyatakan melalui media massa bahwa sejumlah pejabat lain juga terlibat dalam kasus suap tersebut. Hingga akhirnya ia tertangkap di Cartagena de Indias, Kolombia.
Nazaruddin kemudian divonis 4 tahun 10 bulan penjara. Nazar terbukti menerima suap sebesar Rp4,6 miliar yang diserahkan mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris kepada dua pejabat bagian keuangan Grup Permai, Yulianis dan Oktarina Fury.
Kemudian hukuman Nazar diperberat oleh MA menjadi 7 tahun penjara. Tahun 2016, Nazaruddin juga didakwa mengenai gratifikasi dan pencucian uang melalui berbagai perusahaan miliknya. Dalam perkara ini Nazar divonis 6 tahun penjara. Jika diakumulasikan, hukumannya yaitu 13 tahun.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelum menjadi hakim, Gazalba berprofesi sebagai dosen.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terhadap GS telah berlangsung di gedung Merah Putih, KPK
Baca SelengkapnyaNurdin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta.
Baca SelengkapnyaTri berpendapat, judul Belenggu Nalar yang dipilih Laksamana Sukardi sangat visioner.
Baca SelengkapnyaPengacara Rocky Gerung memastikan kliennya hadir dalam pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaHal ini ditanyakan oleh Najwa Shihab dalam acara Bacapres Bicara Gagasan.
Baca SelengkapnyaAzis Syamsuddin merupakan mantan terpidana kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaPemanggilan calon menteri dijelaskan Prabowo dalam rangka berdiskusi mengenai arah kebijakan pemerintahan mendatang.
Baca SelengkapnyaKPK akan melakukan Kasasi terhadap vonis bebas hakim Gazalba Saleh.
Baca SelengkapnyaAmnesty International Indonesia (AII) meminta Polresta Tangerang tidak memproses laporan terhadap Said Didu.
Baca SelengkapnyaNurdin Abdullah mendapatkan remisi HUT ke-78 Indonesia dan pembebasan bersyarat.
Baca Selengkapnya