Gede Pasek: Putusan MA untuk Anas sadis!
Merdeka.com - Politikus Demokrat Gede Pasek Suardika menyebut tambahan hukuman yang dijatuhkan terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sangatlah berlebihan dan tak manusiawi. Apalagi, hukuman tersebut lebih berat ketimbang Andi Mallarangeng yang hanya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
"Wajar atau tidak, zalim atau tidak, silakan dinilai, kalau saya menilai ini putusan yang sadis, putusan yang tidak berbasis pada keadilan, tetapi berbasis pada sadisme hukum. Jadi penggunaan instrumen hukum sebagai membangun kebencian, kemarahan dan hakim dalam memutuskan sesuatu itu tidak dengan kebencian, kemarahan tapi dengan alat bukti," kata Pasek di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/6).
Senator asal Bali ini juga mengecam keputusan hakim yang mencabut hak politik Anas Urbaningrum. "Takarannya sudah jelas, ini adalah bagi saya seperti mutilasi pada Anas. Dia dipotong hidup politiknya, dia dipotong hidup keluarganya, dia dipotong ekonominya," ujarnya.
-
Kapan Anas Urbaningrum menyatakan pendapatnya tentang penjegalan capres? “Menurut saya tidak ada satu pun capres atau bacapres yang dijegal. Menurut saya artinya dijegal dengan cara yang tidak lazim, menurut saya tidak ada,“ kata Anas di Kawasan Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7/2023).
-
Siapa yang Anas Urbaningrum sebutkan sebagai bacapres? “Kan belum ada yang betul-betul jadi, semuanya masih berproses. Bacapres A misalnya masih berproses koalisinnya, Bacapres B juga masih berproses, Bacapres C juga begitu,“ terang Anas.
-
Apa yang menurut Anas Urbaningrum tentang penjegalan capres? “Menurut saya tidak ada satu pun capres atau bacapres yang dijegal. Menurut saya artinya dijegal dengan cara yang tidak lazim, menurut saya tidak ada,“ kata Anas di Kawasan Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7/2023).
-
Mengapa Anusapati ingin balas dendam? Setelah mengetahui bahwa ia adalah anak kandung Tunggul Ametung yang dibunuh Ken Arok, Anusapati merencanakan balas dendam.
-
Kenapa Anies meminta majelis hakim bersikap berani? 'Kita titipkan ke majelis hakim kepercayaan untuk menentukan arahnya ke depan. Kami yakin semoga majelis diberikan keberanian, kekuatan untuk memutus yang terbaik untuk Indonesia kedepan,' kata Anies di rumah pemenangan AMIN, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/4).
-
Bagaimana rencana Anas Urbaningrum untuk bernostalgia? “Ya yang penting makan bakso Sukowati dulu nanti, nostalgia nikmatnya bakso Sukowati,“
"Dia dipotong dalam berbagai hal sehingga anak ini tidak menjadi apa-apa. Kalau di dalam Mahabarata Anas itu mau di-Abimanyu-kan," ujar Pasek tentang tokoh dari pihak Pandawa yang mati dalam pertempuran di usia yang sangat muda.
Mahkamah Agung memperberat vonis Anas Urbaningrum menjadi 14 tahun penjara ditambah denda Rp 5 miliar subsidair satu tahun empat bulan kurungan. Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,59 miliar subsider empat tahun kurungan. Tak hanya itu, hak politik Anas juga dicabut.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Total 4 orang menjadi tersangka kasus penganiayaan pemuda asal Aceh.
Baca SelengkapnyaPasek mengungkapkan alasan rela menyerahkan jabatan Ketum PKN ke Anas Urbaningrum
Baca SelengkapnyaDiketahui, Ketua Umum PKN sebelumnya Gede Pasek Suardika berharap Anas Urbaningrum akan menyampaikan pidato politik sebagai ketua umum baru pada Sabtu, 15 Juli
Baca SelengkapnyaPraka Riswandi Manik kini ditahan di Rutan Pomdam Jaya.
Baca SelengkapnyaIM secara sadis disiksa dengan benda tumpul di bagian punggungnya saat berada di dalam mobil oleh para pelaku.
Baca SelengkapnyaAnusapati merasa diperlakukan berbeda oleh Raja Singasari pertama, Ken Arok.
Baca SelengkapnyaKetiga terdakwa diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur.
Baca SelengkapnyaPomdam Jaya menyampaikan dalam kasus ini pihaknya telah menetapkan sebanyak tiga anggota TNI sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaDudung menambahkan, ia tidak keberatan jika ada lembaga lain yang meminta peradilan koneksitas. Ia justru mendorong hal tersebut.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Kabar tewasnya Imam Masykur telah dibenarkan Danpuspom TNI, Marsekal Muda Agung Handoko. Ia mengatakan saat ini kasus telah ditangani Pomdam Jaya.
Baca SelengkapnyaAndika percaya para pejabat TNI saat ini pasti bisa menjatuhkan hukuman seadil-adilnya atas kejahatan yang dilakukan para tersangka.
Baca Selengkapnya