Gedung DHC 45 Solo akan dijadikan dibisniskan
Merdeka.com - Salah satu bangunan cagar budaya, Gedung Dewan Harian Cabang (DHC) 45 Solo yang berada di komplek Beteng Trade Center (BTC) akan dijadikan tempat bisnis. Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo pun sudah menyetujuinya
"Jika nantinya akan menjadi tempat usaha saya diperbolehkan asal mendukung fungsinya sebagai tempat pendidikan pariwisata seni budaya," ujar pria yang akrab disapa Rudy tersebut, Jumat (12/12).
Rudy berpesan agar penggunaan Gedung DHC nantinya juga memahami undang–undang cagar budaya. Jika digunakan untuk kegiatan harus ada yang menunjukkan nilai pendidikan dan pariwisata.
-
Di mana bangunan ditemukan? Arkeolog menemukan struktur atau bangunan misterius di bawah lapangan bola bangsa Maya di Campeche, Meksiko.
-
Dimana Rumah Bersejarah itu berada? Rumah sederhana itu berada di lereng Gunung Prau sebelah timur, tepatnya di Desa Purwosari, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal.
-
Apa yang ada di dalam Rumah Bersejarah itu? Di sana masih terdapat foto-foto jadul. Salah satu foto hitam putih memperlihatkan Raden Mas Ari Sumarmo yang masih kecil. Di samping itu terdapat banyak benda-benda asli peninggalan zaman dulu seperti kursi, guci, dan mesin jahit.
-
Dimana bangunan tua itu berada? Keberadaan bangunan tua itu tersembunyi di balik keriuhan pertokoan di kawasan Kranggan.
-
Apa kegunaan Gedung Kawedanan Boja dulunya? Pada era penjajahan Belanda, gedung ini digunakan untuk pengawas perkebunan.
-
Dimana letak Gedung Kawedanan Boja? Di tengah ruang terbuka hijau (RTH) Boja, Kabupaten Kendal, terdapat sebuah bangunan tua yang sudah ada sejak zaman Belanda.
Gedung DHC 45 merupakan aset dari Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Meski demikian jika akan membangun usaha di tempat tersebut, Rudy mewajibkan adanya izin dari pemkot. Jika dimanfaatkan sebagai area bisnis, lanjut dia, bangunan tersebut tidak boleh berubah, namun boleh diperbaiki sesuai aslinya.
"Ini situs budaya tidak boleh diubah, bolehnya diperbaiki seperti semula. Kalau buat bisnis sebagai sarana pendukungnya boleh, namun tidak boleh merusak," tegasnya. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ini menyusul, rencana pemerintah untuk memindahkan usai Ibu Kota Negara ke Nusantara di Kalimantan Timur mulai 2024 nanti.
Baca SelengkapnyaErick berkelakar, jika BUMN diminta mengelola Kota Tua seperti Taman Mini Indonesia Indah (TMII), hal itu patut dipertimbangkan.
Baca SelengkapnyaTak hanya itu, Erick juga menawarkan pihak lain jika ingin menggunakan aset BUMN termasuk Gedung Kementerian BUMN.
Baca SelengkapnyaPemerintah pusat akan meninggalkan sejumlah aset barang milik negara (BMN) senilai Rp 1.640 triliun di DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaHelikopter S-70M Black Hawk dirancang dengan kemampuan beroperasi dalam kondisi cuaca ekstrem baik siang maupun malam serta menjalankan berbagai misi.
Baca SelengkapnyaMenhan Prabowo Subianto menyerahkan lima unit pesawat NC-212i kepada TNI Angkatan Udara (AU) di Lanud Halim Perdanakusuma pada hari Selasa (12/12) pagi.
Baca SelengkapnyaBandara ini di desain secara khusus dengan ciri khas budaya Kalimantan dan ramah lingkungan (green airport).
Baca SelengkapnyaProgres pembangunan di IKN sudah mencapai 70 persen untuk gelombang pertama (batch 1).
Baca SelengkapnyaSerah terima PSP dan berita acara yang ditandatangani pada hari ini mencapai Rp2,77 triliun.
Baca SelengkapnyaPenyusunan Inpres tersebut sedang dikaji oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Baca SelengkapnyaHadi menjelaskan, HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora atas nama PT Indobuildco dengan total luas 13,6 hektare (kawasan Hotel Sultan) telah berakhir.
Baca SelengkapnyaPemerintah membahas pemanfaatan Wisma Atlet di Kemayoran, Jakarta Utara, setelah selesai digunakan sebagai rumah sakit darurat saat pandemi COVID-19.
Baca Selengkapnya