Gelapkan Arisan Online Capai Rp7 Miliar, Bidan di Muba Serahkan Diri ke Polisi
Merdeka.com - Setelah menjadi buronan sejak Februari 2021 karena menggelapkan uang arisan online, seorang bidan bernama Indri Apria Sari (24) menyerahkan diri ke kantor polisi. Tak tanggung-tanggung, total kerugian para korban mencapai Rp 7 miliar.
Pelaku yang tinggal di Desa Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, itu datang ke kantor polisi bersama pengacara dan keluarganya, Senin (19/4). Selama beberapa bulan, dia bersembunyi di Palembang karena takut dari buruan para korban dan polisi.
Kasatreskrim Polres Muba AKP Ali Rojikin mengungkapkan, kejahatan tersangka berlangsung selama enam bulan terhitung September 2020 hingga Maret 2021. Kasus ini terungkap setelah salah seorang korban melapor dan disusul para korban lain.
-
Dimana buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Bagaimana pelaku menjalankan modus penipuan ini? Kesaksian Korban Belum lama ini, terungkap modus kejahatan baru yang menyasar para pencari kerja. Diungkap sejumlah korban yang baru saja melakukan interview di salah satu lokasi berkedok perusahaan di Duren Sawit, pelaku membujuk agar sejumlah uang diserahkan. Bukan tanpa alasan, para korban turut dijanjikan segera mendapat pekerjaan impian. Sontak, uang tersebut diminta pelaku.
-
Siapa yang ditangkap sebagai buronan? Jajaran Direktorat Reserse Umum Kepolisian Daerah Jambi menangkap satu orang buron atau daftar pencarian orang (DPO) pelaku perusakan kantor gubernur beberapa waktu lalu.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
"Benar, tersangka menyerahkan diri ke kantor polisi kemarin kasus arisan online. Dia seorang bidan dan langsung kami tahan," ungkap Ali, Selasa (20/4).
Dia menjelaskan, tersangka menawarkan arisan online jenis get lelang dan get duel melalui Facebook, WhatsApp, dan Instagram. Sejak dimulai tahun lalu, sedikitnya 200 orang bergabung dengan arisan yang dikelola tersangka.
"Korbannya berasal dari Sumsel, Jakarta, Jawa, sampai Kalimantan. Cukup banyak anggotanya," kata dia.
Tersangka diketahui memiliki iktikad tidak baik setelah banyak anggotanya yang mendapat keuntungan dalam waktu tempo yang ditentukan justru tak menerima hasil. Para korban sempat memberikan kesempatan bagi tersangka untuk membayarkan namun justru kabur sehingga komunikasi terputus.
"Hitungan sementara kerugian para korban mencapai Rp7 miliar. Nominal setiap anggota berbeda-beda, mulai belasan sampai puluhan juta," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman empat tahun penjara. Barang bukti diamankan dokumen dan kuitansi pembayaran arisan get lelang dan get duel yang dikelola tersangka.
"Penyidik masih memeriksa tersangka sambil mendalami kasusnya," pungkasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku melihat korban bermain bersama temannya. Kemudian mendekat dengan modus bertanya alamat. Saat itu korban dibawa pergi.
Baca SelengkapnyaSetelah melakukan pengobatan, tiba-tiba pelaku membekap korban dari belakang. Korban diancam pakai senjata api dan parang agar tidak melawan.
Baca SelengkapnyaPolisi membekuk satu dari lima perampok karyawan BUMN PT Permodalan Nasional Madani (PNM) di Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Baca SelengkapnyaDari tersangka A alias M dan istirinya berinisial D, penyidik berhasil mengamankan alat bukti berupa uang tunai dan aset senilai Rp16 miliar
Baca SelengkapnyaPencabulan tersebut terjadi pada 25 Juni 2024 sekira pukul 22.00 WIB dengan modus pengobatan terhadap korban.
Baca SelengkapnyaMaling motor menyerahkan diri ke polisi setelah 4 tahun viral di media sosial. Ia mengaku biar hidup tenang.
Baca SelengkapnyaSindikat ini telah berhasil menjual 140 kilogram sabu hanya dalam kurun waktu 7 bulan.
Baca SelengkapnyaSeorang dosen wanita CA (25) harus kehilangan uang Rp50 juta setelah ditipu seorang petani asal Lampung. Penipuan itu bermodus polisi gadungan.
Baca Selengkapnya