Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gelapkan Dana Bansos untuk Utang & Judi, Kades di Sumsel Dituntut 7 Tahun Penjara

Gelapkan Dana Bansos untuk Utang & Judi, Kades di Sumsel Dituntut 7 Tahun Penjara ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum Kejari Lubuklinggau, Sumatera Selatan, menuntut Kepala Desa Sukowarno Sumatera Selatan, Askari (43) agar dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta karena menyelewengkan dana bansos COVID-19.

JPU Kejari Lubuklinggau Sumar Herti, Senin, mengatakan jika perbuatan terdakwa menghambat program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan penanganan COVID-19 serta menimbulkan kerugian negara.

"Hal-hal yang memberatkan bahwa sebagian dana bansos digunakan terdakwa untuk judi, main perempuan dan membayar hutang," kata Sumar lewat sambungan video persidangan di Pengadilan Negeri Palembang.

Sumar menyatakan terdakwa melanggar pasal Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor.

Jaksa juga menuntut terdakwa mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp187,2 juta dengan ketentuan jika denda hukuman tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda dapat disita.

"Dan jika tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 2,5 tahun," kata Sumar.

Pada persidangan yang dipimpin hakim ketua Sahlan Effendi tersebut, Askari yang didampingi penasehat hukumnya, Supendi, menyatakan akan mengajukan pledoi.

Askari diduga menggelapkan dana BLT dana desa Sukowarno Kabupaten Musi Rawas sebesar Rp187 juta saat masih menjadi kades pada Mei 2020.

Dana tersebut digunakan untuk untuk membayar hutang sebesar Rp31 juta, lalu Rp5 juta dipinjam oleh seorang warga Suro, Rp6 juta membayar hutang ke warga desanya, Rp15 juta digunakan untuk perayaan Idul Fitri, Rp70 juta digunakan untuk judi togel dan Rp50 juta digunakan untuk judi remi.

Pada persidangan juga terungkap sebagian dana digunakan terdakwa untuk membayar uang muka satu unit mobil milik selingkuhannya sesama warga Desa Sukowarno.

Desa Sukowarno yang dipimpin terdakwa mengalokasikan dana sebesar Rp280 juta untuk 156 kepala keluarga penerima bantuan langsung tunai dana desa (BLTDD) COVID-19 dengan anggaran Rp600.000 selama tiga bulan pada 2020.

Namun terdakwa meminta Kaur Keuangan Desa Sukowarno, Ratih untuk mengajukan pencairan anggaran sebesar Rp370 juta dengan menambahkan beberapa item pengeluaran baru.

Kemudian terdakwa mendatangi Ratih membawa cek kosong, terdakwa memintanya menandatangani cek kosong itu dengan dalih agar lebih mudah menarik dana bantuan dari bank saat jadwal pencairan.

Terdakwa lalu mencairkan dana sebesar Rp370 juta dari bank pada Mei 2020, selanjutnya pada 22 Mei 2020 dana tersebut disalurkan ke 156 KK penerima BLTDD untuk tahap I sebesar Rp93 juta dari Rp280 juta yang telah dialokasikan.

Sedangkan tahap II dan III sebesar 187 juta tidak terdakwa salurkan kepada penerima melainkan digunakan untuk menambah kekayaan terdakwa.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Miris, Kades di Brebes Tiga Tahun Korupsi Dana Desa Buat Main Slot hingga Judi ke Singapura
Miris, Kades di Brebes Tiga Tahun Korupsi Dana Desa Buat Main Slot hingga Judi ke Singapura

Kepala desa bernama Suhendri itu ditangkap Polres Brebes setelah terbukti melakukan korupsi dana desa Rp977,5 miliar.

Baca Selengkapnya
Eks Wali Kota Banjar Sutrisno Cicil Uang Pengganti Kasus Korupsi Rp958 Juta
Eks Wali Kota Banjar Sutrisno Cicil Uang Pengganti Kasus Korupsi Rp958 Juta

Uang cicilan dari terpidana kasus korupsi pengaturan lelang di Kota Banjar itu disetorkan KPK ke negara.

Baca Selengkapnya
Divonis 5 Tahun Bui Kasus Gratifikasi Rp44 Miliar, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Melawan
Divonis 5 Tahun Bui Kasus Gratifikasi Rp44 Miliar, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Melawan

Selain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.

Baca Selengkapnya
Kades di Lahat Korupsi Rp663 Juta Dana Desa, Uang Dihabiskan Buat Judi Online dan Mabuk
Kades di Lahat Korupsi Rp663 Juta Dana Desa, Uang Dihabiskan Buat Judi Online dan Mabuk

Fakta itu terungkap dalam sidang perdana perkara dugaan korupsi dana desa dengan kerugian negara Rp663 juta.

Baca Selengkapnya
Maju Pilkades, Calon Petahana Korupsi Dana Desa Rp380 Juta Buat Modal Kampanye
Maju Pilkades, Calon Petahana Korupsi Dana Desa Rp380 Juta Buat Modal Kampanye

SS adalah kades desa setempat periode 2016-2022. Dia kembali maju untuk periode kedua pada pilkades 2024.

Baca Selengkapnya
Terbukti Korupsi Dana Hibah Pokir, Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Dihukum 9 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi Dana Hibah Pokir, Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Dihukum 9 Tahun Penjara

Sahat juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar.

Baca Selengkapnya
KPK Sita Uang Tunai Rp380 Juta saat Menggeledah Terkait Kasus Suap Dana Hibah DPRD Jatim
KPK Sita Uang Tunai Rp380 Juta saat Menggeledah Terkait Kasus Suap Dana Hibah DPRD Jatim

Adapun uang dan barang tersebut ditemukan penyidik di sejumlah lokasi sejak 8 Juli lalu.

Baca Selengkapnya
Baru Bebas Kini Dipenjara Lagi karena Korupsi, Ini Profil Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah
Baru Bebas Kini Dipenjara Lagi karena Korupsi, Ini Profil Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah

Alih-alih memberantas praktik korupsi, mantan orang nomor satu di Sidoarjo ini justru terlibat di dalamnya

Baca Selengkapnya
Polisi Bongkar Judi Dadu dan Sabung Ayam Terbesar di Sulsel saat Ramadan
Polisi Bongkar Judi Dadu dan Sabung Ayam Terbesar di Sulsel saat Ramadan

Pengungkapan judi dadu dan sabung ayam pada 31 Maret 2024

Baca Selengkapnya
Terbukti Terima Suap, Eks Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun Penjara
Terbukti Terima Suap, Eks Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun Penjara

Eks Kajari Bondowoso, Puji Triasmoro dan eks Kasi Pidsus Kejari Bondòwòso, Alexander Silaen dijatuhi hukuman karena terbukti bersalah menerima suap.

Baca Selengkapnya
Diciduk Intel TNI, Bandar Judi di Langkat Mengaku Rutin Kasih Uang Setoran Tiap Bulan ke Polisi
Diciduk Intel TNI, Bandar Judi di Langkat Mengaku Rutin Kasih Uang Setoran Tiap Bulan ke Polisi

Uang puluhan juta rupiah diduga mengalir ke polisi

Baca Selengkapnya
Kasus Asabri, Kejagung Sita 42 Tanah Benny Tjokro di Solo dan Sukoharjo
Kasus Asabri, Kejagung Sita 42 Tanah Benny Tjokro di Solo dan Sukoharjo

Jika aset yang disita masih kurang dari utangnya Rp6 triliun, salah satu cara yang dilakukan adalah terus mencari aset baik milik Hari Hidayat maupun Benny.

Baca Selengkapnya