Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gelapkan dana investasi Rp 700 M, A dan L dibekuk polisi

Gelapkan dana investasi Rp 700 M, A dan L dibekuk polisi Ilustrasi borgol. ©2014 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri menahan seorang pria berinisial A dan perempuan berinisial L terkait kasus dugaan penggelapan dana investasi terhadap sejumlah warga yang dilakukan perusahaan yang didirikan keduanya. Kedua pelaku merupakan direktur utama dalam perusahaan yang didirikannya.

"Kasus ini penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh salah satu PT yang terdaftar di sekuritas. Dia mengumpulkan dana ada dari bank ada dari masyarakat," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Viktor Edi Simanjuntak di Humas Mabes Polri, Jakarta, Rabu (1/4).

Viktor mengatakan awalnya kedua pelaku mendirikan dua perusahaan berbeda untuk menampung uang dari masyarakat dan bank sejak 1998 silam. Namun dalam perjalanannya, perusahaan tersebut terjadi keluhan masyarakat maupun perusahaan yang merasa dirugikan terkait investasi uang yang ditanamkan ke dua perusahaan tersebut.

Orang lain juga bertanya?

"Sementara ini laporan ada dari empat subjek. Kerugiannya kira-kira kurang lebih Rp 700 miliar dana yang dikumpulkan. Salah satu di antaranya dari bank M yaitu Rp 238 miliar. Dari bank A Rp 162 miliar. Dari salah satu pengusaha Jepang Rp 120 miliar. Ada dari salah satu pengusaha juga inisialnya IB, ini kurang lebih Rp 200 miliar dan masih ada yang lain yang masih di dalam penyelidikan untuk diungkap," imbuh Viktor.

Viktor menambahkan, keduanya membangun perusahaan berinisial PT AAA dan PT ALK di Jakarta Selatan. Dengan berbendera investasi berupa uang jangka panjang kedua pelaku malah diduga memperkaya diri sendiri untuk kepentingan pribadi.

"Uang yang ditarik masyarakat ini kemudian dikirim ke beberapa rekening. Ke ratusan rekening itu ada untuk bayar utang ada untuk kepentingan pribadi ada untuk beli saham," ujar Viktor.

Menurut Viktor, tak menutup kemungkinan kerugian yang ditemukan lebih dari Rp 700 miliar. Kedua pelaku dikenakan Pasal 378 dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Sementara ini kita sudah lebih dari 32 rekening yang diblokir tapi masih ada rekening yang kita blokir kemudian," tandasnya.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejari Jakbar Tetapkan Tersangka Dua Direktur Swasta Terkait Korupsi Rp200 M Telkom
Kejari Jakbar Tetapkan Tersangka Dua Direktur Swasta Terkait Korupsi Rp200 M Telkom

Penggeledahan itu menindaklanjuti Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Nomor: Print-3615/M.1.12/Fd.1/06/2023 tanggal 19 Juni 2023.

Baca Selengkapnya
Kejati Jakarta Tetapkan Dirut dan 2 Petinggi Indofarma Tersangka Korupsi Pengelolaan Keuangan
Kejati Jakarta Tetapkan Dirut dan 2 Petinggi Indofarma Tersangka Korupsi Pengelolaan Keuangan

Adapun dana yang terkumpul selain digunakan untuk menutupi defisit, anggaran juga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Baca Selengkapnya
Kejati DKI Tahan 6 Tersangka Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam, Kerugian Rp234 Miliar
Kejati DKI Tahan 6 Tersangka Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam, Kerugian Rp234 Miliar

Kejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.

Baca Selengkapnya
Begini Duduk Perkara Dugaan Penggelapan uang Rp6,9 Seret Suami BCL Versi Polisi
Begini Duduk Perkara Dugaan Penggelapan uang Rp6,9 Seret Suami BCL Versi Polisi

Tiko Aryawardhana, suami BCL dilaporkan mantan istri atas dugaan kasus penggelapan

Baca Selengkapnya
Polisi Ungkap Status Hukum Tiko Aryawardhana, Suami BCL yang Dilaporkan Dugaan Penggelapan Rp6,9 Miliar
Polisi Ungkap Status Hukum Tiko Aryawardhana, Suami BCL yang Dilaporkan Dugaan Penggelapan Rp6,9 Miliar

Tiko Aryawardhana, suami BCL dilaporkan dugaan kasus penggelapan oleh mantan istrinya

Baca Selengkapnya
Polisi Tetapkan Dua 'Kaki Tangan' Crazy Rich Wahyu Kenzo Tersangka Investasi Bodong
Polisi Tetapkan Dua 'Kaki Tangan' Crazy Rich Wahyu Kenzo Tersangka Investasi Bodong

DW yang merupakan tersangka utama dan selaku owner dari perusahaan memiliki ide untuk menjalankan usaha robot trading ATG.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi Anak Usaha Jakpro, Mantan Dirut Abdul Hadi Ditetapkan Polisi Sebagai Tersangka
Kasus Korupsi Anak Usaha Jakpro, Mantan Dirut Abdul Hadi Ditetapkan Polisi Sebagai Tersangka

Kerugian negara akibat perbuatan para tersangka ditaksir mencapai Rp312 miliar

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan di Jateng, Eks Dirut dan Mantan Manajer Anak Usaha Pelindo Ditahan
Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan di Jateng, Eks Dirut dan Mantan Manajer Anak Usaha Pelindo Ditahan

Tersangka lainnya, yang seorang mitra perusahaan, juga sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Selengkapnya
Kasus Dugaan Penggelapan Rp6,9 M Naik Penyidikan, Polisi Ungkap Status Tiko Suami BCL
Kasus Dugaan Penggelapan Rp6,9 M Naik Penyidikan, Polisi Ungkap Status Tiko Suami BCL

Kasus dugaan penggelapan yang dilaporkan mantan istri Tiko ini sudah naik ke tahap penyidikan.

Baca Selengkapnya
Susul Harvey Moeis, Helena Lim Mulai Diadili Hari Ini
Susul Harvey Moeis, Helena Lim Mulai Diadili Hari Ini

Selain Helena, dua terdakwa lain bakal menjalani sidang perdana pada perkara yang sama, yakni Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta dan Reza Andriansyah.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Jasindo Rugikan Negara Rp38 Miliar, Begini Modusnya
KPK Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Jasindo Rugikan Negara Rp38 Miliar, Begini Modusnya

Sahata bersama Toras telah mengambil keuntungan dengan mengambil manfaat dari pembayaran komisi agen.

Baca Selengkapnya
Harvey Moeis dan Helena Lim Kecipratan Rp420 Miliar Hasil Korupsi Timah
Harvey Moeis dan Helena Lim Kecipratan Rp420 Miliar Hasil Korupsi Timah

Aliran uang itu semula dari mantan Kepala Dinas Pertambangan Dan Energi Prov Bangka Belitung.

Baca Selengkapnya