Gelapkan dana yayasan, eks direktur RS Fakinah Banda Aceh dibui
Merdeka.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menahan mantan Direktur Rumah Sakit Tgk Fakinah, Dr H M Saleh Suratno (80), Rabu (8/11). Saleh ditahan atas putusan Mahkamah Agung (MA) bersalah kasus sengketa kepemilikan rumah sakit tersebut dengan vonis dua tahun penjara.
Kejari Banda Aceh menerima surat eksekusi dari MA tertanggal 1 November 2017. Namun baru hari ini jaksa menahan terpidana dan langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan), Kaju, Banda Aceh. Dalam amar putusan itu, M Saleh terbukti menggelapkan dana Yaysan Teungku Fakinah sebesar Rp12,554 miliar.
"M Saleh dihukum dua tahun penjara tanpa dibebankan membayar denda. Karena kasus tersebut bukan tindak pidana korupsi, melainkan soal penggelapan uang, dia kita jemput ke rumah," kata Kepala Kejari Banda Aceh, Erwin Desman, di Banda Aceh, Rabu (8/11).
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Bagaimana proses kasus ini? 'Pada, 17 Mei 2024 Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejati DKI Jakarta telah menyatakan lengkap berkas perkara (P21),' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Kenapa Saipul Jamil masih ditahan? Tetapi, setelah tinggal di polsek selama tiga hari, Saipul Jamil belum juga dilepaskan. Hal ini dikarenakan polisi masih menunggu hasil tes rambut dari mantan suami Dewi Perssik.
-
Bagaimana Gazalba Saleh ditahan? Gazalba Saleh tampak mengenakan rompi oranye KPK dengan tangan diborgol. Sementara, kepalanya lebih banyak menunduk.
Kasus ini bermula saat Saleh uang dari bendahara yayasan dan kemudian dipergunakan untuk kepentingan pribadinya. "Bendahara hanya mengeluarkan uang atas permintaan direktur," jelasnya.
Proses penahanan M Saleh cukup rumit dan membutuhkan waktu panjang. Padahal berkas perkara ini sudah dilimpah sejak tahun 2014 lalu, namun saat itu hakim memutuskan tak layak disidangkan.
Sehingga Kejari Banda Aceh melakukan upaya hukum kasasi ke MA. Selang dua tahun, diproses kasasi diputus melanjutkan persidangan kasus tersebut.
"Tetapi waktu itu setelah kita sidangkan majelis hakim memutuskan bahwa perbuatannya betul ada, tapi bukan pidana, tapi perdata. Setelah itu kita kasasi lagi dan kita dibenarkan oleh putusan majelis kasasi dengan alasan-alasan yang kita kasih, sehingga kita dimenangkan dan sependapat dengan jaksa penuntut umum bahwa terdakwa terbukti melakukan penggelapan," jelas Erwin.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gazalba dibebaskan dari rutan lantaran menerima vonis bebas dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua KPU Bengkalis Fadhillah Al Mausuly merupakan terdakwa dugaan korupsi senilai Rp4,5 miliar.
Baca SelengkapnyaGazalba akan kembali ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Jakarta Timur paling lama 57 hari.
Baca SelengkapnyaGazalba Saleh divonis bebas Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, hakim Pengadilan Tipikor PN Bandung memvonis bebas Gazalba lantaran dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana suap seperti dakwaan jaksa KPK.
Baca SelengkapnyaSaeful Bahri merupakan terpidana atas pemberian suap PAW Caleg DPR RI 2019-2024. Harun Masiku buron dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaPengajuan Kasasi itu dilakukan KPK setelah menerima salinan putusan perkara Gazalba Saleh.
Baca SelengkapnyaGazalba Saleh Tetap Diadili Majelis Hakim yang Pernah Membebaskannya, Ini Respons Ketua KPK
Baca SelengkapnyaDi satu sisi juga kasus itu kembali anyar kalangan publik karena melibatkan tokoh publik yang dikenal luas.
Baca SelengkapnyaRespon KPK soal Tuntutan Hasbi Hasan 'Disunat' Hakim jadi 6 Tahun Penjara
Baca SelengkapnyaJaksa KPK menuntut Hasbi Hasan 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara
Baca SelengkapnyaHakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca Selengkapnya