Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gelapkan emas nasabah, 2 bekas bos BRI divonis 3 tahun penjara

Gelapkan emas nasabah, 2 bekas bos BRI divonis 3 tahun penjara Ilustrasi Undang-Undang. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang kasus penggelapan emas sebesar 59 kg milik salah satu nasabah BRI. Agenda sidang kali ini ialah putusan terhadap tiga terdakwa yang merupakan mantan pimpinan di Bank BUMN tersebut.

Dua terdakwa yakni Rotua Anastasia yang juga mantan Kepala Administrasi Kredit BRI Jakarta II dan Agus Mardianto yang merupakan mantan Junior Account Officer I BRI Wilayah Jakarta 2. Keduanya terbukti bersalah dalam kasus tersebut.

"Terdakwa Rotua terbukti melanggar Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Perbankan dan Pasal 263 tentang Pemalsuan Surat Berita Acara Pemeriksaan Emas," ujar Ketua Majelis Hakim Suhartono, Senin (3/3).

Orang lain juga bertanya?

"Dihukum tiga tahun penjara. Terdakwa juga dikenakan denda Rp 5 miliar atau subsider tiga bulan penjara terkait kasus pemalsuan 59 kg emas tersebut," tambah Suhartono.

Selain itu, untuk terdakwa Agus Mardianto, majelis hakim menyatakan dia terbukti melanggar Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Perbankan dan Pasal 263 tentang Pemalsuan Surat Berita Acara Pemeriksaan Emas.

"Dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider enam bulan," terang Suhartono.

Kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan. "Saya tidak bersalah karena saya membongkar kasus ini dan akan banding atas putusan hakim," ucap Rotua.

Terdakwa Rotua dan Agus dinyatakan melanggar prosedur perbankan terkait perubahan fisik 59 kg logam mulia senilai Rp 32 miliar milik Ratna Dewi yang dijaminkan untuk proses gadai di Kantor Wilayah BRI Jakarta 2.

Sementara itu, pada sidang lainnya, hakim menunda putusan terhadap mantan Wakil Pimpinan Wilayah Bank Rakyat Indonesia (Wapimwil BRI) Jakarta II Rachman Arif karena alasan sakit jantung dan akan dilanjutkan pada Rabu (5/3).

Saat sidang Rachman Arif terlihat sejumlah anggota Front Pembela Islam (FPI) dengan seragam putih untuk memberikan dukungan terhadap terdakwa.

Sebelumnya, nasabah Ratna Dewi mengajukan gugatan perdata terhadap BRI ke PN Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara: 187/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel.

Kejadian berawal saat Ratna Dewi yang menginvestasikan logam mulia seberat 59 kg atau senilai Rp 32 miliar dalam bentuk "safety box" sebagai jaminan gadai pinjaman pada BRI.

Ratna Dewi berencana memindahkan kreditnya ke bank lain, namun pimpinan BRI Wilayah 2 Jakarta mempertahankan dan menyuruh mengajukan permohonan kredit tambahan.

Pihak BRI menyetujui permohonan kredit tambahan yang diajukan Ratna Dewi dengan syarat menambah jaminan logam mulia.

Awalnya pemeriksaan penambahan jaminan logam mulia tidak bermasalah, selanjutnya pihak BRI memeriksa kembali emas milik Ratna Dewi saat status jaminannya menjadi gadai atau logam mulia itu dalam penguasaan BRI.

Ratna Dewi menolak akad kredit tambahan yang telah disetujui karena jaminan logam mulianya berubah fisik dan tidak sesuai sertifikat.

Akibat perubahan fisik logam mulia itu, Ratna Dewi mengajukan gugatan perdata dan melaporkan beberapa pimpinan Kantor BRI Wilayah II Jakarta, karena dugaan tindak pidana penggelapan emas seberat 59 kg ke Polda Metro Jaya.

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap mantan Wakil Pimpinan Wilayah BRI Jakarta Selatan, RA, mantan Staf Keuangan Kanwil BRI Jakarta Selatan, AM dan mantan Kepala Bagian Administrasi Kredit, RTA. (mdk/mtf)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mantan Pegawai BELM Antam dan Makelar Didakwa Korupsi 152,8 Kg Emas
Mantan Pegawai BELM Antam dan Makelar Didakwa Korupsi 152,8 Kg Emas

Tiga mantan pegawai Butik Emas Logam Mulia (BELM) Antam Surabaya I dan seorang makelar didakwa menyelewengkan152,8 Kg emas senilai Rp92,2 miliar.

Baca Selengkapnya
Kejagung Kembali Periksa Sejumlah Saksi di Dua Kasus Korupsi Emas
Kejagung Kembali Periksa Sejumlah Saksi di Dua Kasus Korupsi Emas

Kejagung mendalami dua kasus korupsi impor emas, yaitu di PT Antam dan kasus yang menjerat pengusaha Budi Said

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan 6 Eks General Manager Antam jadi Tersangka Korupsi Pemalsuan 109 Ton Emas
Kejagung Tetapkan 6 Eks General Manager Antam jadi Tersangka Korupsi Pemalsuan 109 Ton Emas

Kejagung Tetapkan 6 Eks General Manager Antam jadi Tersangka Korupsi Pemalsuan 109 Ton Emas

Baca Selengkapnya
Tiga Pegawai Bank Gadungan Tipu Dua Korban Ratusan Juta Rupiah, Begini Modusnya
Tiga Pegawai Bank Gadungan Tipu Dua Korban Ratusan Juta Rupiah, Begini Modusnya

Tiga pegawai bank gadungan melakukan penipuan online, hingga menyebabkan dua korban mengalami kerugian Rp970 juta.

Baca Selengkapnya
Tipu Para Perajin Emas, Pasutri di Ogan Ilir Bawa Kabur Rp5,1 Miliar
Tipu Para Perajin Emas, Pasutri di Ogan Ilir Bawa Kabur Rp5,1 Miliar

Tipu Para Perajin Emas, Pasutri di Ogan Ilir Bawa Kabur Rp5,1 Miliar

Baca Selengkapnya
Kejagung Limpahkan Berkas TPPU Budi Said di Kasus Korupsi Emas
Kejagung Limpahkan Berkas TPPU Budi Said di Kasus Korupsi Emas

Menurut Febrie, pelimpahan berkas perkara TPPU tersangka Budi Said dilakukan pada Kamis, 8 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya