Gelapkan iPhone 7+ penumpang, sopir taksi online masuk bui
Merdeka.com - Perilaku Adi Giovani Ginting alias Adi (28) tak patut ditiru. Sopir taksi online Grab ini mengambil kesempatan untuk menggelapkan handphone iPhone 7+ milik penumpangnya.
"Tersangka kita amankan belum lama ini di AH Nasution, Medan. Dari tangan tersangka kita amankan iPhone 7+ milik korban," kata AKBP Febriansyah, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Jumat (29/9).
Peristiwa ini berawal saat seorang warga negara Palestina, Tarek Hasan Imbada Al Tayeh, memesan taksi online Grab dari Jalan AH Nasution menuju Plaza Medan Fair pada 12 September 2017 sekitar pukul 18.30 Wib. Dia kemudian dijemput mobil Toyota Avanza BK 1062 ED yang dikemudikan Adi.
-
Kenapa sopir taksi mencuri tas? Bukannya dikembalikan, malah dibawa pulang oleh pelaku ke rumahnya di Jalan Imam Bonjol, Kota Denpasar.
-
Siapa yang menjadi driver taksi online? 'Kami jual aset, dan suami berusaha cari kerja lagi. Karena pandemi, akhirnya dia jadi driver taksi online,' ungkap Ira.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Siapa pelaku pencurian handphone? Pelaku berinisial MS (39), dua kakinya ditembak sebanyak 3 kali.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelaku pencurian toko ponsel di Pekanbaru? Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku hanya 1 orang.Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra mengatakan pencurian terjadi sekitar pukul 04.15 WIB. Pelaku diketahui seorang laki-laki mengenakan baju kaus hitam, celana training, dan kain penutup wajah.
Setelah turun dari taksi online itu, Tarek menyadari iPhone 7+ miliknya sudah raib. Operator Grab kemudian memberikan nomor ponsel Adi. Namun saat dihubungi, pria ini membantah ada handphone yang tertinggal di mobilnya.
Dua hari berselang, Tarek melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Medan. Polisi pun melakukan penyelidikan.
Setelah melalui penyelidikan, Adi tertangkap bersama iPhone 7+ milik korban. "Tersangka ternyata membawa pulang handphone korban yang terjatuh di dalam mobilnya dan tidak mau mengembalikan," jelas Febriansyah.
Adi kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia ditahan dan diproses sesuai aturan hukum.
"Tersangka kita kenakan Pasal 362 atau 372 KUHPidana karena melakukan pencurian atau penggelapan. Kasusnya segera dilimpahkan ke Kejaksaan," sebut Febriansyah. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menetapkan sopir taksi online inisial C (29) sebagai tersangka pemerasan penumpang Rp100 juta.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi di Simpang tiga Yeh Pulu Banjar Goa, Kabupaten Gianyar, Bali, pada Senin (2/9) pukul 09.30 WITA kemarin.
Baca SelengkapnyaPelaku sehari-hari berprofesi sebagai petugas keamanan telah diamankan kepolisian.
Baca SelengkapnyaTernyata, pelaku pencuri ban mobil di ITC Cempaka Emas dan RSUD Koja adalah sopir taksi online
Baca SelengkapnyaKeduanya ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Baca SelengkapnyaKorban mengaku memesan Grab Car saat hendak pulang ke rumah.
Baca SelengkapnyaPenangkapan terhadap pelaku dilakukan di Jakarta setelah polisi berkoordinasi dengan Grab.
Baca SelengkapnyaDugaan pelecehan seksual itu terjadi ketika pelaku mengantar korban ke rumahnya di daerah Gudang Peluru, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (8/7) lalu.
Baca SelengkapnyaPenusukkan tersebut diduga dilatarbelakangi upaya pembegalan atau perampasan mobil.
Baca SelengkapnyaGrab Indonesia berjanji bakal melakukan langkah-langkah koreksi internal berupa peningkatan, perubahan dan perbaikan layanan konsumen
Baca SelengkapnyaBukannya mengembalikan, sopir taksi tersebut malah membawa tas milik WNA Perancis ke rumah.
Baca SelengkapnyaBerawal dari korban yang memesan taksi online lantas berangkat dengan terduga pelaku yang merupakan sopir taksi online.
Baca Selengkapnya