Gelapkan motor dan simpan uang palsu, Sugiyanto dibekuk polisi
Merdeka.com - Sugiyanto (45) warga Ngrancang, Ngawi, Jawa Timur harus meringkuk dalam tahanan Polsekta Banjarsari, Solo, Jawa Tengah. Pria nahas tersebut ditangkap pihak berwajib lantaran melakukan 2 tindak kejahatan. Yakni penipuan dan penggelapan serta menyimpan uang palsu sejumlah Rp 88 juta.
Informasi yang dihimpun di Polsekta Banjarsari, Solo, menyebutkan, Sugiyanto ditangkap oleh aparat Polsekta Banjarsari 15 Agustus lalu. Ia ditangkap setelah melakukan tindak penipuan dan penggelapan dengan korban bernama Suranti, pada Senin 4 Agustus lalu. Dari tangan korban, tersangka bisa membawa kabur sebuah sepeda motor Honda Vario AD 2032 QU, yang dipinjamnya.
"Awalnya tersangka menelpon korban, ia pura-pura kenal tilang sepeda motornya. Padahal ia harus membelikan obat istrinya yang sedang sakit. Kemudian tersangka meminta korban datang ke lokasi, di Jalan Ahmad Yani," ujar Kapolsekta Banjarsari, I Ketut Raman, kepada wartawan, Senin (18/8).
-
Bagaimana penipu meminta korban untuk mendapatkan hadiah? Dalam postingan yang diunggah oleh akun Facebook @BAIM WONG Berbagi Hadiah dan @Berikan Timor Leste, dijelaskan bahwa untuk mendapatkan hadiah, kita perlu menjawab pertanyaan yang tertera pada postingan dan kemudian mengirim jawaban melalui ikon pesan.
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
-
Uang palsu apa yang diedarkan? Disampaikan Kepala Polsek Leles, AKP Agus Kustanto, keduanya mengedarkan uang imitasi dengan pecahan Rp10 sampai Rp100 ribu.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Kenapa pelaku meminta uang dari korban? Kesaksian Korban Belum lama ini, terungkap modus kejahatan baru yang menyasar para pencari kerja. Diungkap sejumlah korban yang baru saja melakukan interview di salah satu lokasi berkedok perusahaan di Duren Sawit, pelaku membujuk agar sejumlah uang diserahkan. Bukan tanpa alasan, para korban turut dijanjikan segera mendapat pekerjaan impian. Sontak, uang tersebut diminta pelaku.
-
Bagaimana orang menipu dengan bukti transfer palsu? Tindakan membuat bukti transfer dengan tulisan tangan sering kali berakhir dengan ketahuan oleh penerima, dan pengiriman bukti transfer melalui chat dapat mengundang tawa.
Usai menerima telpon temannya tersebut, Suranti segera mendatangi tersangka. Sesampai di lokasi, lanjut Ketut, tersangka segera meminjam sepeda motor milik korban. Saat itu korban sebenarnya sudah curiga dengan aksi tersangka.
"Saat itu korban ikut membonceng, namun tak diperbolehkan. Korban bahkan diantar ke sebuah hotel untuk menunggu tersangka kembali," imbuhnya.
Lebih lanjut Ketut menuturkan, untuk meyakinkan korban, tersangka memberikan uang sebanyak 1000 Won Korea. Kepada korban, tersangka meyakinkan, uang tersebut cukup untuk membeli sebuah sepeda motor, jika ia masih sanksi. Kemudian sepeda motor dibawa oleh tersangka. Namun seperti yang dikhawatirkan, tersangka tak kunjung kembali.
Suranti pun kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsekta Banjarsari.
"Setelah mendapatkan laporan, kami segera mencari pelaku. Dia dapat kita tangkap 15 Agustus lalu, di rumah Ismiyati, pasangan kumpul kebonya, di kawasan Kadipiro," ucapnya.
Kapolseka menjelaskan, saat penangkapan tersebut pihaknya juga melakukan penggeledahan. Hingga pihaknya menemukan uang palsu senilai Rp 88 juta. Kepada polisi, Sugiyanto mengaku mendapatkan uang tersebut dari pria berinisial AW, warga Medan. Upal Rp 88 juta tersebut dibeli dengan uang asli senilai Rp 27 juta.
"Tersangka kami jerat dengan pasal 36 ayat 2 UURI nomor 7, tahun 2011, tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar," pungkasnya. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polres Pekalongan mengungkap kasus penipuan dengan modus penggandaan uang bermotif politik. Korbannya seorang caleg dari Partai Golkar.
Baca SelengkapnyaPolres Bogor hingga kini masih mendalami kasus tersebut, termasuk mencari tahu keterlibatan pihak-pihak lain dalam aksi YS.
Baca SelengkapnyaPengungkapan berawal ketika tersangka T beraksi menggunakan sepeda motor Honda Beat bernopol H 6252 ASD.
Baca SelengkapnyaTercatat para sindikat ini berdasarkan laporan yang diterima polisi, sudah dua kali beraksi di wilayah hukum Kelapa Gading.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu bermula saat korban tertarik dan akhirnya masuk grup pesugihan di Facebook
Baca SelengkapnyaAiptu US ditahan di Rutan Polrestabes Bandung hingga proses sidang disiplin dan pemberian sanksi.
Baca SelengkapnyaSaat ini, polisi masih mendalami peredaran uang palsu tersebut apakah bakal disebar ke Jakarta atau di luar daerah.
Baca SelengkapnyaKepada korban, pelaku meminta agar amplop yang berisi mata uang asing itu tak dibuka sebelum turun dari mobil.
Baca SelengkapnyaDua pelaku ditangkap polisi terkait peredaran uang palsu tersebut.
Baca SelengkapnyaSeorang pegawai Pemkab Bogor yang diperas oleh pegawai KPK gadungan inisial YS.
Baca SelengkapnyaHingga kini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ada beberapa orang yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca SelengkapnyaIptu Supriadi ditangkap karena diduga terlibat penipuan dan penggelapan Rp1,2 miliar dengan modus iming-iming bisa meloloskan calon taruna Akpol.
Baca Selengkapnya