Gelapkan pajak, eks Ketua Kopkar Pertamina dibui empat tahun
Merdeka.com - Mantan Ketua Koperasi Karyawan Pertamina UPms 1 Medan, Khaidar Aswan, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah melakukan penggelapan pajak.
Hukuman dijatuhkan majelis hakim diketuai Parlindungan Sinaga di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (16/11). Khaidar dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c dan d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
"Menyatakan terdakwa Khaidar Aswan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan atau dengan sengaja menyampaikan pemberitahuan dan atau keterangan yang tidak benar," kata Parlindungan Sinaga.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa yang terbukti bersalah dalam korupsi Kementan? 'Untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo, mengadili, satu, menyatakan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,' kata hakim ketua di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
Selain menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun, majelis hakim juga menghukum Khaidar membayar 3 kali Rp 8,6 miliar. Jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Hukuman dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fitri Zulfahmi meminta agar Khaidar Aswan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Majelis juga diminta menjatuhkan hukuman kewajiban membayar 3 kali pajak yang tertunggak atau pidana penjara selama 6 bulan.
Menyikapi putusan majelis hakim, Khaidar menyatakan pikir-pikir. Silap serupa disampaikan JPU.
Dalam perkara ini, Khaidar didakwa telah menggelapkan pajak senilai Rp 9,6 miliar dalam kurun waktu 2010-2012. Penggelapan pajak dilakukannya ketika menjadi pengendali dua perusahaan alih daya, masing-masing KKPU dan PT MS.
PT Pertamina sudah membayar pajak untuk dibayarkan melalui kedua perusahaan alih daya (outsource) milik Khaidar Aswan. Namun, pajak itu tidak pernah disetor ke negara sebesar Rp 8,6 miliar.
Selain perkara penggelapan pajak ini, Khaidar Aswan sebelumnya juga telah diadili dalam perkara korupsi Kopkar Pertamina lewat Bank BRI Agro kantor cabang pembantu (KCP) Jalan S Parman Medan. Dia dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 11 tahun penjara.
Bahkan Kejati Sumut juga tengah melakukan pemberkasan atas kasus dugaan korupsi kredit fiktif Koperasi Karyawan Pertamina UPMS 1 di Bank Syariah Mandiri (BSM) cabang Medan. Kasus dengan nilai pencairan dana sebesar Rp 27 miliar ini diduga juga melibatkan Khaidar. (mdk/ang)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK telah menyetorkan ke kas negara uang rampasan Rafael Alun sejumlah Rp40,5 miliar
Baca SelengkapnyaJaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menuntut agar Karen membayar uang pengganti berjumlah miliaran rupiah.
Baca SelengkapnyaKasus itu sendiri juga terjadi pada tahun 2009 dan telah menjerat dua orang terpidana.
Baca SelengkapnyaTerdakwa juga dituntut agar dijatuhkan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp3 miliar subsider pidana pengganti selama 1 tahun.
Baca SelengkapnyaKPK kembali memanggil mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan terkait korupsi LNG
Baca SelengkapnyaRafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaKaren ditahan usai diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair
Baca SelengkapnyaAnak-anak Karen Agustiawan turut berurai air mata.
Baca SelengkapnyaKPK kembali menetapkan dua orang tersangka korupsi LNG.
Baca SelengkapnyaDia buron setelah kasusnya dinyatakan inkracht pada 2019 lalu. Saat kasus terjadi, F masih menjabat sebagai Dirut PT Sasana Agung Eglesia.
Baca SelengkapnyaEmpat orang dikabarkan sudah menjadi tersangka dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaKaren telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Baca Selengkapnya