Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gelapkan pajak, eks Ketua Kopkar Pertamina dibui empat tahun

Gelapkan pajak, eks Ketua Kopkar Pertamina dibui empat tahun Mantan Ketua Koperasi Karyawan Pertamina UPms 1 Medan, Khaidar Aswan divonis 4 tahun. ©2016 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah

Merdeka.com - Mantan Ketua Koperasi Karyawan Pertamina UPms 1 Medan, Khaidar Aswan, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah melakukan penggelapan pajak.

Hukuman dijatuhkan majelis hakim diketuai Parlindungan Sinaga di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (16/11). Khaidar dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c dan d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

"Menyatakan terdakwa Khaidar Aswan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan atau dengan sengaja menyampaikan pemberitahuan dan atau keterangan yang tidak benar," kata Parlindungan Sinaga.

Orang lain juga bertanya?

Selain menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun, majelis hakim juga menghukum Khaidar membayar 3 kali Rp 8,6 miliar. Jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Hukuman dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fitri Zulfahmi meminta agar Khaidar Aswan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Majelis juga diminta menjatuhkan hukuman kewajiban membayar 3 kali pajak yang tertunggak atau pidana penjara selama 6 bulan.

Menyikapi putusan majelis hakim, Khaidar menyatakan pikir-pikir. Silap serupa disampaikan JPU.

Dalam perkara ini, Khaidar didakwa telah menggelapkan pajak senilai Rp 9,6 miliar dalam kurun waktu 2010-2012. Penggelapan pajak dilakukannya ketika menjadi pengendali dua perusahaan alih daya, masing-masing KKPU dan PT MS.

PT Pertamina sudah membayar pajak untuk dibayarkan melalui kedua perusahaan alih daya (outsource) milik Khaidar Aswan. Namun, pajak itu tidak pernah disetor ke negara sebesar Rp 8,6 miliar.

Selain perkara penggelapan pajak ini, Khaidar Aswan sebelumnya juga telah diadili dalam perkara korupsi Kopkar Pertamina lewat Bank BRI Agro kantor cabang pembantu (KCP) Jalan S Parman Medan. Dia dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 11 tahun penjara.

Bahkan Kejati Sumut juga tengah melakukan pemberkasan atas kasus dugaan korupsi kredit fiktif Koperasi Karyawan Pertamina UPMS 1 di Bank Syariah Mandiri (BSM) cabang Medan. Kasus dengan nilai pencairan dana sebesar Rp 27 miliar ini diduga juga melibatkan Khaidar. (mdk/ang)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Setor Rp40,5 Miliar Uang Rampasan Rafael Alun ke Kas Negara
KPK Setor Rp40,5 Miliar Uang Rampasan Rafael Alun ke Kas Negara

KPK telah menyetorkan ke kas negara uang rampasan Rafael Alun sejumlah Rp40,5 miliar

Baca Selengkapnya
FOTO: Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan, Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut JPU KPK 11 Tahun Penjara
FOTO: Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan, Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut JPU KPK 11 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menuntut agar Karen membayar uang pengganti berjumlah miliaran rupiah.

Baca Selengkapnya
Dijebloskan ke Tahanan, Ini Peran Politikus NasDem Ujang Iskandar Dalam Kasus Korupsi Dana Pemkab Kotawaringin Barat
Dijebloskan ke Tahanan, Ini Peran Politikus NasDem Ujang Iskandar Dalam Kasus Korupsi Dana Pemkab Kotawaringin Barat

Kasus itu sendiri juga terjadi pada tahun 2009 dan telah menjerat dua orang terpidana.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi Proteksi TKI di Kemenaker, Mantan Anak Buah Cak Imin Dituntut 4 Tahun 8 Bulan Penjara
Kasus Korupsi Proteksi TKI di Kemenaker, Mantan Anak Buah Cak Imin Dituntut 4 Tahun 8 Bulan Penjara

Terdakwa juga dituntut agar dijatuhkan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp3 miliar subsider pidana pengganti selama 1 tahun.

Baca Selengkapnya
Dahlan Iskan Dipanggil KPK jadi Saksi Kasus Korupsi LNG
Dahlan Iskan Dipanggil KPK jadi Saksi Kasus Korupsi LNG

KPK kembali memanggil mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan terkait korupsi LNG

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Trisambodo Dituntut 14 Tahun Penjara atas Kasus Gratifikasi dan TPPU
Rafael Alun Trisambodo Dituntut 14 Tahun Penjara atas Kasus Gratifikasi dan TPPU

Rafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jadi Tersangka Korupsi dan Ditahan KPK
Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jadi Tersangka Korupsi dan Ditahan KPK

Karen ditahan usai diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair

Baca Selengkapnya
FOTO: Peluk Anak-Anak, Tangis Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Pecah Usai Divonis 9 Tahun Penjara
FOTO: Peluk Anak-Anak, Tangis Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Pecah Usai Divonis 9 Tahun Penjara

Anak-anak Karen Agustiawan turut berurai air mata.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi LNG Pertamina
KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi LNG Pertamina

KPK kembali menetapkan dua orang tersangka korupsi LNG.

Baca Selengkapnya
Pelarian Empat Tahun Terhenti, Buronan Kasus Korupsi Pembangkit Listrik di Nabire Diciduk
Pelarian Empat Tahun Terhenti, Buronan Kasus Korupsi Pembangkit Listrik di Nabire Diciduk

Dia buron setelah kasusnya dinyatakan inkracht pada 2019 lalu. Saat kasus terjadi, F masih menjabat sebagai Dirut PT Sasana Agung Eglesia.

Baca Selengkapnya
KPK Periksa Mantan Suami Olla Ramlan Terkait Kasus Pengadaan Katalis di PT Pertamina
KPK Periksa Mantan Suami Olla Ramlan Terkait Kasus Pengadaan Katalis di PT Pertamina

Empat orang dikabarkan sudah menjadi tersangka dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi LNG, Eks Dirut Pertamina Divonis 9 Tahun Penjara
Kasus Korupsi LNG, Eks Dirut Pertamina Divonis 9 Tahun Penjara

Karen telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya