Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gelapkan pajak Rp 9,6 M, eks Ketua Kopkar Pertamina dituntut 6 tahun

Gelapkan pajak Rp 9,6 M, eks Ketua Kopkar Pertamina dituntut 6 tahun Ilustrasi Pengadilan. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Mantan Ketua Koperasi Karyawan (Kopkar) Pertamina UPms 1 Medan, Khaidar Aswan, dituntut hukuman 6 tahun penjara. Dia didakwa telah bersalah menggelapkan pajak senilai Rp 9,6 miliar dalam kurun waktu 2010-2012.

Selain hukuman penjara, Khaidar juga ditutut dengan denda sebesar tiga kali pajak tertunggak subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fitri Zulfahmi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (1/8). Khaidar dinyatakan telah melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf c dan d UU No 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Dalam amar tuntutan dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Parlindungan Sinaga, JPU menyatakan Khaidar melakukan penggelapan pajak saat menjadi pengendali dua perusahaan yaitu PT KKPU dan PT MS. Dia tidak menyetorkan pajak sebesar Rp 9,6 miliar, meskipun PT Pertamina sudah membayar melalui kedua perusahaan alih daya (outsource) itu.

Modus yang digunakan Khaidar, yaitu dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) serta menyampaikan SPT yang isinya tidak benar dan tidak lengkap.

Seusai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda sidang. Mereka menjadwalkan sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.

Seusai persidangan, Khaidar menyatakan keberatan dengan tuntutan jaksa. "Saya keberatan, karena saya sudah bayar sebagian pajak tertunggak," ujarnya.

Ini menjadi kasus kedua yang menjerat Khaidar. Sebelumnya, Khaidar telah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi Kopkar Pertamina lewat Bank BRI Agro. Dalam perkara itu, dia dijatuhi hukuman 11 tahun penjara. (mdk/ang)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP