Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gelapkan Rp 230 juta uang perusahaan main judi, Resha diciduk polisi

Gelapkan Rp 230 juta uang perusahaan main judi, Resha diciduk polisi Pelaku penggelapan uang kantor. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Gelapkan uang perusahaan sebanyak Rp 230 juta, Rhesa Eratus Hudoyo (23), warga Jalan Puri Mediterania RT 3 RW 7, Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang diringkus oleh Satreskrim Polsek Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Resha melakukan aksi penggelapan uang sebesar Rp 230 juta baru sekitar dua bulan lamanya bekerja di perusahaan distributor bahan bangunan di PT. Setia Kawan Indah Perkasa yang berlokasi di Jalan Majapahit Raya Nomor 421, Kelurahan Gemah, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.

Tidak sampai hitungan tahun, waktu yang dibutuhkan pelaku dalam 'bermain' uang perusahaan. Hanya sekitar dua bulan, uang sekitar Rp 230 juta lebih milik perusahaan digelapkan oleh Resha.

Orang lain juga bertanya?

Kasus penggelapan ini terbongkar usai pihak perusahaan tidak menerima uang hasil penjualan yang seharusnya dibayarkan oleh Rhesa. Kecurigaan perusahaan terhadap dirinya semakin timbul sejak Rhesa tidak lagi menampakkan batang hidungnya lagi selama kurang lebih dua minggu di kantor tempat dia bekerja.

Pihak perusahaan akhirnya memilih menyelesaikan masalah ini ke jalur hukum dengan melaporkan pelaku kepada pihak berwajib. Kepolisian Sektor (Polsek) Pedurungan Semarang yang menangani perkara ini kemudian menindaklanjuti dengan melakukan proses penyelidikan.

Setelah dirasa cukup memiliki bukti, pada akhir bulan Juli lalu tepatnya, Rhesa ditangkap anggota polisi Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pedurungan Semarang. Akibat ulahnya, Rhesa yang bertempat tinggal di kini harus beralih tempat dan berpindah ke dalam ruang sel tahanan.

Kapolsek Pedurungan Semarang Kompol Sugiyatmo menerangkan, usai pelaporan itu pelaku sempat melarikan diri. Sampai akhirnya Resha ditangkap petugas beserta sejumlah barang bukti. Di antaranya beberapa lembar tanda terima pembayaran dari berbagai tempat atau toko.

"Jadi, yang bersangkutan (pelaku) bekerja di perusahaan toko besi. Menurut pengakuannya dia tidak muncul di kantor selama dua minggu. Kemudian kita lakukan penyelidikan terhadap pelaku dan diketahui berada di wilayah Puri Anjasmoro Semarang," sebut Sugiyatmo di Mapolsek Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah Rabu (31/8).

Suigiyatmo membeberkan, pelaku Resha dipercaya sebagai seorang sales. Pada posisi ini, dia bertugas menawarkan order kepada sejumlah toko sekaligus melakukan penagihan, untuk selanjutnya disetorkan ke pihak perusahaan.

Lantaran tergoda dengan kepentingan lainnya, Rhesa justru mempergunakan uang hasil penjualan milik perusahaan tersebut untuk bersenang-senang. Lebih parahnya lagi, dia gunakan untuk bermain judi online.

"Saya gunakan untuk foya-foya dan main judi online. Sewaktu masih bekerja, jarang pulang ke Semarang, lebih sering di Purwokerto. Paling seminggu sekali pulang ke Semarang, biasanya tiap hari Minggu," akunya.

Akibat perbuatanya tersebut, tersangka Resha dijerat dengan pasal 374 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP jo pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan atau penggelapan dalam pekerjaan. Adapun ancaman hukumannya, yakni kurungan penjara maksimal 6 tahun.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Demi Cuan Judi Online, Pegawai Bank BUMN Nekat Colong Duit Nasabah Rp1,4 Miliar
Demi Cuan Judi Online, Pegawai Bank BUMN Nekat Colong Duit Nasabah Rp1,4 Miliar

Pelaku memanfaatkan kelalaian nasabah untuk mencuri duit mereka. Bagaimana modusnya ya?

Baca Selengkapnya
Bareskrim Polri Kembalikan Kerugian Negara Akibat Pencucian Uang Sebesar Rp3,74 Triliun
Bareskrim Polri Kembalikan Kerugian Negara Akibat Pencucian Uang Sebesar Rp3,74 Triliun

Bareskrim Polri bertugas menangani seluruh tindak pidana asal dari pencucian uang.

Baca Selengkapnya
Bobol Uang Nasabah hingga Rp1,2 Miliar, Kisah Manajer Bank di Pacitan Berubah Drastis Jadi Tahanan Akibat Kecanduan Judi Online
Bobol Uang Nasabah hingga Rp1,2 Miliar, Kisah Manajer Bank di Pacitan Berubah Drastis Jadi Tahanan Akibat Kecanduan Judi Online

Ia nekat membobol tabungan nasabah prioritas di bank tempatnya bekerja

Baca Selengkapnya
Polisi Ungkap Ada 619 Kasus Judi Online Selama November 2024, 734 Orang Jadi Tersangka
Polisi Ungkap Ada 619 Kasus Judi Online Selama November 2024, 734 Orang Jadi Tersangka

734 orang tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda di kasus judi online.

Baca Selengkapnya
Cerita Perampok Habiskan Rp100 Juta untuk Main Judi Slot: Uang Setan Dimakan Jin
Cerita Perampok Habiskan Rp100 Juta untuk Main Judi Slot: Uang Setan Dimakan Jin

Polisi kembali meringkus satu pelaku perampokan karyawan di Ogan Komering Ulu (OKU) yang tengah membawa uang gaji perusahaan sebesar Rp590 juta.

Baca Selengkapnya
Terungkap! Ada Modus Pencucian Uang Lewat Sponsor Klub Sepak Bola
Terungkap! Ada Modus Pencucian Uang Lewat Sponsor Klub Sepak Bola

PPATK mengungkapkan modus yang digunakan pelaku tindak kejahatan pencucian uang melalui judi online.

Baca Selengkapnya
Tangkap 24 Tersangka Kasus Judi Online Pegawai Komdigi, Polisi Sita Barang Bukti Senilai Rp166,6 Miliar
Tangkap 24 Tersangka Kasus Judi Online Pegawai Komdigi, Polisi Sita Barang Bukti Senilai Rp166,6 Miliar

Dari penangkapan 24 tersangka, kepolisian menyebut empat lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menyita sejumlah barang bukti senilai Rp166 miliar

Baca Selengkapnya
PPATK Bekukan Transaksi Hasil Judi Online Sebesar Rp850 Miliar
PPATK Bekukan Transaksi Hasil Judi Online Sebesar Rp850 Miliar

Optimalisasi kewenangan PPATK ini tidak terbatas pada kejahatan-kejahatan konvensional, tetapi termasuk juga kejahatan yang memanfaatkan IT.

Baca Selengkapnya
Tergoda Tawaran Penggandaan Uang dan Suara Berlimpah, Caleg Golkar di Pekalongan Tertipu Rp300 Juta
Tergoda Tawaran Penggandaan Uang dan Suara Berlimpah, Caleg Golkar di Pekalongan Tertipu Rp300 Juta

Polres Pekalongan mengungkap kasus penipuan dengan modus penggandaan uang bermotif politik. Korbannya seorang caleg dari Partai Golkar.

Baca Selengkapnya
Manfaatkan Jabatan, Pria Ini Kuras Brankas Bank di NTT Rp2 M, Uangnya buat Judi Online Hingga Bayar Rentenir
Manfaatkan Jabatan, Pria Ini Kuras Brankas Bank di NTT Rp2 M, Uangnya buat Judi Online Hingga Bayar Rentenir

MY melakukan penggelapan dengan cara mengambil uang dari dalam brankas bank Unit Busalangga secara bertahap. Kemudian uang tersebut ditransfer ke rekeningnya.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Judi Online Beromzet Rp30 Miliar di Depok, 4 Orang jadi Tersangka
Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Judi Online Beromzet Rp30 Miliar di Depok, 4 Orang jadi Tersangka

Polda Metro Jaya membongkar kasus judi online yang beroperasi di sebuah rumah kawasan Tapos, Kota Depok.

Baca Selengkapnya
Prajurit TNI Terlibat Judi Online Dipastikan Ditindak
Prajurit TNI Terlibat Judi Online Dipastikan Ditindak

Kegiatan satuan tidak terganggu dan pelaksanaan program kerja tetap berjalan baik meski dana yang hilang tidak sedikit.

Baca Selengkapnya