Gelapkan Rp 230 juta uang perusahaan main judi, Resha diciduk polisi
Merdeka.com - Gelapkan uang perusahaan sebanyak Rp 230 juta, Rhesa Eratus Hudoyo (23), warga Jalan Puri Mediterania RT 3 RW 7, Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang diringkus oleh Satreskrim Polsek Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Resha melakukan aksi penggelapan uang sebesar Rp 230 juta baru sekitar dua bulan lamanya bekerja di perusahaan distributor bahan bangunan di PT. Setia Kawan Indah Perkasa yang berlokasi di Jalan Majapahit Raya Nomor 421, Kelurahan Gemah, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.
Tidak sampai hitungan tahun, waktu yang dibutuhkan pelaku dalam 'bermain' uang perusahaan. Hanya sekitar dua bulan, uang sekitar Rp 230 juta lebih milik perusahaan digelapkan oleh Resha.
-
Siapa yang melakukan pemalakan? Dijelaskan bahwa oknum di PPDS Anestesi Undip ini meminta uang senilai Rp20-40 juta. Permintaan uang ini bahkan berlangsung sejak dokter Risma masuk PPDS Anestesi sekitar bulan Juli hingga November 2022 lalu. 'Dalam proses investigasi, kami menemukan adanya dugaan permintaan uang di luar biaya pendidikan resmi yang dilakukan oleh oknum-oknum dalam program tersebut kepada almarhumah Risma. Permintaan uang ini berkisar antara Rp20-Rp40 juta per bulan,' ungkap Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril pada Minggu (1/9).
-
Apa yang dikorupsi Reyna Usman? Reyna Usman diduga telah melakukan tindak pidana korupsi untuk pengadaan proteksi TKI dengan pagu anggaran Rp20 miliar.
-
Apa itu keperjakaan? Keperjakaan bukanlah kondisi medis, melainkan suatu konsep sosial dan budaya. Seorang pria dianggap perjaka jika ia belum pernah melakukan hubungan seksual.
-
Siapa yang memberikan sedekah 2 miliar? Di sisi lain, April juga kembali mendapat cibiran dan hujatan ketika ia memamerkan sang suami yang baru saja memberikan sedekah dengan nominal 2 miliar.
-
Siapa yang mengembalikan uang Rp40 miliar? 'Telah berhasil mengupayakan penyerahan kembali sejumlah uang sebesar USD 619.000 dari tersangka AQ, sehingga total penyerahan uang tersebut senilai USD 2.640.000 atau setara dengan Rp40 miliar,' tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (21/11/2023).
-
Siapa yang mengeluarkan dana Rp 30 miliar? Pengusaha asal Amerika Serikat, Bryan Johnson menghabiskan USD2 juta atau Rp30,9 miliar per tahun demi memuluskan blueprint yang dia sebut mengembalikan usia muda.
Kasus penggelapan ini terbongkar usai pihak perusahaan tidak menerima uang hasil penjualan yang seharusnya dibayarkan oleh Rhesa. Kecurigaan perusahaan terhadap dirinya semakin timbul sejak Rhesa tidak lagi menampakkan batang hidungnya lagi selama kurang lebih dua minggu di kantor tempat dia bekerja.
Pihak perusahaan akhirnya memilih menyelesaikan masalah ini ke jalur hukum dengan melaporkan pelaku kepada pihak berwajib. Kepolisian Sektor (Polsek) Pedurungan Semarang yang menangani perkara ini kemudian menindaklanjuti dengan melakukan proses penyelidikan.
Setelah dirasa cukup memiliki bukti, pada akhir bulan Juli lalu tepatnya, Rhesa ditangkap anggota polisi Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pedurungan Semarang. Akibat ulahnya, Rhesa yang bertempat tinggal di kini harus beralih tempat dan berpindah ke dalam ruang sel tahanan.
Kapolsek Pedurungan Semarang Kompol Sugiyatmo menerangkan, usai pelaporan itu pelaku sempat melarikan diri. Sampai akhirnya Resha ditangkap petugas beserta sejumlah barang bukti. Di antaranya beberapa lembar tanda terima pembayaran dari berbagai tempat atau toko.
"Jadi, yang bersangkutan (pelaku) bekerja di perusahaan toko besi. Menurut pengakuannya dia tidak muncul di kantor selama dua minggu. Kemudian kita lakukan penyelidikan terhadap pelaku dan diketahui berada di wilayah Puri Anjasmoro Semarang," sebut Sugiyatmo di Mapolsek Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah Rabu (31/8).
Suigiyatmo membeberkan, pelaku Resha dipercaya sebagai seorang sales. Pada posisi ini, dia bertugas menawarkan order kepada sejumlah toko sekaligus melakukan penagihan, untuk selanjutnya disetorkan ke pihak perusahaan.
Lantaran tergoda dengan kepentingan lainnya, Rhesa justru mempergunakan uang hasil penjualan milik perusahaan tersebut untuk bersenang-senang. Lebih parahnya lagi, dia gunakan untuk bermain judi online.
"Saya gunakan untuk foya-foya dan main judi online. Sewaktu masih bekerja, jarang pulang ke Semarang, lebih sering di Purwokerto. Paling seminggu sekali pulang ke Semarang, biasanya tiap hari Minggu," akunya.
Akibat perbuatanya tersebut, tersangka Resha dijerat dengan pasal 374 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP jo pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan atau penggelapan dalam pekerjaan. Adapun ancaman hukumannya, yakni kurungan penjara maksimal 6 tahun.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku memanfaatkan kelalaian nasabah untuk mencuri duit mereka. Bagaimana modusnya ya?
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri bertugas menangani seluruh tindak pidana asal dari pencucian uang.
Baca SelengkapnyaIa nekat membobol tabungan nasabah prioritas di bank tempatnya bekerja
Baca Selengkapnya734 orang tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda di kasus judi online.
Baca SelengkapnyaPolisi kembali meringkus satu pelaku perampokan karyawan di Ogan Komering Ulu (OKU) yang tengah membawa uang gaji perusahaan sebesar Rp590 juta.
Baca SelengkapnyaPPATK mengungkapkan modus yang digunakan pelaku tindak kejahatan pencucian uang melalui judi online.
Baca SelengkapnyaDari penangkapan 24 tersangka, kepolisian menyebut empat lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menyita sejumlah barang bukti senilai Rp166 miliar
Baca SelengkapnyaOptimalisasi kewenangan PPATK ini tidak terbatas pada kejahatan-kejahatan konvensional, tetapi termasuk juga kejahatan yang memanfaatkan IT.
Baca SelengkapnyaPolres Pekalongan mengungkap kasus penipuan dengan modus penggandaan uang bermotif politik. Korbannya seorang caleg dari Partai Golkar.
Baca SelengkapnyaMY melakukan penggelapan dengan cara mengambil uang dari dalam brankas bank Unit Busalangga secara bertahap. Kemudian uang tersebut ditransfer ke rekeningnya.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya membongkar kasus judi online yang beroperasi di sebuah rumah kawasan Tapos, Kota Depok.
Baca SelengkapnyaKegiatan satuan tidak terganggu dan pelaksanaan program kerja tetap berjalan baik meski dana yang hilang tidak sedikit.
Baca Selengkapnya