Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gelapkan Rp24 Miliar Dana Pembangunan RS Universitas Muria Kudus, Pengacara Diringkus

Gelapkan Rp24 Miliar Dana Pembangunan RS Universitas Muria Kudus, Pengacara Diringkus Konferensi pers kasus penggelapan dana pembangunan RS UMK. ©2023 Merdeka.com/Danny Adriadhi Utama

Merdeka.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng menangkap seorang pengacara berinisial MA (48). Dia diduga terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp24 miliar atas proyek pembangunan rumah sakit yang dikelola oleh Universitas Muria Kudus (UMK).

Direktur Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio mengatakan, dalam aksinya, MA ini melibatkan dua pengurus yayasan UMK yakni LR (63) dan Z (52). Keduanya dipengaruhi hingga akhirnya turut terlibat dalam penyelewengan dana mahasiswa UMK.

"Jadi perannya dia mengendalikan dan mempengaruhi pengurus YPUMK. Dia otak utamanya. MA sendiri statusnya orang luar yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan kepengurusan Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus (YPUMK). Namun dari penyelidikan, yang bersangkutan telah mempengaruhi pengurus yayasan," kata Kombes Pol Dwi Subagio saat gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Jateng, Rabu (23/5).

Uang yang digelapkan MA berasal dari dana proyek pembangunan rumah sakit yang sedang dikerjakan pihak kampus UMK. Kejanggalan muncul ketika penyidik menemukan bangunan rumah sakit baru berupa tiang pancang dan fondasi.

"Pada 2016 baru mulai pengerjaan. Ada aduan masuk kali pertama pada 2020. Bentuk rumah sakit ini sampai sekarang baru sebatas dibangun tiang pancang dan fondasi," ungkapnya.

Terbongkar dari Audit

Hingga akhirnya dari hasil audit yang dilakukan oleh pihak YPUMK diketahui selama kurun waktu 2012 hingga 2016 terdapat 44 kali transaksi pengeluaran dana total sebesar Rp 24.679.000.000 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya oleh para tersangka.

"Pengeluaran dana tersebut di antaranya melalui pencairan cek milik yayasan, penarikan tunai di bank dari rekening yayasan dan penarikan tunai di kasir yayasan," ujarnya.

Berdasarkan hasil audit, pihak yayasan membuat laporan ke Polda Jateng pada tahun 2020. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti Ditreskrimsus Polda Jateng yang melakukan serangkaian tindakan penyelidikan hingga akhirnya pada bulan April 2022 dibuatkan surat perintah penyidikan untuk menangani kasus itu

"Dari hasil penyidikan dan alat bukti yang didapatkan petugas, ternyata dana tersebut dialirkan ke beberapa tempat oleh para tersangka untuk keperluan pribadi mereka, di antaranya untuk membeli mobil, tanah dan bangunan, bahkan ada yang digunakan untuk penggandaan uang," jelasnya.

Dana tersebut didapatkan para tersangka dengan cara melakukan konspirasi dan merekayasa berbagai dokumen guna mencairkan dana yayasan tanpa persetujuan pembina yayasan. "Tersangka MA bahkan membuat dokumen legalitas yang isinya seolah-olah membenarkan bahwa pihak yayasan memiliki utang kepada tersangka MA," jelasnya.

Libatkan Dimas Kanjeng

Dari hasil penyelidikan MA kedapatan mentransfer uang hasil kejahatannya kepada Dimas Kanjeng senilai Rp9 miliar.

"Uang Rp24 miliar itu setelah ditelusuri oleh penyidik kami dan PPATK, ada bukti mengalir ke kepentingan pribadi masing-masing. MA juga melakukan upaya penarikan rekening sebanyak 14 kali untuk dipakai membeli tanah, mobil dan bayar angsuran. Ada aliran dana juga yaitu uang Rp9 miliar yang masuk ke pihak Dimas Kanjeng yang dulu kasusnya sempat menyita perhatian publik," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jayeng Kombes Dwi Subagio, Rabu (24/5).

Menurut dia aliran dana yang masuk ke rekening Dimas Kanjeng kemudian ditelisik oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng ditemukan Rp 9 miliar. Namun aliran dana Rp9 miliar tersebut telah dikembalikan oleh Dimas Kanjeng sebesar Rp7 miliar.

"Kami juga punya bukti transfer dan alat bukti pendukung yang kuat lainnya. Dana yang masuk ke rekening Dimas Kanjeng sebanyak Rp9 M dan yang dikembalikan oleh yang bersangkutan Rp7 miliar. Yang kirim balik dari pihaknya Dimas Kanjeng," ungkapnya.

Dari penyelidikan sementara, MA mengaku mengenal sosok Dimas Kanjeng ketika bertemu langsung beberapa tahun lalu. Kegiatan penggelapan dana proyek YPUMK, dilakukan MA dan dua pelaku lainnya selama rentang tahun 2012-2016.

"Tersangka ditahan dan diamankan petugas. Modusnya pembayaran untuk rumah sakit dan seolah untuk utang piutang. Ternyata ini kasus penggelapan dalam jabatan," jelasnya.

Dijerat Pasal Berlapis

Para tersangka dijerat pasal berlapis sesuai UU tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman hukumannya 5 tahun sampai 20 tahun penjara. Khusus MA disangka melakukan penggelapan uang dalam jabatan.

"Ancaman hukumannya penjara paling lama lima tahun. Dan untuk pidana TPPU Pasal 3 ancaman hukumannya 20 tahun ditambah denda Rp10 miliar," tutupnya.

Dalam kasus ini, polisi menyita berbagai jenis sertifikat dan dokumen surat yang didapat dari sejumlah bank BPR.

"Barang buktinya akte surat keputusan dan pencatatan pembukuan. Satu bendel sertifikat tanah dan disita dari BPR Boyolali berupa buku tanah dan dari BPR Kudus. Tersangka melakukan TPPU dengan mengatasnamakan istri dan orang tuanya. Sehingga kami menjerat dia dengan persangkaan penggelapan dan TPPU," pungkas Dwi.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP