Gelapkan Susu Kemasan Seharga Rp400 Juta, Warga Asal Banjar Ditangkap di Cilacap
Merdeka.com - Anggota Satreskrim Polres Cilacap meringkus RN (28), warga Desa Mekarsari, Kecamatan Banjar Kota Banjar, Jawa Barat. Perempuan itu ditangkap setelah menipu dan menggelapkan susu kemasan pada salah satu perusahaan di Cilacap.
"Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah mengaku mendapatkan order susu kemasan untuk proyek di Jakarta. Kenyataannya, susu kemasan tersebut dijual ke orang lain dan sampai saat ini tersangka tidak pernah membayar ke salah satu perusahaan di Cilacap," kata Kasat Reskrim Polres Cilacap, Akp Onkoseno G. Sukahar.
Kejadian tersebut berawal pada bulan September 2018. Pelaku RN mengorder susu kemasan melalui sales salah satu perusahaan di Cilacap kurang lebih sebanyak 1.750 karton. Nilai totalnya kurang lebih Rp400 juta.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Dimana penipuan itu terjadi? Aksi seorang Warga Negara Asing (WNA) melakukan pungutan liar (Pungli) berkedok sumbangan agama menyasar warga Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
-
Siapa korban penipuan ini? Namun data universitas itu masih dalam penyidikan sehingga belum bisa disampaikan ke publik.
-
Siapa yang menjadi korban penipuan? 'Saya bukanlah orang yang ada dalam berita ini. Saya tidak melakukan transplantasi wajah,' katanya kepada saluran tersebut, seraya menambahkan ia telah menjalani operasi yang berbeda empat tahun lalu.
-
Siapa yang jadi korban penipuan? Defri mengalami insiden ini ketika menerima tawaran investasi pada pertengahan 2023.
Menurut Onkoseno, pelaku ditangkap di daerah Cimenyan, Kota Banjar, Provinsi Jawa Barat. "Petugas berhasil menyita beberapa faktur penjualan susu kemasan," terang Onkoseno.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatnya pelaku dijerat dengan pasal 378 dan 374 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan. Ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi mengungkap biang kerok penyaluran pupuk subsidi langka buat petani.
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan 256 botol ukuran kecil, dan 32 jerigen berisi 35 liter
Baca SelengkapnyaPihaknya sempat kesulitan untuk masuk kedalam gudang beras yang telah diindikasi melakukan kecurangan.
Baca SelengkapnyaEH sudah ditahan dan terancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaPenyimpangan pengadaan gula dikarenakan PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara dalam proses persetujuan pembelian tidak pernah melakukan verifikasi.
Baca SelengkapnyaPolisi meringkus empat pelaku penyalahgunaan pupuk bersubsidi untuk dijual secara ilegal. Barang bukti diamankan 17,2 ton pupuk bersubsidi.
Baca SelengkapnyaPetugas menemukan sebanyak 59 liter minuman beralkohol ilegal
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula
Baca SelengkapnyaRencananya paket akan dipecah menjadi beberapa sachet. Satu sachet kecil berisi satu gram.
Baca SelengkapnyaPolisi menggerebek ruko yang dijadikan tempat produksi pabrik minuman keras ilegal jenis 'Ciu' di Tambora.
Baca SelengkapnyaRuko yang dipakai oleh pelaku sebelumnya merupakan sebuah kantor pengacara namun sudah tidak bertempat lagi.
Baca Selengkapnya