Gelapkan uang ratusan miliar, eks anggota FPI divonis 20 bulan bui
Merdeka.com - Terbukti menipu dan menggelapkan uang hingga ratusan miliar, Abu Faiz alias Sarwanto yang juga mantan anggota Front Pembela Islam (FPI) Sragen dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan penjara (20 bulan). Putusan hukuman dibacakan oleh ketua Majelis Hakim, Agung Nugroho, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Kamis (18/2). Sarwanto terbukti melanggar pasal 378 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan.
Dalam sidang dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hanung Widiatmaka tersebut sejumlah anggota FPI juga hadir. Mereka dipimpin oleh Ketua Dewan Pimpinan Wilayah FPI Surakarta Ustaz Khoirul. Mereka menganggap vonis hakim terlalu ringan, dibanding tuntutan JPU 2 tahun penjara. Bahkan mereka merelakan jika Sarwanto dihukum yang lebih berat.
"Putusan PN terlalu ringan. Nama FPI sudah dicemarkan. Seharusnya pencuri itu dipotong tangannya," ujar Khoirul.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa korban penipuan ini? Namun data universitas itu masih dalam penyidikan sehingga belum bisa disampaikan ke publik.
-
Siapa yang jadi korban penipuan? Defri mengalami insiden ini ketika menerima tawaran investasi pada pertengahan 2023.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
Kendati demikian, pihaknya menghormati keputusan hakim tersebut. Khoirul mengimbau para korban penipuan lainnya untuk melaporkannya ke polisi. Pondok Pesantren Karya Hidayatullah, kata dia, yang pernah dicemarkan namanya juga seharusnya melapor ke polisi.
Sementara itu dalam pembacaan putusan, majelis hakim mengatakan yang memberatkan bagi tersangka adalah telah melakukan penipuan hingga Rp 114 miliar. Korban dijanjikan menjadi pegawai negeri sipil (PNS) atau sejumlah pekerjaan lainnya. Padahal pelaku merupakan pengurus pondok pesantren Karya Hidayatullah, yang seharusnya bisa memberikan teladan yang baik. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Majelis Hakim dipimpin Suparman Nyompa memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara
Baca SelengkapnyaTerdakwa mengaku menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.
Baca SelengkapnyaMantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih
Baca SelengkapnyaRafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaSidang putusan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU Rafael Alun sedianya digelar pada Kamis (4/1) lalu.
Baca SelengkapnyaDikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaDari para korban total tersangka mendapatkan uang sebesar Rp7,4 miliar.
Baca SelengkapnyaRafael Alun Trisambodo Dikenakan Biaya Pengganti Rp10 Miliar
Baca SelengkapnyaHasil gratifikasi tersebut merupakan akal-akalan Rafael dengan mendirikan sejumlah perusahaan dan mencatutkan nama istrinya pada perusahaan tersebut.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan bahwa Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.
Baca SelengkapnyaTersangka pada kurun waktu antara tahun 2013 sampai 2018, diduga melakukan tindak pidana penipuan jual beli tanah
Baca SelengkapnyaDwi memastikan, DJP akan terus menjaga integritas dan kode etik yang berlaku.
Baca Selengkapnya