Gelar Acara Saat PSBB, Ketua HIPMI Garut Diperiksa Polisi
Merdeka.com - Tim gabungan dari TNI, Polri, Dinas Kesehatan dan Satpol PP Kabupaten Garut terpaksa membubarkan kegiatan yang digelar BPC (Badan Pengurus Cabang) HIPMI (Himpunan Pengusaha Muda Indonesia) Kabupaten Garut di salah satu vila wilayah Kecamatan Tarogong Kaler pada Kamis (14/1) malam. Karena kegiatan itu, tiga orang diperiksa polisi, termasuk pemilik vila.
Kapolres Garut, AKBP Adi Benny Cahyono mengatakan, kegiatan pembubaran berawal dari informasi warga terkait kegiatan di Villa Buleud, Desa Jati, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut. Warga itu menyampaikan acaranya ramai dan ada musiknya.
“Saya minta Kapolsek untuk cek. Setelah dicek ternyata ada dan dilaporkan ke saya. Saya perintahkan Kapolsek untuk segera koordinasi dengan gugus tugas dan tim PSBB (pembatasan social berskala besar). Terkumpulah dari TNI, Polri, Satpol PP, termasuk dari Dinas Kesehatan, bergerak bersama ke villa buleud dan ternyata memang benar ada acara BPC HIPMI Kabupaten Garut. Acara kepengurusan,” katanya di Garut, Jumat (15/1).
-
Siapa yang diduga melanggar prosedur? Polres Metro Jakarta Barat telah menugaskan Propam untuk menyelidiki oknum anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap penyanyi dangdut Saipul Jamil.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pelanggaran? IEG mendapati adanya indikasi venue-venue di beberapa kota yang melakukan pelanggaran, yang mana para pelaku usaha ini melakukan kegiatan nonton secara ilegal atau tanpa melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang harus bertanggung jawab atas tindakan perundungan? Tanggung jawab pidana ini tak hanya dibebankan kepada anak, bahkan orang tua dan pemerintah harus ikut bertanggung jawab
-
Apa hukuman buat PSIS Semarang? Hukuman bertanding tanpa penonton dikeluarkan langsung oleh PSSI selaku induk sepak bola Indonesia. Berdasarkan surat dari PSSI, PSIS Semarang dianggap melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 karena terjadi pengulangan kejadian yang sama yaitu keributan antara suporter PSIS Semarang dengan suporter klub tamu.
Saat dilakukan pengecekan lebih lanjut, diketahui acara tersebut tidak berizin dan terindikasi tidak tertibnya penerapan protokol kesehatan.
“Seharusnya pas PSBB ini tidak boleh kan. Akhirnya kita bubarkan,” ujarnya.
Setelah pembubaran dilakukan, tim gabungan memanggil tiga orang yang bertanggung jawab dalam kegiatan tersebut untuk diperiksa. Ketiga orang itu adalah Ketua BPC HIPMI Garut, Ketua Pelaksana kegiatan dan pemilik Villa Buleud.
Ia mengaku belum bisa mengungkapkan hasil pemeriksaannya. Namun pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap kenapa kegiatan tersebut dilakukan tanpa ada izin dan disaat Kabupaten Garut memberlakukan PSBB Proporsional.
“Tapi memang acara itu belum sempat mulai. Sebelum acara dimulai sudah langsung kita bubarkan, kita matikan semuanya kita bubarkan,” ungkap Adi.
Selama PSBB proporsional diberlakukan di Garut, dijelaskan Adi, pihaknya bersama tim gabungan focus pada 11 klaster, mulai perkantoran, industry, tempat hiburan, kafe, tempat wisata, hingga hotel. Ia memastikan bahwa seluruh klaster tersebut dicek dan ditegakan di siang dan malam hari.
Selama ini, pihaknya langsung mengambil langkah penutupan, khususnya ke hotel, restoran, dan hal lainnya yang berkaitan.
“Karena sebelum PSBB ini kita panggil PHRI, sosialisasi duluan. Sebagian besar sudah tahu, tapi kalau ada yang membandel nanti kita akan lihat perkembangan di lapangan, pasti kita bubarkan,” jelasnya.
Adi memastikan, pihaknya akan mengambil langkah tegas kalau diketahui ada yang membandel dan melanggar protokol kesehatan fatal. Ancaman hukuman pidana pun akan diberikan kepada pelanggar itu.
“Kita bubarkan dulu. Kalau sudah jadi perkumpulan sudah jadi ngumpul gitu kerumunan gitu, pasti kita akan arahkan ke undang-undang kesehatan, kalau belum mulai kita masih ada toleransi lah,” terangnya.
Untuk kafe dan dan tempat makan di Garut, Kapolres menyatakan bahwa seluruhnya harus tutup pukul 19.00 tanpa kecuali. Selama diperbolehkan buka, para pemilik harus menerapkan protokol kesehatan dan mengutamakan tidak makan di tempat.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jika ditemukan pasukan membandel maka pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi
Baca SelengkapnyaPengawasan melekat dilakukan secara terus-menerus ke semua anggota.
Baca SelengkapnyaKapolri meminta penyidik Propam Polda Sumbar segera menggali motif dari kasus polisi tembak polisi tersebut.
Baca SelengkapnyaAksi tersebut digelar di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Jakarta, Selasa, (19/11).
Baca SelengkapnyaBurhanuddin menegaskan, bagi pegawai Kejati dan Kejari yang melanggar hukum, langsung ditindak tegas.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar memberhentikan secara tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 28 personel Polri karena dinilai melakukan pelanggaran kode etik
Baca Selengkapnya48 Perusahaan penyebab polusi udara ini akan dikenakan sanksi.
Baca Selengkapnya