Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gelar Belajar Tatap Muka saat PPKM, 3 Sekolah di Bukittinggi Diproses Hukum

Gelar Belajar Tatap Muka saat PPKM, 3 Sekolah di Bukittinggi Diproses Hukum Ilustrasi Sekolah tatap muka ©Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Satpol PP Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, segera menindaklanjuti pelimpahan kasus dugaan pelanggaran Perda tentang aturan Proses Belajar Mengajar (PBM) pada masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Maysarakat (PPKM) yang dilakukan oleh tiga sekolah swasta di wilayah setempat.

"Kami sudah menerima berkas pelimpahan kasus dari Polsek Kota Bukittinggi dan segera dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang Kepala Sekolah yang diduga melanggar aturan PPKM," kata Kasatpol PP Bukittinggi, Aldiasnur, dilansir Antara, Rabu (11/8).

Ia mengatakan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol-PP Kota Bukittinggi sesuai aturan akan melakukan pemeriksaan bertahap kepada tiga orang kepala sekolah swasta yang diduga melanggar aturan PBM secara daring.

"Para kepala sekolah tersebut akan dipanggil untuk dimintai keterangan dan diperiksa oleh PPNS Satpol PP, kami komunikasikan besok dan direncanakan secepatnya dilakukan," kata dia.

Menurutnya, sanksi akan diputuskan setelah gelar perkara diselenggarakan oleh PPNS Satpol PP sesuai aturan perundangan yang berlaku.

Sebelumnya, tiga kepala sekolah swasta di Kota Bukittinggi dilaporkan karena diduga melanggar aturan PBM yang diterapkan dalam masa PPKM di Bukittinggi. Pihak sekolah dilaporkan menggelar kegiatan belajar tatap muka saat aturan PPKM hanya mengizinkan kegiatan dilakukan secara daring.

Polsek Kota Bukittinggi kemudian melakukan pemanggilan terhadap tiga orang kepala sekolah hingga melimpahkan kasus tersebut ke PPNS Satpol PP Bukittinggi.

Di lain pihak, kepala sekolah membantah melakukan PBM secara tatap muka, pihaknya hanya melakukan kegiatan konsultasi tugas sekolah kepada pelajar dengan izin dan permintaan wali murid yang bersangkutan.

Sementara itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bukittinggi, Riyan Permana Putra, mengatakan berdasarkan Kajian Yuridis PPKHI Bukittinggi, satuan pendidikan swasta yang diduga tidak melakukan penyesuaian layanan dan pembelajaran itu tidak dapat dikenakan sanksi administratif, dan pembekuan izin dan hanya dapat dikenakan sanksi teguran tertulis.

Hal ini karena sebelumnya belum ada teguran lisan ataupun tertulis dari penegak hukum Perda Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru, kata Riyan menanggapi adanya tiga sekolah swasta di Bukittinggi yang melanggar aturan PPKM tersebut.

Ia mengatakan, berdasarkan Pasal 94 ayat (3) Perda Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dijelaskan bahwa satuan pendidikan yang diduga tidak melakukan penyesuaian layanan dan pembelajaran dikenakan sanksi teguran lisan dan atau teguran tertulis. Hal itu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b.

Kota Bukittinggi sendiri saat ini telah kembali memberikan kelonggaran PBM Sekolah dengan mengijinkan kegiatan belajar tatap muka di sekolah dengan batasan dan prokes ketat terhitung 10 Agustus 2021 sesuai Surat Edaran Wali Kota Bukittinggi.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Kembali Obok-Obok Kantor Pemkot Semarang, Bawa Koper dari Kantor Dinas Pendidikan
KPK Kembali Obok-Obok Kantor Pemkot Semarang, Bawa Koper dari Kantor Dinas Pendidikan

Penyidik KPK juga meminta keterangan Sekretaris Disdik Kota Semarang Erwan Rachmat dan seorang staf lainnya dalam penggeledahan tersebut.

Baca Selengkapnya
Kemendikbud Minta Kasus Dugaan Pungli di SDN 1 Cibeureum Bogor Diserahkan ke Penegak Hukum
Kemendikbud Minta Kasus Dugaan Pungli di SDN 1 Cibeureum Bogor Diserahkan ke Penegak Hukum

Kemendikbud menegaskan, kasus pungli merupakan tindak pidana sehingga harus ditangani penegak hukum.

Baca Selengkapnya
Kasus Bullying di SMA Binus School Serpong, Kemen PPA: Sanksi akan Diberikan
Kasus Bullying di SMA Binus School Serpong, Kemen PPA: Sanksi akan Diberikan

Belum ada pihak ditetapkan sebagai anak berurusan dengan hukum dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya
Pelajar Terlapor Bully di SMA Binus Serpong Libatkan Anak Vincent Diperiksa Polisi
Pelajar Terlapor Bully di SMA Binus Serpong Libatkan Anak Vincent Diperiksa Polisi

Para terlapor ditemani pihak KPAI, P2TP2A Kota Tangsel dan Kanit PPA Polres Tangsel.

Baca Selengkapnya
Kasus Perundungan Siswa Difabel SMPN 4 Makassar, Kepsek dan Orang Tua Murid Diperiksa Polisi
Kasus Perundungan Siswa Difabel SMPN 4 Makassar, Kepsek dan Orang Tua Murid Diperiksa Polisi

Polisi memeriksa wali kelas dan kepala sekolah hingga orang tua para terduga pelaku perundungan terhadap siswa difabel di SMPN 4 Makassar.

Baca Selengkapnya
30% PNS Pemkot Depok WFH Buntut Polusi, Guru Kesulitan Jika Kalau Harus PJJ Lagi
30% PNS Pemkot Depok WFH Buntut Polusi, Guru Kesulitan Jika Kalau Harus PJJ Lagi

Kadisdik mengatakan berdasarkan Surat Edaran Kemendikbud masih diutamakan menggelar pembelajaran tatap muka.

Baca Selengkapnya
Mendikdasmen Abdul Mu’ti Bakal Evaluasi Penempatan Guru PPPK
Mendikdasmen Abdul Mu’ti Bakal Evaluasi Penempatan Guru PPPK

Keputusan evaluasi itu diambil setelah beberapa minggu belakangan, Abdul Mu'ti beraudiensi ke beberapa organisasi yang menyelenggarakan pendidikan.

Baca Selengkapnya
Menteri Abdul Mu’ti Telusuri Viral Tiga Siswa SD Dipulangkan Karena Nunggak
Menteri Abdul Mu’ti Telusuri Viral Tiga Siswa SD Dipulangkan Karena Nunggak

Abdul Mu'ti berharap kasus yang dialami tiga siswa SDIT ICMA tersebut dapat menemui jalan keluar secepatnya.

Baca Selengkapnya
Buntut Ratusan Guru Honorer Diberhentikan, Disdik Bakal Periksa Kepsek
Buntut Ratusan Guru Honorer Diberhentikan, Disdik Bakal Periksa Kepsek

Disdik DKI Jakarta telah melaksanakan rapat dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait cleansing guru honorer.

Baca Selengkapnya
Ini yang Dibawa Tim KPK Usai Dua Hari Berturut-turut Geledah Balai Kota Semarang
Ini yang Dibawa Tim KPK Usai Dua Hari Berturut-turut Geledah Balai Kota Semarang

Terkait kasus ini, KPK sudah mencegah empat orang. Dua di antaranya, wali kota Semarang dan suaminya.

Baca Selengkapnya
Kantor Lima Jam Digeledah, Kepala Disdukcapil Semarang Ikut Keluar Bareng Penyidik KPK
Kantor Lima Jam Digeledah, Kepala Disdukcapil Semarang Ikut Keluar Bareng Penyidik KPK

Aktivitas pelayanan publik di Kantor Disdukcapil Kota Semarang tetap berjalan sebagaimana mestinya saat penyidik KPK melakukan penggeledahan.

Baca Selengkapnya
KPK Geledah Rutan Sendiri dan Sita Alat Bukti Terkait Pungli
KPK Geledah Rutan Sendiri dan Sita Alat Bukti Terkait Pungli

Rutan yang digeledah antara lain Rutan di Gedung Merah Putih KPK, Rutan di Pomdam Jaya Guntur, dan Rutan KPK di Gedung Pusat Edukasi

Baca Selengkapnya