Gelar Hajatan saat PPKM Darurat, Eks Lurah di Depok Dituntut Bayar Denda Rp1 Juta
Merdeka.com - Mantan Lurah Pancoran Mas, Depok, Suganda dituntut membayar denda Rp1 juta subsider satu bulan kurungan dalam kasus pelanggaran PPKM Darurat. Suganda sebelumnya viral setelah menggelar hajatan pernikahan anaknya di hari pertama pemberlakuan PPKM Darurat pada 3 Juli 2021.
"Tuntutan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, denda Rp1 juta subsider 1 bulan (kurungan)," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Depok Ahmad Fadil, Kamis (14/10).
Sidang perkara tindak pidana ringan (tipiring) itu dipimpin Hakim Andi Imran Makulau. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardhi Haryoputranto. "Perkaranya masuk register tindak pidana ringan hari ini dan disidangkan hari ini juga," jelas Fadil.
-
Bagaimana Dewas KPK menjatuhkan sanksi kepada Karutan? Fauzi dijatuhi sanksi berupa pernyataan permintaan maaf. Selain itu, dia direkomendasikan ke pejabat pembina kepegawaian untuk mendapatkan sanksi disiplin.
-
Kapan Punggahan di Sumut ? Biasanya, Punggahan akan berlangsung sehari atau dua hari sebelum puasa.
-
Apa sanksi yang diterima Ketua KPU? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Kenapa PPPK di Sumut dibuat? Konsep PPPK diperkenalkan sebagai upaya untuk memberikan fleksibilitas dalam perekrutan pegawai bagi instansi pemerintah, memungkinkan mereka untuk menanggapi kebutuhan mendesak atau kebutuhan khusus tanpa melalui proses seleksi dan penerimaan PNS yang lebih panjang dan rumit.
-
Bagaimana aksi arogansi Ketua PP? Dengan nada tinggi pria itu sampai memarahi pengemudi itu hingga adu cekcok terjadi.'Koe anak e sopo? Iki wilayahku, koe seng mundur,' kata pria itu.
-
Apa fakta pungli di SDN 1 Cibeureum? Dalam unggahan di akun tersebut diceritakan bahwa Reza sempat mengungkap dugaan pungli yang terjadi di tempatnya mengajarnya, SDN 1 Cibeureum, Bogor, Jawa Bara. Disebutkan bahwa Kepala Sekolah, Nopi Yeni menerima pungutan dari wali murid yang ingin anaknya bersekolah di sana.
JPU mendakwa Suganda dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, atau Pasal 212 KUHPidana, atau Pasal 216 ayat (1) KUHPidana.
"Yang terbukti menurut JPU, dakwaan pertama. Jadi tuntutannya itu dengan ancaman hukuman denda Rp1 juta subsider 1 bulan (kurungan)," ungkapnya.
Sidang akan digelar kembali Senin (18/10). Agendanya pembacaan putusan. "Putusan Senin," pungkasnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal memberatkan Qomaru yaitu terdakwa merupakan calon wakil wali kota tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap karena adanya informasi yang masuk ke satgas unit intelijen Polda Banten terkait dugaan pungli pada program PTSL yang dilakukan oleh kades.
Baca SelengkapnyaBukan hanya denda, warga juga bisa terkena hukuman pidana paling lama dua bulan.
Baca SelengkapnyaPekan depan akan diumumkan sanksi untuk atasan yang paksa PSSU utang ke Pinjol.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan sejumlah pihak telah dilakukan. Rekomendasi dari Inspektorat juga sudah keluar.
Baca SelengkapnyaSatpol PP Kota Jakarta Timur bakal memberikan sanksi denda bagi warga yang di dalam rumahnya ditemukan jentik nyamuk Aedes Aegypti.
Baca SelengkapnyaEma Sumarna diduga menerima uang sebesar Rp1 miliar.
Baca SelengkapnyaIa ditangkap paksa usai menghadiri acara Halal Bihalal bersama Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati di Kantor Kecamatan Kutorejo pada Selasa (16/4) lalu.
Baca SelengkapnyaKasie Ekonomi dan Pembangunan Kelurahan Kelapa Gading Barat dinonaktifkan usai menjalani pemeriksaan pelanggaran di Inspektorat DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaHeru mengaku akan menelusuri aduan tersebut dan menindak oknum tersebut jika seorang aparat.
Baca SelengkapnyaPerbuatan tersangka dipicu sakit hati kepada warganya.
Baca SelengkapnyaWali Kota Depok diduga melanggar UU Pilkada Pasal 70 ayat 2.
Baca Selengkapnya