Gelar Operasi Pasar, BPOM Pontianak Sita 1.291 Kemasan Kosmetik Ilegal
Merdeka.com - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pontianak, Kalimantan Barat, menggelar operasi penertiban pasar. Dalam 5 hari di 2 kota berbeda, petugas menyita 148 item kosmetik ilegal dan mengandung zat berbahaya.
"Jadi operasi itu digelar mulai 26-30 November 2018 kemarin, di kota Pontianak, dan kota Singkawang. Yang diamankan, 148 item dengan jumlah 1.291 kemasan kosmetik ilegal," kata Pelaksana Harian Kepala BBPOM Pontianak, Berthin Hendry Dunard, dalam keterangan dia kepada wartawan di Pontianak, Jumat (7/12).
Hendry menerangkan, nilai seluruh kosmetik mencapai tidak kurang dari Rp 60 juta. "Taksiran nilai ekonomisnya, mencapai Rp 60,919 juta untuk kosmetik tanpa izin edar itu," ujarnya.
-
Produk kosmetik apa yang mengandung bahan terlarang? Sebanyak 285 produk (6 persen dari total produk yang diteliti) mengandung bahan terlarang, termasuk masker rambut, kondisioner, lip liner, dan eyeliner.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Mengapa Kemendag memusnahkan barang ilegal? Menteri yang akrab disapa Zulhas ini menjelaskan, pemusnahan tersebut dilakukan merupakan upaya Kemendag guna melindungi konsumen dalam negeri.
-
Apa yang BPOM lakukan terkait BPA? BPOM sendiri memang telah mencoba untuk mengadopsi pelabelan bebas BPA atau Berpotensi Mengandung BPA pada Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). Hal tersebut tentunya bertujuan untuk mengedukasi masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi bahaya BPA bagi kesehatan tubuh, terutama untuk wanita hamil dan bayi.
-
Bagaimana kandungan kosmetik berbahaya? Produk yang mengandung bahan kimia ini biasanya menampilkan hasil instan namun berisiko merusak kulit dalam jangka panjang.
-
Kapan Kemendag memusnahkan barang ilegal? Kementerian Perdagangan (Kemendag) sepanjang tahun 2023 telah memusnahkan ratusan miliar barang impor ilegal.
Hendry menjelaskan peredaran kosmetik ilegal, belum dijamin keamanan dan mutunya, sehingga akan merugikan kesehatan masyarakat.
"Selain itu, sesuai ketentuan, kosmetik tidak boleh diperjualbelikan atau diedarkan, sebelun mendapatkan izin edar dari BPOM. Kita imbau, masyarakat cerdas, tidak menggunakan kosmetik tanpa izin edar," sebutnya.
"Baik itu beli langsung, maupun pembelian secara online. Lakukan pengecekan, sebelum memilih produk, untuk memeriksa kemasan, label, izin edar dan kadaluwarsanya," tambah Hendry.
Menurut Hendry, pengawasan yang dilakukan BPOM, untuk memberikan jaminan keamanan, mutu, dan manfaat terhadap obat dan makanan yang dikonsumsi masyarakat. "Pengawasan setelah produk beredar, meliputi pemeriksaan sarana produksi, dan distribusi," tandas Hendry.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Produk kosmetik impor ilegal berhasil diamankan dari berbagai wilayah di antaranya Sumatera, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, dan Papua.
Baca SelengkapnyaKepala BPOM Taruna Ikrar, menyebut produk kosmetik impor ilegal tersebut sebagian besar produk berasal dari China, Filipina, Thailand dan Malaysia.
Baca SelengkapnyaRata-rata produk obat yang dilakukan penarikan diketahui Tidak Memenuhi Syarat (TMS) keamanan maupun izin edar.
Baca SelengkapnyaRatusan kosmetik ilegal ini berasal dari China, Filipina, Thailand, dan Malaysia dengan nilai mencapai Rp11,4 miliar.
Baca SelengkapnyaProduk kosmetik impor ilegal berhasil diamankan pada operasi ini di berbagai wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT, Sulawesi, dan lain-lain.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap peredaran enam produk skincare yang mengandung zat berbahaya seperti air raksa atau merkuri.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani merinci, untuk pakaian bekas yang disita dari Pasar Senen sebanyak dua truk terdiri dari 113 bal.
Baca SelengkapnyaPenyidikan kasus dilakukan sejak Januari 2024 hingga Juli 2024. Dengan menetapkan delapan tersangka
Baca SelengkapnyaMarak Beredar Obat Keras Berbahaya di Tangerang, Warga Bisa Melapor ke Nomor Ini
Baca SelengkapnyaKemendag sepanjang tahun 2023 telah memusnahkan ratusan miliar barang impor ilegal.
Baca Selengkapnya“(Seluruh barang ilegal dimusnahkan) Dengan total nilai barang yang kami perkirakan mencapai Rp165 miliar,” kata Askolani.
Baca Selengkapnya